ADVERTISEMENT
Kamis, April 23, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Gunakan Akun Palsu Sebagai Polisi, Korban Diajak Ketemu, Dirampas Hartanya dan Diperkosa

Pelaku mengaku bukan hanya itu saja tapi sudah delapan kali melakukan aksi kejahatan, dengan enam kali sampai melakukan pemerkosaan.

12 April 2024
0
Gunakan Akun Palsu Sebagai Polisi, Korban Diajak Ketemu, Dirampas Hartanya dan Diperkosa

Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen saat menunjukan barang bukti yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. (foto Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Polisi akhirnya berhasil menangkap AE (26) tahun, pria yang berhasil memperdayai sejumlah wanita di Jayapura.

Dengan menggunakan akun facebook palsu sebagai anggota polisi, AE tidak saja merampas harta tetapi juga melakukan kekerasan dan memperkosa para korban.

ADVERTISEMENT

Dalam rilis yang juga langsung menghadirkan AE, Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban berinisial GN (20) melaporkan kejadian yang dialami pada tanggal 17 Februari 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Modus pelaku menggunakan akun palsu dengan foto profil anggota polisi, kemudian mengajak korban ketemuan, selanjutnya merampas barang–barang dan memperkosa korban.

Baca Juga

Waspada! Narkoba Kini Disamarkan dalam Vape, BNNK Mimika Angkat Bicara

Prihatin! Eskalasi Kekerasan Senjata Dorong Lonjakan Pengungsi, Kini Tembus 107.000 Orang

Saat di lokasi yang telah ditentukan untuk bertemu, pelaku berdalih juga menunggu orang yang sama yang dikenal korban melalui Facebook.

Pelaku yang merupakan residivis dan sudah dua kali masuk Lembaga Pemasyarakatan ini, kemudian mengajak korban menemui orang tersebut.

Padahal itu siasat pelaku untuk membawa korban ke tempat sepi dan langsung melancarkan aksinya.

“Setelah dilakukan penyelidikan pelaku berhasil ditangkap Opsnal Reskrim Polsek Sentani Timur pada tanggal 05 April 2024,” ujar Kapolres.

Kepada polisi, pelaku mengaku bukan hanya itu saja tapi sudah delapan kali melakukan aksi kejahatan, dengan enam kali sampai melakukan pemerkosaan.

Dua kali korban tidak sempat diperkosa karena melawan dan setelah di telusuri ternyata 5 diantaranya terdapat laporan polisinya di Polsek Sentani Timur.

“Adapun barang bukti yang kami amankan diantaranya, 1 unit motor honda beat, 1 unit HP samsung milik korban dan 1 bilah parang yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya,” paparnya.

Pelaku AE dijerat dengan pasal 285 KUHP, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan pasal 356 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Berbagi Kasih: Satgas Yon Parako 466 Pasgat Salurkan Bantuan Sembako di Area Bandara Sugapa

Berbagi Kasih: Satgas Yon Parako 466 Pasgat Salurkan Bantuan Sembako di Area Bandara Sugapa

23 April 2026
Pemkab Mimika Targetkan Pengukuran IPM Sampai Tingkat Kampung, Fokus SDM dan Ekonomi Lokal 2026

Pemkab Mimika Targetkan Pengukuran IPM Sampai Tingkat Kampung, Fokus SDM dan Ekonomi Lokal 2026

23 April 2026
Empat Personel Polisi di Puncak Jaya Diserang OTK, Briptu Kiki Supriyadi Meninggal Dunia

Yones Yohame Tewas di Depan Rumahnya, Aparat Gabungan Buru Anggota OPM Pelaku Penembakan

23 April 2026
Senator Perempuan di DPR PT Kritik Kunjungan Wapres Gibran ke Tanah Papua

Senator Perempuan di DPR PT Kritik Kunjungan Wapres Gibran ke Tanah Papua

23 April 2026
Prakiraan Cuaca untuk Provinsi Papua Satu Pekan Kedepan, Sebagian Besar Daerah Cerah

Hujan Ringan Berpotensi Guyur Delapan Kabupaten di Papua Tengah

23 April 2026
Waspada! Narkoba Kini Disamarkan dalam Vape, BNNK Mimika Angkat Bicara

Waspada! Narkoba Kini Disamarkan dalam Vape, BNNK Mimika Angkat Bicara

23 April 2026

POPULER

  • Wabup Emanuel: Hari Ini Wapres Kunjungi Timika, Rumput Belum Dibabat, Sampah Masih Menumpuk

    Wabup Emanuel: Hari Ini Wapres Kunjungi Timika, Rumput Belum Dibabat, Sampah Masih Menumpuk

    625 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Atasi Ketimpangan Tenaga Pengajar, Disdik Mimika Atur Penempatan Guru Demi Pemerataan

    613 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • Wapres Gibran Dijadwalkan akan Berkunjung ke Toko Meriah Timika dan Sentra Pendidikan

    601 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • SK LMHA Belum Bisa Terbit, Bupati Johannes Rettob: Diperbaiki atau Musda Ulang

    580 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • Dapodik Mimika Bermasalah, Kadisdik: Data Pusat dan Kondisi Rill di Sekolah Jauh Berbeda

    576 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Pemerintah Resmi Naikkan Harga BBM di Seluruh Wilayah Papua

    540 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Kode Wanita Berjaket Loreng Terekam CCTV Sebelum Gedung RSUD Paniai Terbakar

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
Next Post
Grebek Judi Sabung Ayam, Empat Warga Diamankan Polisi

Grebek Judi Sabung Ayam, Empat Warga Diamankan Polisi

Gedung Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Mimika Jadi Sarang Kriminal, Tidak Digunakan Sebaiknya Dirobohkan

Gedung Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Mimika Jadi Sarang Kriminal, Tidak Digunakan Sebaiknya Dirobohkan

Freeport Bangun Jembatan Berkapasitas 35 Ton Hubungkan Kampung Banti 2 dan Banti 1

Freeport Bangun Jembatan Berkapasitas 35 Ton Hubungkan Kampung Banti 2 dan Banti 1

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id