ADVERTISEMENT
Kamis, Juli 30, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

74 Napi Lapas Kelas II B Timika Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Satu Langsung Bebas

Puluhan warga binaan yang mendapatkan remisi didominasi perkara Narkotika 47 orang, disusul perkara pidana umum 14 orang.

25 April 2024
0
74 Napi Lapas Kelas II B Timika Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Satu Langsung Bebas

Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Timika, Kampung Limau Asri (SP5), Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, Papua Tengah (Foto:Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Timika memberikan remisi Idul Fitri 1445 Hijriah Tahun 2024 kepada 74 Narapidana (Napi).

Marten Palinoan, Kalapas Timika kepada Koranpapua.id saat ditemui di ruang kerjanya di Kampung Limau Asri (SP5), Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Rabu 25 April 2024 mengatakan, satu orang Napi langsung dinyatakan bebas.

ADVERTISEMENT

Pemberian remisi kepada 74 Napi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: PAS-572.PK.05.04 Tahun 2024 tertanggal 10 April 2024 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1445 Hijriah Tahun 2024

Advertisement. Scroll to continue reading.

Puluhan warga binaan yang mendapatkan remisi didominasi perkara Narkotika 47 orang, disusul perkara pidana umum 14 orang dan perkara PPA berjumlah 13 orang. Dari jumlah itu terdiri dari 69 laki-laki dan lima perempuan.

Baca Juga

“Babi Saja Naik Pesawat,” Bupati Nabire Desak Pusat Prioritaskan Infrastruktur Papua

Bupati Nabire Minta Pusat Evaluasi Skema Gaji P3K dan Program Nasional di Papua

Sementara Napi yang medapatkan remisi langsung bebas atas nama La Ode yang terlibat kasus penggelapan. Diberi remisi bebas, dikarenakan masa hukumannya sudah mau berakhir.

“73 warga binaan lainnya tetap menjalani masa hukuman seperti biasa hingga sampai dengan batas hukuman yang mereka terima,” tandas Marten. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Bupati Nabire Minta Pusat Evaluasi Skema Gaji P3K dan Program Nasional di Papua

“Babi Saja Naik Pesawat,” Bupati Nabire Desak Pusat Prioritaskan Infrastruktur Papua

30 Juli 2026
Bupati Nabire Minta Pusat Evaluasi Skema Gaji P3K dan Program Nasional di Papua

Wamen Bappenas Minta RKPD 2027 Seluruh Daerah di Papua Selaras dengan RAP3

30 Juli 2026
Bupati Nabire Minta Pusat Evaluasi Skema Gaji P3K dan Program Nasional di Papua

Bupati Nabire Minta Pusat Evaluasi Skema Gaji P3K dan Program Nasional di Papua

30 Juli 2026
Wamen PPN Ingatkan Kepala Daerah, Jangan Kelola Dana Otsus di Luar Perencanaan

Wamen PPN Ingatkan Kepala Daerah, Jangan Kelola Dana Otsus di Luar Perencanaan

30 Juli 2026
Sosialisasi dan Pelatihan Google Form Tingkatkan Literasi Digital Aparatur dan Masyarakat Desa Pujerbaru

Sosialisasi dan Pelatihan Google Form Tingkatkan Literasi Digital Aparatur dan Masyarakat Desa Pujerbaru

29 Juli 2026
Satgas Pamtas dan Warga Bersihkan Landasan Bandara Luban demi Kelancaran Penerbangan

Satgas Pamtas dan Warga Bersihkan Landasan Bandara Luban demi Kelancaran Penerbangan

29 Juli 2026

POPULER

  • TPNPB-OPM Tetapkan Sejumlah Pejabat Papua dan Warga Sipil sebagai Target

    TPNPB-OPM Tetapkan Sejumlah Pejabat Papua dan Warga Sipil sebagai Target

    711 shares
    Bagikan 284 Tweet 178
  • Diwarnai Kontak Tembak, TNI Berhasil Evakuasi Jenazah Tiga Korban Penembakan di Yahukimo

    713 shares
    Bagikan 285 Tweet 178
  • Tiga Tahun Harumkan Nama Papua di Panggung Reggae Dunia: Dave Baransano Masih Berjuang Sendiri, Butuh Dukungan

    594 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Pengemudi Ojek di Timika Tewas dengan Sejumlah Luka Tusukan, Polisi Selidiki Motif Pembunuhan

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • Misteri Pria Tewas dengan Empat Anak Panah di Mimika Terungkap, Korban Diketahui Tukang Ojek yang Hilang Tiga Hari

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Gelombang Laut di Perairan Kokonau-Mimika Capai 2,5 Meter, Nelayan Diminta Tunda Melaut Jika Cuaca Memburuk

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • Kunker ke Timika: Komisi III DPR RI Soroti Pertambangan Ilegal, Dugaan Korupsi hingga Dana Otsus di Papua Tengah

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Kemendagri Belum Terima Surat Pengunduran Diri Kepala Daerah di Papua yang Maju Pilkada 2024

Kemendagri Belum Terima Surat Pengunduran Diri Kepala Daerah di Papua yang Maju Pilkada 2024

Kotak Amal Masjid Al Mutaqin Timika Digasak Maling, Pelaku Terekam CCTV

Kotak Amal Masjid Al Mutaqin Timika Digasak Maling, Pelaku Terekam CCTV

Jumat Curhat, Polsek Miru Gandeng Tokoh Masyarakat Sikapi Gangguan Keamanan

Jumat Curhat, Polsek Miru Gandeng Tokoh Masyarakat Sikapi Gangguan Keamanan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id