ADVERTISEMENT
Kamis, September 17, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Gunakan Akun Palsu Sebagai Polisi, Korban Diajak Ketemu, Dirampas Hartanya dan Diperkosa

Pelaku mengaku bukan hanya itu saja tapi sudah delapan kali melakukan aksi kejahatan, dengan enam kali sampai melakukan pemerkosaan.

12 April 2024
0
Gunakan Akun Palsu Sebagai Polisi, Korban Diajak Ketemu, Dirampas Hartanya dan Diperkosa

Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen saat menunjukan barang bukti yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. (foto Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Polisi akhirnya berhasil menangkap AE (26) tahun, pria yang berhasil memperdayai sejumlah wanita di Jayapura.

Dengan menggunakan akun facebook palsu sebagai anggota polisi, AE tidak saja merampas harta tetapi juga melakukan kekerasan dan memperkosa para korban.

ADVERTISEMENT

Dalam rilis yang juga langsung menghadirkan AE, Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban berinisial GN (20) melaporkan kejadian yang dialami pada tanggal 17 Februari 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Modus pelaku menggunakan akun palsu dengan foto profil anggota polisi, kemudian mengajak korban ketemuan, selanjutnya merampas barang–barang dan memperkosa korban.

Baca Juga

Diburu Berbulan-bulan, TN Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Kali Wania Ditangkap Polisi

PN Timika Eksekusi Lahan Sengketa di SP 2, Bangunan di Atas Tanah Dibongkar

Saat di lokasi yang telah ditentukan untuk bertemu, pelaku berdalih juga menunggu orang yang sama yang dikenal korban melalui Facebook.

Pelaku yang merupakan residivis dan sudah dua kali masuk Lembaga Pemasyarakatan ini, kemudian mengajak korban menemui orang tersebut.

Padahal itu siasat pelaku untuk membawa korban ke tempat sepi dan langsung melancarkan aksinya.

“Setelah dilakukan penyelidikan pelaku berhasil ditangkap Opsnal Reskrim Polsek Sentani Timur pada tanggal 05 April 2024,” ujar Kapolres.

Kepada polisi, pelaku mengaku bukan hanya itu saja tapi sudah delapan kali melakukan aksi kejahatan, dengan enam kali sampai melakukan pemerkosaan.

Dua kali korban tidak sempat diperkosa karena melawan dan setelah di telusuri ternyata 5 diantaranya terdapat laporan polisinya di Polsek Sentani Timur.

“Adapun barang bukti yang kami amankan diantaranya, 1 unit motor honda beat, 1 unit HP samsung milik korban dan 1 bilah parang yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya,” paparnya.

Pelaku AE dijerat dengan pasal 285 KUHP, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan pasal 356 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Bupati Mimika Targetkan APBD Perubahan 2026 Ditetapkan Sebelum 30 September

Bupati Mimika Targetkan APBD Perubahan 2026 Ditetapkan Sebelum 30 September

17 September 2026
Ketua Lemasa Sem Bukaleng Soroti Eksekusi Tanah SP 2, Minta Mediasi Dibuka Kembali

Ketua Lemasa Sem Bukaleng Soroti Eksekusi Tanah SP 2, Minta Mediasi Dibuka Kembali

17 September 2026
Belajar di SATP, TP PKK Mimika Olah Limbah dan Bahan Lokal Jadi Sabun

Belajar di SATP, TP PKK Mimika Olah Limbah dan Bahan Lokal Jadi Sabun

17 September 2026
Diburu Berbulan-bulan, TN Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Kali Wania Ditangkap Polisi

Diburu Berbulan-bulan, TN Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Kali Wania Ditangkap Polisi

17 September 2026
PN Timika Eksekusi Lahan Sengketa di SP 2, Bangunan di Atas Tanah Dibongkar

PN Timika Eksekusi Lahan Sengketa di SP 2, Bangunan di Atas Tanah Dibongkar

17 September 2026
Dinkes Mimika Siapkan Tim Percepatan Penanggulangan TBC, Lintas Sektor Diminta Bergerak Bersama

Dinkes Mimika Siapkan Tim Percepatan Penanggulangan TBC, Lintas Sektor Diminta Bergerak Bersama

17 September 2026

POPULER

  • Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

    Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

    623 shares
    Bagikan 249 Tweet 156
  • Penikaman di KM 10 Mimika Diduga Dipicu Rokok, Polisi Buru Pelaku

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Kronologi Penikaman Ramadhani, Polisi Selidiki Motif

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Pria Tewas Berlumuran Darah di SP2 Timika, Polisi Buru 4 Temannya

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Polisi Identifikasi Dua DPO Kasus Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Korban Penyanderaan di Jila Dievakuasi ke Timika, Kapolda: Trauma Masih Terlihat

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
Next Post
Grebek Judi Sabung Ayam, Empat Warga Diamankan Polisi

Grebek Judi Sabung Ayam, Empat Warga Diamankan Polisi

Gedung Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Mimika Jadi Sarang Kriminal, Tidak Digunakan Sebaiknya Dirobohkan

Gedung Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Mimika Jadi Sarang Kriminal, Tidak Digunakan Sebaiknya Dirobohkan

Freeport Bangun Jembatan Berkapasitas 35 Ton Hubungkan Kampung Banti 2 dan Banti 1

Freeport Bangun Jembatan Berkapasitas 35 Ton Hubungkan Kampung Banti 2 dan Banti 1

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id