ADVERTISEMENT
Senin, Juli 27, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Oknum Guru Honorer Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Lima Muridnya

Masing-masing korban berusia 12 hingga 14 tahun, semuanya masih pelajar SMP. Untuk tempatnya dilakukan di rumah pelaku, ada juga di lingkungan pesantren.

18 Mei 2024
0
Oknum Guru Honorer Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Lima Muridnya

Kapolresta Jayapura, Kombes Vicktor Mackbon saat konferensi pers, Jumat 17 Mei 2024. Tampak pelaku oknum guru pelaku kekerasan seksual terhadap lima muridnya (baju kuning). (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Oknum guru honorer berinisial MA (53) di salah satu pondok pesantren di Koya, Distrik Muara Tami menjadi pelaku kekerasan seksual (pencabulan) terhadap lima muridnya yang masih dibawah umur.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolresta Jayapura, Jumat 17 Mei 2024.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan itu juga hadir, Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos, S.I.K., M.H dan Kasi Humas AKP Muh. Anwar.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kapolresta mengatakan, dari lima korban salah satunya mengadu ke orang tuanya dan selanjutnya dilaporkan ke polisi.

Baca Juga

Operasi Sikat Noken 2026: Polres Mimika Sita Belasan Sajam, Ganja, Puluhan Kendaraan hingga Sopi

Masyarakat Adat Tota Mapiha Tolak Tambang Emas Ilegal dan Daerah Otonomi Baru

Atas aduan tersebut diterbitkan laporan polisi nomor : LP/369/V /2024/SPKT/ Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 12 Mei 2024.

“Korban lima anak dibawah umur merupakan santri di salah satu pondok pesantren di Koya Distrik Muara Tami,” ungkap Kapolresta.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan polisi menemukan dua alat bukti diantaranya pemeriksaan para saksi dan juga saksi korban.

“Pelaku juga merupakan salah satu pengurus di pondok pesantren. Pelaku mengaku perbuatannya sudah terjadi sejak awal bulan puasa hingga kasus ini terungkap,” tambahnya.

Hubungan pelaku dan para korban tidak terlepas antara murid dan guru dengan korban semuanya anak laki-laki.

Sementara untuk hubungan yang dilakukan korban berperan sebagai laki-laki dan pelaku sebagai perempuan.

Kapolresta menegaskan, kasus ini masih terus dikembangkan dimana diketahui pelaku sudah setahun bekerja di pondok pesantren tersebut.

Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun sebagaimana pasal yang disangkakan oleh penyidik terhadap pelaku.

Korban Didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Sesuai SOP, para korban dijamin oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan pemerintah kota yang membidangi perlindungan anak.

Kapolresta mengungkapkan, pihaknya telah membangun komunikasi terkait perlindungan dan bantuan hukum terhadap para korban.

“Perlu disampaikan, untuk modus operandinya anak-anak berada dibawah ancaman akan diberikan nilai jelek bila tidak melakukan permintaannya. Bahkan ada yang diancam menggunakan alat tajam,” papar Kapolresta.

Dikarenakan merasa sebagai murid, maka mereka mengikuti kemauan pelaku, sehingga pelaku terus melakukan berulang-ulang.

Lebih lanjut kata Kapolresta, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku.

Termasuk apakah mungkin pelaku memiliki kelainan atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.

“Masing-masing korban berusia 12 hingga 14 tahun, semuanya masih pelajar SMP. Untuk tempatnya dilakukan di rumah pelaku, ada juga di lingkungan pesantren dan di kebun sekitar pesantren,” pungkas Kapolresta. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

TPNPB-OPM Tetapkan Sejumlah Pejabat Papua dan Warga Sipil sebagai Target

TPNPB-OPM Tetapkan Sejumlah Pejabat Papua dan Warga Sipil sebagai Target

26 Juli 2026
Operasi Sikat Noken 2026: Polres Mimika Sita Belasan Sajam, Ganja, Puluhan Kendaraan hingga Sopi

Operasi Sikat Noken 2026: Polres Mimika Sita Belasan Sajam, Ganja, Puluhan Kendaraan hingga Sopi

26 Juli 2026
Masyarakat Adat Tota Mapiha Tolak Tambang Emas Ilegal dan Daerah Otonomi Baru

Masyarakat Adat Tota Mapiha Tolak Tambang Emas Ilegal dan Daerah Otonomi Baru

26 Juli 2026
Senator Papua Tengah: Jangan Jadikan Papua Tempat Latihan Perang, Dialog Harus Segera Dilakukan

Senator Papua Tengah: Jangan Jadikan Papua Tempat Latihan Perang, Dialog Harus Segera Dilakukan

26 Juli 2026
Satgas Pasgat Kembali Gagalkan Penyelundupan 214 Gram Ganja di Kargo Bandara Sentani

Satgas Pasgat Kembali Gagalkan Penyelundupan 214 Gram Ganja di Kargo Bandara Sentani

26 Juli 2026
Kemenhut Ungkap Dugaan Perdagangan Burung Dilindungi Melalui Facebook di Jayapura

Kemenhut Ungkap Dugaan Perdagangan Burung Dilindungi Melalui Facebook di Jayapura

26 Juli 2026

POPULER

  • Diwarnai Kontak Tembak, TNI Berhasil Evakuasi Jenazah Tiga Korban Penembakan di Yahukimo

    Diwarnai Kontak Tembak, TNI Berhasil Evakuasi Jenazah Tiga Korban Penembakan di Yahukimo

    705 shares
    Bagikan 282 Tweet 176
  • Terekam CCTV! Aksi Begal di SP2 Timika, IRT Terjatuh hingga Kepalanya Membentur Aspal

    638 shares
    Bagikan 255 Tweet 160
  • Pabrik Daur Ulang Sampah DLH Mimika: Dua Tahun Beroperasi, Produksi Belum Dijual, Satu Mesin Menganggur

    575 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Proyek IPA Rp3,87 Miliar di SP5 Mimika Empat Tahun Mangkrak, Warga Belum Nikmati Air Bersih

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Pengemudi Ojek di Timika Tewas dengan Sejumlah Luka Tusukan, Polisi Selidiki Motif Pembunuhan

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Kasus Rudapaksa Anak 12 Tahun: Polres Mimika Tetapkan Tersangka, Korban Diancam Dibunuh

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Ratusan Buruh Sawit di Iwaka-Mimika Mengadu Tiga Bulan Hidup Tanpa Listrik, Upah Rp100 Ribu Sehari

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
FKUB Komitmen Bersinergi dengan Polres Mimika Sukseskan Pilkada Serentak 2024

FKUB Komitmen Bersinergi dengan Polres Mimika Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Tiba di Timika, Perampok Lintas Provinsi Dijebloskan ke Tahanan Polres 32

Tiba di Timika, Perampok Lintas Provinsi Dijebloskan ke Tahanan Polres 32

Sampai Pertengahan Mei 2024, DBD di Mimika Capai 979 Kasus

Sampai Pertengahan Mei 2024, DBD di Mimika Capai 979 Kasus

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id