TIMIKA, Koranpapua.id- Tingkat disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah perlu diberi raport merah.
Bagaimana tidak, dari 42 pegawai hanya lima sampai enam orang yang masuk kerja. Sisanya jarang masuk kantor, bahkan ada yang sampai berbulan-bulan. Malas berkantor juga dilakukan Sekretaris Distrik (Sekdis) dan para Kasubag.
Oktavianus Kum selaku kepala distrik sudah berupaya agar para pegawai kembali melaksanakan tugasnya, namun sampai hari ini tidak juga berubah. Kondisi ini membuat tugas dan pelayanan kepada masyarakat tidak berjalan maksimal.
“Jujur saya geram banyak pegawai tidak berkantor selama berbulan-bulan. Jumlah pegawai 42 orang, tapi yang masuk kantor hanya lima sampai enam orang,” ujar Oktavianus kepada Koranpapua.id saat ditemui di Kantor Pusat Pemerintah SP3, Senin 22 April 2024.
Terkait banyaknya pegawai yang malas berkantor, Oktavianus telah berencana untuk melaporkan langsung kepada pimpinan daerah, sehingga ada sangsi tegas sebagai efek jerah.
Dikatakan, Distrik Mimika Timur dengan ibukota Mapurujaya merupakan distrik pertama di Kabupaten Mimika. Karenanya para pegawai yang bertugas di wilayah itu harus lebih bersemangat membangun Mimika Timur.
“Distrik Mimika Timur ini yang melahirkan Kabupaten Mimika, tapi pegawai tidak mengerti bahkan sampai berbulan-bulan menghilang dari tugas,”kesal Oktavianus.
Untuk pelayanan kepada masyarakat terpaksa dikerjakan sejumlah pegawai yang masih aktif berkantor.
Oktavianus menuturkan, dirinya sudah menyampaikan bahwa pegawai yang tidak ingin melayani masyarakat bisa mengajukan permintaan mutasi ke tempat lain, sehingga bisa diganti oleh pegawai baru.
“Kalau tidak cocok di kota nanti kita coba ajukan ke bupati untuk dipindahkan ke kampung-kampung di pedalaman,” tegasnya
Ia pun mengatakan ingin bertemu dengan pimpinan daerah untuk menyampaikan hal ini, karena jika dibiarkan terlalu lama akan berdampak terhadap menurunnya pelayanan kepada masyarakat. (Redaksi)