ADVERTISEMENT
Kamis, Agustus 13, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Dua Pelaku Pencurian Profil Tank Diringkus Tim Elang Rawa

Dalam memuluskan kejahatannya dan mengelabui petugas,  keduanya memanfaatkan anak di bawah umur untuk memasarkan barang curian mereka.

15 April 2024
0
Dua Pelaku Pencurian Profil Tank Diringkus Tim Elang Rawa

Dua pelaku pencurian profil tank saat diringkus anggota Tim Elang Rawa, Polres Mappi, Sabtu 13 April 2024. (foto Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Setelah menerima laporan masyarakat, anggota Tim Elang Rawa Satreskrim Polres Mappi langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus dua pelaku pencurian profil tank salah satu sekolah dasar di Kota Kepi.

Pelaku berinisial E (30) dan T (25) diamankan di dua tempat berbeda, Sabtu 13 April 2024. Pelaku E ditangkap saat berada di seputaran Toko Mudita, sementara pelaku T sedang di seputaran Bank BRI.

ADVERTISEMENT

Kasat Reskrim Polres Mappi, Ipda Bisa Wira Putra, S. Tr. K., S.H. M.H melalui KBO Aiptu Boby Katipana mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang keberadaan kedua pelaku.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Saat hendak mengamankan sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dengan tersangka E, namun akhirnya pelaku berhasil diamankan, “ ungkapnya.

Baca Juga

Semester I Tahun 2026 Terjadi 1.755 Gangguan Kamtibmas di Papua Tengah, Mimika Tertinggi dengan 1.010 Kasus

Percepat Pembangunan Papua, Kementerian Transmigrasi Terjunkan 1.200 Patriot ke Kawasan Transmigrasi 

Lebih lanjut dikatakan, kedua pelaku saat ini masih dalam penahanan dan pemeriksaan oleh penyidik.

“Kami masih lakukan pendalaman dan pengembangan kepada keduanya, apakah pelaku ada terkait dengan tindak pidana lainnya.” Pungkasnya.

Dalam memuluskan kejahatannya dan mengelabui petugas,  keduanya memanfaatkan anak di bawah umur untuk memasarkan barang curian mereka.

“Keduanya memang sangat lihai dengan memakai anak di bawah umur dalam menawarkan barang curiannya mereka, dengan mengiming imingi mendapatkan jatah dari hasil penjualan barang curian,”paparnya.

Untuk mempertangung jawabkan perbuatan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Lurah Wanagon Apresiasi Kekompakan Warga Sambut HUT ke-81 RI, Kebersihan Jadi Tolok Ukur

Mimika Innovation Week 2026 Pamerkan 19 Inovasi Terbaik, BRIDA Dorong Inovasi Tak Berhenti di Perlombaan

13 Agustus 2026
Lurah Wanagon Apresiasi Kekompakan Warga Sambut HUT ke-81 RI, Kebersihan Jadi Tolok Ukur

Lurah Wanagon Apresiasi Kekompakan Warga Sambut HUT ke-81 RI, Kebersihan Jadi Tolok Ukur

13 Agustus 2026
Semester I Tahun 2026 Terjadi 1.755 Gangguan Kamtibmas di Papua Tengah, Mimika Tertinggi dengan 1.010 Kasus

Semester I Tahun 2026 Terjadi 1.755 Gangguan Kamtibmas di Papua Tengah, Mimika Tertinggi dengan 1.010 Kasus

13 Agustus 2026
Pastikan Prosedur Pemeriksaan Sesuai Standar, Puslabfor Polri Perkuat Akurasi Pembuktian Forensik di Papua

Pastikan Prosedur Pemeriksaan Sesuai Standar, Puslabfor Polri Perkuat Akurasi Pembuktian Forensik di Papua

13 Agustus 2026
Percepat Pembangunan Papua, Kementerian Transmigrasi Terjunkan 1.200 Patriot ke Kawasan Transmigrasi 

Percepat Pembangunan Papua, Kementerian Transmigrasi Terjunkan 1.200 Patriot ke Kawasan Transmigrasi 

13 Agustus 2026
Yosua Douw Terbitkan Buku Papua dari Hati ke Hati,  Persembahan Istimewa untuk Gerakan Literasi 

Yosua Douw Terbitkan Buku Papua dari Hati ke Hati,  Persembahan Istimewa untuk Gerakan Literasi 

13 Agustus 2026

POPULER

  • Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    861 shares
    Bagikan 344 Tweet 215
  • “Kami Siap Perang” KKB Ingatkan Tidak Boleh Gelar Perayaan HUT RI ke-81 di Kota Wamena

    660 shares
    Bagikan 264 Tweet 165
  • Aksi Gerakan Seribu Rupiah: Dinsos Mimika Minta Rekomendasi, APELCAMI Pertanyakan Dasar Hukumnya 

    586 shares
    Bagikan 234 Tweet 147
  • PN Timika Tunda Eksekusi Sengketa Tanah SP II Demi Keamanan, Putusan Tetap Inkrah

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Aktivis HAM Tantang Kapolres Mimika: Berani Tegas di Kwamki Narama dan Tuntaskan Kasus Pembunuhan oleh Oknum Polisi 

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • TPS Liar Dirubah Menjadi Jadi Taman Bunga, RT 04 Wanagon Sulap Titik Kumuh Jadi Ruang Cantik 

    540 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Sekda Mimika Ingatkan Kepala Kampung: Dana Desa Bukan untuk Kepentingan Pribadi

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
Next Post
Dua Anak Umur 10 Tahun Dilaporkan Tenggelam di Pantai Holtekamp

Dua Anak Umur 10 Tahun Dilaporkan Tenggelam di Pantai Holtekamp

Idul Fitri Bersama Keluarga Besar Ende Sare Timika, Ustaz Haji Abdul Mutalib: Wujud Nyata Toleransi di Tengah Perbedaan

Idul Fitri Bersama Keluarga Besar Ende Sare Timika, Ustaz Haji Abdul Mutalib: Wujud Nyata Toleransi di Tengah Perbedaan

Menuju 100 Tahun, DPC WKRI Tiga Raja Gandeng Dinkes Mimika Fokus Layani Kesehatan Massal

Menuju 100 Tahun, DPC WKRI Tiga Raja Gandeng Dinkes Mimika Fokus Layani Kesehatan Massal

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id