TIMIKA, Koranpapua.id- Penganiayaan terhadap sopir taxi online Maxim berinisial ARR oleh oknum sopir rental kembali terjadi pada Jumat 17 Mei 2024.
Selain menganiaya, pelaku bersama beberapa temannya juga mencoret badan mobil korban menggunakan pilox.
Korban akhirnya melaporkan pelaku penganiayaan berinisial R ke Polres Mimika untuk diproses hukum.
Terkait dengan laporan korban, saat ini Satreskrim Polres Mimika sudah mulai melakukan pemeriksaan, meski demikian pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka.
Meskipun belum ditetapkan sebagai tersangka, R yang berada dalam pusaran kasus penganiayaan berencana bersama rekan-rekannya kini dikenakan wajib lapor
“Kita sudah periksa yang bersangkutan, tapi statusnya masih sebagai saksi, tapi mulai hari ini yang bersangkutan dikenakan wajib lapor,” ungkap Fajar Zadiq kepada Koranpapua.id, Senin 20 Mei 2024.
Polisi secepatnya akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang ikut terlibat melakukan penganiayaan dan mencoret mobil milik korban.
Kronologis penganiayaan berawal pada tanggal 17.00 WIT, korban mendapatkan orderan menjemput penumpang di depan salah satu hotel di Timika.
Setibanya di lokasi, ternyata telah menunggu pelaku bersama teman-temannya. Tidak butuh waktu lama, korban langsung dianiaya, sementara mobilnya dicoret menggunakan pilox. (Redaksi)