ADVERTISEMENT
Senin, Maret 23, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Ketua, Anggota PPS dan PPD Enam Distrik Ikut Bimtek, Diingatkan Tugas dan Wewenang Sukseskan Pilkada 2024

Ketika menghadapi persoalan di lapangan jangan langsung melapor ke KPU, tetapi ke PPD kecuali di tingkat PPD belum bisa diselesaikan.

19 Juni 2024
0
Ketua, Anggota PPS dan PPD Enam Distrik Ikut Bimtek, Diingatkan Tugas dan Wewenang Sukseskan Pilkada 2024

Anggota PPS dan PPD enam distrik mengikuti Bimtek dan Sosialisasi di salah satu hotel di Timika, Rabu 19 Juni 2024. (foto : redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA,Koranpapua.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Papua Tengah melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Ketua, Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Koordinator Divisi SDM, Rabu 19 Juni 2024.

Bimtek dan sosialisasi tentang tugas, wewenang dan kewajiban PPS dalam Pilkada 27 November 2024 berlangsung di salah satu hotel di Timika.

ADVERTISEMENT

Mereka yang hadir sebagai peserta adalah ketua dan anggota PPS dan PPD dari enam distrik di wilayah pesisir dan gunung.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Yakni, Distrik Tembagapura, Distrik Amar, Distrik Mimika Barat, Distrik Mimika Barat Jauh, Distrik Mimika Barat Tengah dan Distrik Mimika Timur Jauh.

Baca Juga

Kapolres Mimika Salurkan Santunan Idul Fitri untuk Warga Pomako

Sepak Terjangnya Terhenti, Polisi Bekuk Pelaku Pelecehan dan Jambret di Timika, Mengaku 16 Kali Lakukan Aksi

Hendrik Samkay, Staf Divisi SDM didampingi Salomina Sraun, Kasubag Hukum dan SDM KPU Mimika tampil sebagai narasumber dalam Bimtek tersebut.

Hendrik Samkay menjelaskan PPS dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada di tingkat desa/kelurahan atau yang disebut nama lain.

PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan, dan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.

Sementara masa kerja PPS terhitung sejak dilantik pada 26 Mei 2024 dan berakhir 27 Januari 2025. Anggota PPS akan bekerja selama kurang lebih delapan bulan.

Ia menjelaskan Ketua PPS dipilih dari dan oleh anggota PPS, dan anggota PPS bertanggungjawab kepada Ketua PPS.

Adapun tugas Ketua PPS yakni:

  1. Memimpin kegiatan PPS, mengawasi dan mengendalikan kegiatan KPPS.
  2. Menandatangani daftar pemilih sementara dan daftar pemilih sementara hasil perbaikan.
  3. Menyerahkan salinan daftar pemilih sementara hasil perbaikan kepada saksi yang mewakili peserta Pemilu atau Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
  4. Mengundang anggota PPS untuk mengadakan rapat PPS.
  5. Mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
  6. Melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Selain itu, tugas anggota PPS yakni membantu ketua PPS dalam melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan memberikan pendapat dan saran kepada Ketua KPPS sebagai bahan pertimbangan.

Dan jika Ketua PPS berhalangan maka tugas wewenang, dan kewajiban dilaksanakan oleh salah seorang anggota PPS atas dasar kesepakatan antar anggota.

Ia juga menjelaskan untuk kesuksesan pelaksanaan Pilkada 2024, PPS memiliki 20 tugas, wewenang, kewajiban.

  1. Membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.
  2. Membentuk KPPS.
  3. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan.
  4. Mengusulkan calon Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota.
  5. Mengumumkan daftar pemilih.
  6. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.
  7. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.
  8. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap.
  9. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
  10. Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK.
  11. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK.
  12. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
  13. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
  14. Meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS.
  15. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL.
  16. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah kerjanya.
  17. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
  18. Membantu PPK dalam menyelenggarakan pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara.
  19. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  20. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku mendukung tahapan.

Kepada PPS, Hendrik mengingatkan ketika menghadapi persoalan di lapangan jangan langsung melapor ke KPU tetapi ke PPD kecuali di tingkat PPD belum bisa diselesaikan. (Redaksi)

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kapolres Mimika Salurkan Santunan Idul Fitri untuk Warga Pomako

Kapolres Mimika Salurkan Santunan Idul Fitri untuk Warga Pomako

22 Maret 2026
Harga Minyak Goreng Kemasan Bermerk 2, Papua Termahal se-Indonesia

Harga Minyak Goreng Kemasan Bermerk 2, Papua Termahal se-Indonesia

22 Maret 2026
Senator PFM Lantang Bersuara di Parlemen: Tolak Sawit dan Pembangunan Batalion TP di Papua

Soal Transparansi Dana Otsus: Anggota DPD RI PFM Minta Kejagung Periksa Ketua MRP Se-Papua Raya

22 Maret 2026
Sepak Terjangnya Terhenti, Polisi Bekuk Pelaku Pelecehan dan Jambret di Timika, Mengaku 16 Kali Lakukan Aksi

Sepak Terjangnya Terhenti, Polisi Bekuk Pelaku Pelecehan dan Jambret di Timika, Mengaku 16 Kali Lakukan Aksi

22 Maret 2026
Usai Tembak Mati Hurbianus Murip, Koops TNI Evakuasi 21 Warga Pengungsi

Usai Tembak Mati Hurbianus Murip, Koops TNI Evakuasi 21 Warga Pengungsi

21 Maret 2026
Tadi Pagi Wilayah Nduga Diguncang Gempa 4.4 Magnitudo

Keerom Diguncang Gempa Magnitudo 5,6, Masyarakat Diminta Waspada

21 Maret 2026

POPULER

  • Empat Tenaga Kesehatan Diserang KKB: Dua Orang Tewas, Satu Korban Asal Kabupaten Ende-NTT

    Empat Tenaga Kesehatan Diserang KKB: Dua Orang Tewas, Satu Korban Asal Kabupaten Ende-NTT

    595 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Sepak Terjangnya Terhenti, Polisi Bekuk Pelaku Pelecehan dan Jambret di Timika, Mengaku 16 Kali Lakukan Aksi

    593 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • Suara yang Terkubur di Tanah Emas

    578 shares
    Bagikan 231 Tweet 145
  • Sertijab Pejabat Pemkab Mimika Dibatalkan, Bupati dan Wabup Siap Temui ASN

    794 shares
    Bagikan 318 Tweet 199
  • Jual Senjata Organik Seharga Rp90 Juta, Oknum Prajurit TNI Ditangkap

    575 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Remaja 17 Tahun di Timika Hilang Sejak 14 Maret, Keluarga Harap Bantuan Masyarakat

    571 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Kinerja 133 Kepala Kampung Dievaluasi, Sekda Abraham Instruksikan Siapkan Dokumen dan Laporan Keuangan

    597 shares
    Bagikan 239 Tweet 149
Next Post
PPS Diminta Segera Rekrut Pantarlih, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

PPS Diminta Segera Rekrut Pantarlih, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Kecelakaan Bisa Terjadi Kapan Saja, SAR Timika Beri Pembekalan Potensi SAR di Bidang MFR

Kecelakaan Bisa Terjadi Kapan Saja, SAR Timika Beri Pembekalan Potensi SAR di Bidang MFR

Gallery Foto KPU Mimika Gelar Bimtek untuk Ketua, Anggota PPS dan PPD Enam Distrik

Gallery Foto KPU Mimika Gelar Bimtek untuk Ketua, Anggota PPS dan PPD Enam Distrik

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id