ADVERTISEMENT
Sabtu, Februari 28, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Gunakan Akun Palsu Sebagai Polisi, Korban Diajak Ketemu, Dirampas Hartanya dan Diperkosa

Pelaku mengaku bukan hanya itu saja tapi sudah delapan kali melakukan aksi kejahatan, dengan enam kali sampai melakukan pemerkosaan.

12 April 2024
0
Gunakan Akun Palsu Sebagai Polisi, Korban Diajak Ketemu, Dirampas Hartanya dan Diperkosa

Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen saat menunjukan barang bukti yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. (foto Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Polisi akhirnya berhasil menangkap AE (26) tahun, pria yang berhasil memperdayai sejumlah wanita di Jayapura.

Dengan menggunakan akun facebook palsu sebagai anggota polisi, AE tidak saja merampas harta tetapi juga melakukan kekerasan dan memperkosa para korban.

ADVERTISEMENT

Dalam rilis yang juga langsung menghadirkan AE, Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban berinisial GN (20) melaporkan kejadian yang dialami pada tanggal 17 Februari 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Modus pelaku menggunakan akun palsu dengan foto profil anggota polisi, kemudian mengajak korban ketemuan, selanjutnya merampas barang–barang dan memperkosa korban.

Baca Juga

Pengcab Perbakin Mimika Resmi Dilantik, Bupati: Harus Konsisten, Jangan Timbul Tenggelam

Pantau dari Udara hingga Dialog, Pemkab Mimika Siap Tindaklanjuti Keluhan Warga Kapiraya

Saat di lokasi yang telah ditentukan untuk bertemu, pelaku berdalih juga menunggu orang yang sama yang dikenal korban melalui Facebook.

Pelaku yang merupakan residivis dan sudah dua kali masuk Lembaga Pemasyarakatan ini, kemudian mengajak korban menemui orang tersebut.

Padahal itu siasat pelaku untuk membawa korban ke tempat sepi dan langsung melancarkan aksinya.

“Setelah dilakukan penyelidikan pelaku berhasil ditangkap Opsnal Reskrim Polsek Sentani Timur pada tanggal 05 April 2024,” ujar Kapolres.

Kepada polisi, pelaku mengaku bukan hanya itu saja tapi sudah delapan kali melakukan aksi kejahatan, dengan enam kali sampai melakukan pemerkosaan.

Dua kali korban tidak sempat diperkosa karena melawan dan setelah di telusuri ternyata 5 diantaranya terdapat laporan polisinya di Polsek Sentani Timur.

“Adapun barang bukti yang kami amankan diantaranya, 1 unit motor honda beat, 1 unit HP samsung milik korban dan 1 bilah parang yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya,” paparnya.

Pelaku AE dijerat dengan pasal 285 KUHP, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan pasal 356 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pengcab Perbakin Mimika Resmi Dilantik, Bupati: Harus Konsisten, Jangan Timbul Tenggelam

Pengcab Perbakin Mimika Resmi Dilantik, Bupati: Harus Konsisten, Jangan Timbul Tenggelam

27 Februari 2026
Pantau dari Udara hingga Dialog, Pemkab Mimika Siap Tindaklanjuti Keluhan Warga Kapiraya

Pantau dari Udara hingga Dialog, Pemkab Mimika Siap Tindaklanjuti Keluhan Warga Kapiraya

27 Februari 2026
Pemkab Boven Digoel dan Satgas Yon Parako 466 Pasgat Cari Solusi Sisa pembayaran Lahan Bandara Tanah Merah

Pemkab Boven Digoel dan Satgas Yon Parako 466 Pasgat Cari Solusi Sisa pembayaran Lahan Bandara Tanah Merah

27 Februari 2026
Thom Beanal dalam Kenangan: Pemimpin Karismatik, Tenang dan Tidak Banyak Bicara

Thom Beanal dalam Kenangan: Pemimpin Karismatik, Tenang dan Tidak Banyak Bicara

27 Februari 2026
Percepat Penyelesaian Tapal Batas, Kapolda dan Bupati Mimika Turun Langsung ke Kapiraya

Percepat Penyelesaian Tapal Batas, Kapolda dan Bupati Mimika Turun Langsung ke Kapiraya

27 Februari 2026
Lemasko Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Tokoh Muda Mimika Alexsander Omaleng

Lemasko Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Tokoh Muda Mimika Alexsander Omaleng

27 Februari 2026

POPULER

  • Tidak Terima Anak Ditegur, Orang Tua Murid Aniaya Guru di SMPN 5 Mimika

    Tidak Terima Anak Ditegur, Orang Tua Murid Aniaya Guru di SMPN 5 Mimika

    630 shares
    Bagikan 252 Tweet 158
  • YLBH Papua Tengah Kecam Dugaan Penembakan Brutal Tiga Warga Sipil di Gorong-Gorong-Timika

    562 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Ini Identitas Prajurit TNI yang Tewas Diserang KKB di Nabire

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Korpasgat Gagalkan Upaya Penyelundupan Ganja 1,7 Kilogram di Bandara Sentani Jayapura

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Gubernur Meki Nawipa Instruksikan Bupati Mimika, Deiyai dan Dogiyai Turun ke Kapiraya Selasa 24 Februari

    601 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Pantau dari Udara hingga Dialog, Pemkab Mimika Siap Tindaklanjuti Keluhan Warga Kapiraya

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • DPA Kabupaten Mimika 2026 Resmi Diserahkan, Bupati Johannes: Melalui Proses Panjang, Ini Suatu Prestasi

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
Next Post
Grebek Judi Sabung Ayam, Empat Warga Diamankan Polisi

Grebek Judi Sabung Ayam, Empat Warga Diamankan Polisi

Gedung Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Mimika Jadi Sarang Kriminal, Tidak Digunakan Sebaiknya Dirobohkan

Gedung Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Mimika Jadi Sarang Kriminal, Tidak Digunakan Sebaiknya Dirobohkan

Freeport Bangun Jembatan Berkapasitas 35 Ton Hubungkan Kampung Banti 2 dan Banti 1

Freeport Bangun Jembatan Berkapasitas 35 Ton Hubungkan Kampung Banti 2 dan Banti 1

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id