ADVERTISEMENT
Jumat, Mei 9, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Pengurus Parpol dan Caleg Tidak Bisa Diusulkan Menjadi Anggota DPRK Jalur Lembaga Adat

Untuk Pansel melibatkan lima unsur yakni, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Pemerintah Kabupaten Mimika, Majelis Rakyat Papua (MRP), Akademisi dan Kejaksaan Negeri Mimika.

6 Mei 2024
0
Pengurus Parpol dan Caleg Tidak Bisa Diusulkan Menjadi Anggota DPRK Jalur Lembaga Adat

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika, Yan Selamat Purba. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pengurus Partai Politik (Parpol) termasuk Calon Legislatif (Caleg) yang ikut dalam Pemilu tanggal 14 Februari 2024 tidak bisa diusulkan menjadi anggota DPRK Jalur Lembaga Adat.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

ADVERTISEMENT

“Intinya mereka yang sekurang-kurangnya dalam lima tahun terakhir sebagai pengurus Parpol dan Caleg tidak bisa diusulkan menjadi anggota DPRK Jalur Lembaga Adat,” ujar Yan Slamat Purba kepada Koranpapua.id ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin 6 Mei 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Meski demikian hingga saat ini, proses seleksi anggota DPRK Mimika Jalur Lembaga Adat belum berjalan. Hal ini dikarenakan belum adanya Peraturan Gubernur Papua Tengah.

Baca Juga

DKPPP Mimika Akan Proses Sisa Pembayaran Pengadaan Enam Bidang Tanah untuk Kepentingan Pemerintah

TMMD Mimika Kejar Target, Hari Ketiga Proyek Sumur Bor Air Bersih Capai Delapan Persen

Purba menambahkan, untuk Panitia Seleksi (Pansel) di tingkat kabupaten nantinya dipilih oleh panitia pemilihan di tingkat provinsi.

Sementara panitia pemilihan akan diusulkan oleh provinsi dan Surat Keputusan (SK) oleh Kemendagri.

Pansel yang dibentuk selanjutnya bekerja berdasarkan SK Gubernur, sementara Bakesbangpol hanya sebagai sekretariat dan tidak terlibat dalam Pansel.

Berbeda dengan Pansel anggota MRP yang diketuai oleh Bakesbangpol. “Jadi kami Bakesbangpol hanya sekretariatnya saja untuk mendukung lancarnya proses seleksi di kabupaten,” jelas Purba.

Untuk Pansel DPRK melibatkan lima unsur yakni, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Pemerintah Kabupaten Mimika, Majelis Rakyat Papua (MRP), Akademisi dan Kejaksaan Negeri Mimika

Sementara untuk jadwal pelantikan anggota DPRK dari jalur pengangkatan lembaga adat akan bersamaan dengan anggota DPRK hasil pemilu.

Pelantikan anggota DPRK Mimika akan berlangsung Oktober 2024. Jumlah anggota dewan sebanyak 44 orang, yang terdiri dari 35 orang jalur politik dan sembilan orang jalur lembaga adat. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Konsep Otomatis

DKPPP Mimika Akan Proses Sisa Pembayaran Pengadaan Enam Bidang Tanah untuk Kepentingan Pemerintah

9 Mei 2025
Konsep Otomatis

TMMD Mimika Kejar Target, Hari Ketiga Proyek Sumur Bor Air Bersih Capai Delapan Persen

9 Mei 2025
Paus Leo XIV Resmi Menjadi Pemimpin 1,4 Miliar Umat Katolik di Dunia, Pertama dari Amerika

Paus Leo XIV Resmi Menjadi Pemimpin 1,4 Miliar Umat Katolik di Dunia, Pertama dari Amerika

9 Mei 2025
Konsep Otomatis

Kasus Oknum Guru Cabuli Tujuh Siswa di Timika Masuk Tahap Pemberkasan

8 Mei 2025
Konsep Otomatis

Diduga Kecewa Tidak Ditunjuk Menjadi Plt Kepala BPBD, Oknum ASN di Mimika Rusaki Fasilitas Kantor

8 Mei 2025
Komisi IV DPRK Mimika Kunker di Disperkimtan, Elinus Balinol Soroti Pembangunan Rumah Layak Huni untuk OAP

Komisi IV DPRK Mimika Kunker di Disperkimtan, Elinus Balinol Soroti Pembangunan Rumah Layak Huni untuk OAP

8 Mei 2025
Next Post

KKB Serang Gereja dan Rampas Barang Milik Jemaat, Guru-Guru Melarikan Diri ke Hutan

Warga Baraya Sunda di Timika Gelar Halal Bi Halal, Alfaisah: Organisasi Harus Terdaftar di Bakesbangpol

Warga Baraya Sunda di Timika Gelar Halal Bi Halal, Alfaisah: Organisasi Harus Terdaftar di Bakesbangpol

Sidang Lanjutan PHPU Calon Anggota DPR RI Dapil Papua Tengah, Gerindra Dalilkan Praktik Kecurangan Suara Terstruktur

Sidang Lanjutan PHPU Calon Anggota DPR RI Dapil Papua Tengah, Gerindra Dalilkan Praktik Kecurangan Suara Terstruktur

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id