ADVERTISEMENT
Kamis, November 13, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Asosiasi MRP Se-Wilayah Papua Minta Dukungan Semua Lembaga Negara, Berharap Bisa Bertemu Presiden

Asosiasi MRP se-wilayah meminta agar ada perubahan pada Pasal 12 Undang -Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

31 Mei 2024
0
Asosiasi MRP Se-Wilayah Papua Minta Dukungan Semua Lembaga Negara, Berharap Bisa Bertemu Presiden

Asosiasi MRP se - wilayah Papua saat meminta dukungan dengan mendatangi sejumlah Lembaga Negara di Jakarta. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Memperjuangkan hak politik dan hak kesulungan Orang Asli Papua (OAP) Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) se-wilayah Papua terus mendatangi semua Lembaga Negara di Jakarta.

Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi terkait rekomendasi MRP dan berharap bisa bertemu Presiden Joko Widodo.

ADVERTISEMENT

Asosiasi MRP se-wilayah meminta agar ada perubahan pada Pasal 12 Undang -Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Semula yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat:

Baca Juga

Gallery Foto Dinkes Mimika Peringati Hari Kesehatan Nasional ke-61 Tahun 2025

Rakerkesda PPT 2025 di Timika Komitmen Titikberatkan Penguatan Pelayanan Kesehatan Wilayah Terpencil

  • Orang asli Papua
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Berpendidikan sekurang-kurangnya sarjana atau yang setara.
  • Berumur sekurang-kurangnya 30 tahun.
  • Sehat jasmani dan Rohani
  • Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengabdi kepada rakyat Provinsi Papua.
  • Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana, kecuali dipenjara karena alasan-alasan politik, dan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kecuali dipenjara karena alasan politik.

MRP meminta agar syarat-syarat diatas diubah dan ditambah sehingga ketentuan pasal 12 diubah berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12 yang dapat dipilih menjadi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota adalah Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat:

Huruf (a) diubah menjadi, Orang Asli Papua yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku Asli Papua sesuai wilayah adat masing-masing di Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Tengah.

Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua, Selatan, Dan huruf (f) setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengabdi kepada rakyat di Wilayah Papua.

Selain itu Asosiasi MRP se- wilayah Papua meminta perubahan pada pasal 20 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Semula MRP memiliki tugas dan wewenang memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah.

Diubah dan ditambah sehingga Pasal 20 ayat (1) huruf a berbunyi sebagai berikut, MRP memiliki tugas dan wewenang memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, dan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota yang diusulkan oleh penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah.

Adapun sejumlah Lembaga Negara yang sudah didatangi Asosiasi MRP Se-wilayah Papua yakni, tanggal 13 Mei 2024 mendatangi kantor Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta.

Pada tanggal 17 Mei 2024 Asosiasi MRP se-wilayah Papua mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia di Jakarta.

Pada tanggal 27 Mei 2024 Asosiasi MRP Se-wilayah Papua mendatangi kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta.

Dan tanggal 29 Mei 2024 Asosiasi MRP se-wilayah Papua menemui ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI di Jakarta.

Hingga saat ini Asosiasi MRP se-wilayah Papua terus berkomitmen mendatangi Lembaga Negara untuk meminta perubahan atas UU Otsus serta meminta keberpihakkan pada OAP, khususnya dalam mendapatkan Hak politik pada bingkai NKRI.

Ketua Asosiasi MRP se- wilayah Papua, Agustinus Anggaibak berkomitmen terus memperjuangan hak politik OAP agar implementasi kata Khusus pada Otonomi Khusus itu betul -betul dirasakan oleh OAP.

Agustinus mengatakan, orang Papua harus menjadi tuan diatas tanahnya sendiri dalam bingkai Kesatuan Negara Republik Indonesia.

“Kami sudah mengirim surat ke semua Lembaga Negara termasuk partai-partai politik. Sampai saat ini kami masih terus berjuang,” tegas Agus.

Ia berharap perjuangan MRP bisa didengar oleh Presiden Joko Widodo dan dan bisa bertemu langsung dengan Presiden. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Gallery Foto Dinkes Mimika Peringati Hari Kesehatan Nasional ke-61 Tahun 2025

Gallery Foto Dinkes Mimika Peringati Hari Kesehatan Nasional ke-61 Tahun 2025

12 November 2025
Rakerkesda PPT 2025 di Timika Komitmen Titikberatkan Penguatan Pelayanan Kesehatan Wilayah Terpencil

Rakerkesda PPT 2025 di Timika Komitmen Titikberatkan Penguatan Pelayanan Kesehatan Wilayah Terpencil

12 November 2025

Warnai HKN 2025, Dinkes Mimika Selenggarakan Pameran ‘Lensa Pengabdian’, Dibuka untuk Umum

12 November 2025
MRP Cabut Permohonan Uji Materi UU Nomor 2 Otsus Papua

MRP Cabut Permohonan Uji Materi UU Nomor 2 Otsus Papua

12 November 2025
Polisi Sita 81 Bahan Baku Anak Panah di Terminal Kedatangan Bandara Mozes Kilangin Timika

Polisi Sita 81 Bahan Baku Anak Panah di Terminal Kedatangan Bandara Mozes Kilangin Timika

12 November 2025
Banjir Longsor Nduga, Ini Nama 15 Warga yang Belum Ditemukan

Banjir Longsor Nduga, Ini Nama 15 Warga yang Belum Ditemukan

12 November 2025

POPULER

  • Bupati Mimika Johannes Rettob Jelaskan Alasan Penundaan Pengukuhan 133 Kepala Kampung

    Bupati Mimika Johannes Rettob Jelaskan Alasan Penundaan Pengukuhan 133 Kepala Kampung

    699 shares
    Bagikan 280 Tweet 175
  • 20 Pelajar SMA dan SMK Dogiyai Wakili Provinsi Papua Tengah di Indonesia-Pacific Cultural Synergy 2025

    628 shares
    Bagikan 251 Tweet 157
  • Gubernur NTT Melki Laka Lena Hadiri Musda II Golkar Papua Tengah di Timika

    577 shares
    Bagikan 231 Tweet 144
  • Ketika Pemimpin Melupakan Diaspora: Cermin Pengabaian Empati dari Gubernur NTT terhadap Warganya di Tanah Papua

    569 shares
    Bagikan 228 Tweet 142
  • Datang dengan Seragam Lengkap, Berbaris Rapi, Pengukuhan 133 Kepala Kampung Mimika Malah Ditunda

    565 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Kabupaten Mimika Diguncang Gempa 4,2 Magnitudo, Goyangannya Tidak Terasa

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Politisi Golkar Ingatkan Gubernur Meki Nawipa Bantu Selesaikan Konflik di Papua Tengah

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Satu Lagi Warga Sipil Tewas Diterjang Peluru KKB

Satu Lagi Warga Sipil Tewas Diterjang Peluru KKB

PDIP Umumkan Rekom Calon Gubernur, Bupati/Walikota di Papua Tengah

PDIP Umumkan Rekom Calon Gubernur, Bupati/Walikota di Papua Tengah

NasDem Beri Rekomendasi Empat Cakada di Papua, Ini Nama untuk Gubernur Papua Tengah

NasDem Beri Rekomendasi Empat Cakada di Papua, Ini Nama untuk Gubernur Papua Tengah

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id