ADVERTISEMENT
Jumat, Juni 19, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Ketua, Anggota PPS dan PPD Enam Distrik Ikut Bimtek, Diingatkan Tugas dan Wewenang Sukseskan Pilkada 2024

Ketika menghadapi persoalan di lapangan jangan langsung melapor ke KPU, tetapi ke PPD kecuali di tingkat PPD belum bisa diselesaikan.

19 Juni 2024
0
Ketua, Anggota PPS dan PPD Enam Distrik Ikut Bimtek, Diingatkan Tugas dan Wewenang Sukseskan Pilkada 2024

Anggota PPS dan PPD enam distrik mengikuti Bimtek dan Sosialisasi di salah satu hotel di Timika, Rabu 19 Juni 2024. (foto : redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA,Koranpapua.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Papua Tengah melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Ketua, Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Koordinator Divisi SDM, Rabu 19 Juni 2024.

Bimtek dan sosialisasi tentang tugas, wewenang dan kewajiban PPS dalam Pilkada 27 November 2024 berlangsung di salah satu hotel di Timika.

ADVERTISEMENT

Mereka yang hadir sebagai peserta adalah ketua dan anggota PPS dan PPD dari enam distrik di wilayah pesisir dan gunung.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Yakni, Distrik Tembagapura, Distrik Amar, Distrik Mimika Barat, Distrik Mimika Barat Jauh, Distrik Mimika Barat Tengah dan Distrik Mimika Timur Jauh.

Baca Juga

Pengelolaan Dana Kampung di Mimika Harus Merujuk UU Nomor 6 Tahun 2014, Jangan Ada Lagi Temuan Inspektorat

230 Atlet Perwakilan Enam Kabupaten Berlaga di Kejurda Atletik Gubernur Papua Cup 2026

Hendrik Samkay, Staf Divisi SDM didampingi Salomina Sraun, Kasubag Hukum dan SDM KPU Mimika tampil sebagai narasumber dalam Bimtek tersebut.

Hendrik Samkay menjelaskan PPS dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada di tingkat desa/kelurahan atau yang disebut nama lain.

PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan, dan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.

Sementara masa kerja PPS terhitung sejak dilantik pada 26 Mei 2024 dan berakhir 27 Januari 2025. Anggota PPS akan bekerja selama kurang lebih delapan bulan.

Ia menjelaskan Ketua PPS dipilih dari dan oleh anggota PPS, dan anggota PPS bertanggungjawab kepada Ketua PPS.

Adapun tugas Ketua PPS yakni:

  1. Memimpin kegiatan PPS, mengawasi dan mengendalikan kegiatan KPPS.
  2. Menandatangani daftar pemilih sementara dan daftar pemilih sementara hasil perbaikan.
  3. Menyerahkan salinan daftar pemilih sementara hasil perbaikan kepada saksi yang mewakili peserta Pemilu atau Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
  4. Mengundang anggota PPS untuk mengadakan rapat PPS.
  5. Mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
  6. Melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Selain itu, tugas anggota PPS yakni membantu ketua PPS dalam melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan memberikan pendapat dan saran kepada Ketua KPPS sebagai bahan pertimbangan.

Dan jika Ketua PPS berhalangan maka tugas wewenang, dan kewajiban dilaksanakan oleh salah seorang anggota PPS atas dasar kesepakatan antar anggota.

Ia juga menjelaskan untuk kesuksesan pelaksanaan Pilkada 2024, PPS memiliki 20 tugas, wewenang, kewajiban.

  1. Membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.
  2. Membentuk KPPS.
  3. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan.
  4. Mengusulkan calon Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota.
  5. Mengumumkan daftar pemilih.
  6. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.
  7. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.
  8. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap.
  9. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
  10. Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK.
  11. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK.
  12. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
  13. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
  14. Meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS.
  15. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL.
  16. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah kerjanya.
  17. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
  18. Membantu PPK dalam menyelenggarakan pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara.
  19. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  20. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku mendukung tahapan.

Kepada PPS, Hendrik mengingatkan ketika menghadapi persoalan di lapangan jangan langsung melapor ke KPU tetapi ke PPD kecuali di tingkat PPD belum bisa diselesaikan. (Redaksi)

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

230 Pengungsi di Tanah Merah Kembali ke Kampung Manggelum, Didampingi Satgas Pasgat Pamtas RI‑PNG

230 Pengungsi di Tanah Merah Kembali ke Kampung Manggelum, Didampingi Satgas Pasgat Pamtas RI‑PNG

19 Juni 2026
Kasus Dugaan Korupsi Beras Rp8,9 Miliar, Kejati Papua Tahan Empat Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi Beras Rp8,9 Miliar, Kejati Papua Tahan Empat Tersangka

19 Juni 2026
12 Hari Berjuang, Remaja Putri Akhirnya Meninggal Usai Diduga Dibakar Ibu Kandung

12 Hari Berjuang, Remaja Putri Akhirnya Meninggal Usai Diduga Dibakar Ibu Kandung

19 Juni 2026
Kemenkeu Tetapkan Dana Desa 2025 untuk Papua Tengah, Puncak Jaya Terbesar Rp275.517.473.000

Pengelolaan Dana Kampung di Mimika Harus Merujuk UU Nomor 6 Tahun 2014, Jangan Ada Lagi Temuan Inspektorat

19 Juni 2026
230 Atlet Perwakilan Enam Kabupaten Berlaga di Kejurda Atletik Gubernur Papua Cup 2026

230 Atlet Perwakilan Enam Kabupaten Berlaga di Kejurda Atletik Gubernur Papua Cup 2026

19 Juni 2026
Terlanjur Gelontorkan Rp5,5 T, Program Pertanian di Wilayah Papua Dilanjutkan

Terlanjur Gelontorkan Rp5,5 T, Program Pertanian di Wilayah Papua Dilanjutkan

19 Juni 2026

POPULER

  • Langkah Tegas Polda Papua Tengah, Pecat Empat Anggota Polisi Terlibat Peristiwa Dogiyai Berdarah

    Langkah Tegas Polda Papua Tengah, Pecat Empat Anggota Polisi Terlibat Peristiwa Dogiyai Berdarah

    589 shares
    Bagikan 236 Tweet 147
  • Komandan Operasi KKB Kodap XVI Yahukimo Dilaporkan Tewas Ditembak Aparat

    563 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Beasiswa YPMAK Antarkan Fitalia Tumuka Raih Gelar Sarjana Hukum dan Kejar Mimpi Global

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Ananias Faot: Kadistrik Berwenang Awasi Dana Kampung, Jangan Habis untuk Bayar Utang

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Terima Audiensi KSBSI, Irma Suryani Ingatkan PT SWPI Jangan Abaikan Pesangon 700 Pekerja

    561 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Kasus Dugaan Korupsi Beras Rp8,9 Miliar, Kejati Papua Tahan Empat Tersangka

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • PUPR Mimika Targetkan Lima Proyek Strategis Daerah Mulai Kontrak Awal Agustus, Berikut Daftarnya

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
PPS Diminta Segera Rekrut Pantarlih, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

PPS Diminta Segera Rekrut Pantarlih, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Kecelakaan Bisa Terjadi Kapan Saja, SAR Timika Beri Pembekalan Potensi SAR di Bidang MFR

Kecelakaan Bisa Terjadi Kapan Saja, SAR Timika Beri Pembekalan Potensi SAR di Bidang MFR

Gallery Foto KPU Mimika Gelar Bimtek untuk Ketua, Anggota PPS dan PPD Enam Distrik

Gallery Foto KPU Mimika Gelar Bimtek untuk Ketua, Anggota PPS dan PPD Enam Distrik

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id