ADVERTISEMENT
Jumat, Agustus 21, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Gunakan Akun Palsu Sebagai Polisi, Korban Diajak Ketemu, Dirampas Hartanya dan Diperkosa

Pelaku mengaku bukan hanya itu saja tapi sudah delapan kali melakukan aksi kejahatan, dengan enam kali sampai melakukan pemerkosaan.

12 April 2024
0
Gunakan Akun Palsu Sebagai Polisi, Korban Diajak Ketemu, Dirampas Hartanya dan Diperkosa

Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen saat menunjukan barang bukti yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. (foto Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Polisi akhirnya berhasil menangkap AE (26) tahun, pria yang berhasil memperdayai sejumlah wanita di Jayapura.

Dengan menggunakan akun facebook palsu sebagai anggota polisi, AE tidak saja merampas harta tetapi juga melakukan kekerasan dan memperkosa para korban.

ADVERTISEMENT

Dalam rilis yang juga langsung menghadirkan AE, Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban berinisial GN (20) melaporkan kejadian yang dialami pada tanggal 17 Februari 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Modus pelaku menggunakan akun palsu dengan foto profil anggota polisi, kemudian mengajak korban ketemuan, selanjutnya merampas barang–barang dan memperkosa korban.

Baca Juga

Terima Paket dari Jayapura, IRT di Timika Ditangkap Bawa 10 Paket Ganja

Kepala BRIDA Mimika: Juara MIW Bukan Titik Akhir, Inovasi Harus Berdampak

Saat di lokasi yang telah ditentukan untuk bertemu, pelaku berdalih juga menunggu orang yang sama yang dikenal korban melalui Facebook.

Pelaku yang merupakan residivis dan sudah dua kali masuk Lembaga Pemasyarakatan ini, kemudian mengajak korban menemui orang tersebut.

Padahal itu siasat pelaku untuk membawa korban ke tempat sepi dan langsung melancarkan aksinya.

“Setelah dilakukan penyelidikan pelaku berhasil ditangkap Opsnal Reskrim Polsek Sentani Timur pada tanggal 05 April 2024,” ujar Kapolres.

Kepada polisi, pelaku mengaku bukan hanya itu saja tapi sudah delapan kali melakukan aksi kejahatan, dengan enam kali sampai melakukan pemerkosaan.

Dua kali korban tidak sempat diperkosa karena melawan dan setelah di telusuri ternyata 5 diantaranya terdapat laporan polisinya di Polsek Sentani Timur.

“Adapun barang bukti yang kami amankan diantaranya, 1 unit motor honda beat, 1 unit HP samsung milik korban dan 1 bilah parang yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya,” paparnya.

Pelaku AE dijerat dengan pasal 285 KUHP, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan pasal 356 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Stigma Jadi Hambatan Pengobatan, Wabup Mimika Minta Pasien HIV dan TBC Didukung

Stigma Jadi Hambatan Pengobatan, Wabup Mimika Minta Pasien HIV dan TBC Didukung

21 Agustus 2026
Terima Paket dari Jayapura, IRT di Timika Ditangkap Bawa 10 Paket Ganja

Terima Paket dari Jayapura, IRT di Timika Ditangkap Bawa 10 Paket Ganja

21 Agustus 2026
Stigma Jadi Hambatan Pengobatan, Wabup Mimika Minta Pasien HIV dan TBC Didukung

Stigma Jadi Hambatan Pengobatan, Wabup Mimika Minta Pasien HIV dan TBC Didukung

21 Agustus 2026
Dua Tersangka Pembunuhan Bripka Fredy Awes Tewas Ditembak Polisi Saat Kabur

Dua Tersangka Pembunuhan Bripka Fredy Awes Tewas Ditembak Polisi Saat Kabur

20 Agustus 2026
PUPR Mimika Petakan Infrastruktur untuk Perkuat Perencanaan Pembangunan

PUPR Mimika Petakan Infrastruktur untuk Perkuat Perencanaan Pembangunan

20 Agustus 2026
Kepala BRIDA Mimika: Juara MIW Bukan Titik Akhir, Inovasi Harus Berdampak

Kepala BRIDA Mimika: Juara MIW Bukan Titik Akhir, Inovasi Harus Berdampak

20 Agustus 2026

POPULER

  • Rencana Kacaukan Upacara HUT ke-81 RI, Tiga Anggota OPM Tewas Diterjang Peluru TNI, Amankan Delapan Senjata Api 

    Rencana Kacaukan Upacara HUT ke-81 RI, Tiga Anggota OPM Tewas Diterjang Peluru TNI, Amankan Delapan Senjata Api 

    725 shares
    Bagikan 290 Tweet 181
  • Kontak Tembak di Jila-Mimika, Satu Prajurit TNI Gugur, Dua Terluka

    612 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • Sembilan Perempuan di Jila Mimika Dikabarkan Disandera, Seorang Ibu Dilaporkan Tewas

    601 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Kontraktor OAP Palang Kantor BPBJ Mimika, Desak Bupati Turun Tangan

    585 shares
    Bagikan 234 Tweet 146
  • Pelarian Berakhir, Terduga Pelaku Pembunuhan di KM 10 Mimika Ditangkap Polisi di Makassar

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Kontraktor OAP Palang UPBJ, Bupati Mimika: “Kalau Sudah Dipercaya, Jangan Jual Proyek”

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Buntut Kasus Pembunuhan di Kilometer 10, Keluarga Korban Palang Jalan Budi Utomo Timika

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
Next Post
Grebek Judi Sabung Ayam, Empat Warga Diamankan Polisi

Grebek Judi Sabung Ayam, Empat Warga Diamankan Polisi

Gedung Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Mimika Jadi Sarang Kriminal, Tidak Digunakan Sebaiknya Dirobohkan

Gedung Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Mimika Jadi Sarang Kriminal, Tidak Digunakan Sebaiknya Dirobohkan

Freeport Bangun Jembatan Berkapasitas 35 Ton Hubungkan Kampung Banti 2 dan Banti 1

Freeport Bangun Jembatan Berkapasitas 35 Ton Hubungkan Kampung Banti 2 dan Banti 1

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id