ADVERTISEMENT
Rabu, September 23, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Bupati Mimika Tetapkan Biaya Transportasi Perjalanan Dinas ke Distrik Pesisir dan Pegunungan, Baca Rinciannya

Aturan terbaru ditetapkan melalui Peraturan Bupati Mimika Nomor 10 Tahun 2024 atas perubahan Perbup Nomor 56 Tahun 2023.

5 April 2024
0
Bupati Mimika Tetapkan Biaya Transportasi Perjalanan Dinas ke Distrik Pesisir dan Pegunungan, Baca Rinciannya

Para pimpinan OPD, Sekretaris, Bendahara, Kepala Distrik mengikuti sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2024 di salah satu hotel di Timika,Kamis 4 April 2024. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika perlu mengetahui aturan terbaru terkait satuan biaya sewa kendaraan untuk transportasi perjalanan dinas ke distrik pedalaman dan pesisir.

Aturan terbaru ditetapkan melalui Peraturan Bupati Mimika Nomor 10 Tahun 2024 atas perubahan Perbup Nomor 56 Tahun 2023.

ADVERTISEMENT

Alat transportasi yang dimaksud dalam Perbup tersebut yakni, helikopter, pesawat dan speed boat. Secara resmi aturan ini sudah mulai berlaku sejak tanggal 19 Maret 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penetapan biaya transportasi dalam perjalanan dinas berlaku untuk Bupati, Wakil Bupati, Anggota DPRD Mimika, ASN, pegawai tidak tetap maupun pihak lain yang dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).

Baca Juga

Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar dari Paulus Kurnala

Cegah Permukiman Kumuh, Pemkab Mimika Dorong Penataan Sejak Dini

Demikian disampaikan Muh. Jambia Sao Wadan, SH, Kabag Hukum Setda Mimika dalam sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2024 tentang ketentuan biaya perjalanan dinas ASN yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, Kamis 4 April 2024.

Sosialisasi ini dihadiri pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mimika dan para bendahara dari masing-masing OPD.

Berikut satuan biaya sewa alat transportasi sesuai Perbup Nomor 10 Tahun 2024:

Perjalanan dinas menggunakan pesawat atau helikopter, Timika menuju Distrik Akimuga Rp35.000.000, Tımıka-Jita Rp42.000.000, Timika-Alama Rp50.000.000, Timika-Jila Rp 40.000.000, Timika-Hoeya Rp40.000.000, Timika- Tembagapura Rp30.000.000. Timika- Potowayburu Rp95.000.000.

Kemudian Timika-Kapiraya Rp45.000.000, Timika-Aroanop Rp30.000.000, Timika-Tsinga Rp30.000.000 dan Timika-Kokonao Rp30.000.000.

Perjalanan dinas menggunakan speed boat atau long boat dari titik keberangkatan Pelabuhan Pomako yakni, Pomako- Manasari-Pomako Rp26.500.000, Pomako-Ohotya-Pomako Rp26.500.000,

Pomako-Kiliarma-Pomako Rp39.750.000, Pomako-Manasari- Ohotya-Agimuga-Pomako Rp49.025. 000.

Pomako-Fakafuku-Pomako Rp34.450.000, Pomako-Kokonao-Pomako Rp22.525.000, Pomako-Kokonao-Aparuka-Pomako Rp35.775.000.

Pomako-Atuka-Pomako Rp17.225.000, Pomako-Atuka, Kekwa-Timika Pante-Pomako Rp22.525.000, Pomako-Atuka-Kekwa- Aika-Miyoko-Pomako Rp30.475.000, Pomako-Atuka-Kekwa Aika-Timika Pante-Miyoko-Ipaya- Pomako Rp 34.450.000.

Selanjutnya, Pomako-Atuka-Kekwa-Timika Pante-Aika – Miyoko- Pomako Rp37.100.000, Ipaya-Amar-Pomako Rp 19.875.000.

Pomako-Kekwa-Pomako Rp19.875.000, Pomako-Timika Pante- Pomako Rp22.525.000, Pomako-Ipaya-Pomako Rp26.500.000, Pomako-Amar Rp30.475.000 dan Pomako-Uta-Mupuruka-Pomako Rp37.100.000.

Pomako-Uta-Kapiraya-Pomako Rp39.750.000, Pomako-Umuka-Pomako Rp39.750.000, Pomako-Akar-Pomako Rp39.750.000, Pomako-Mapar-Pomako Rp42.400.000, Pomako-Kipia-Pomako Rp42.400.000, Pomako-Pronggo Rp46.375.000.

Pomako-Ararau-Pomako Rp49.025.000, Pomako-Taparmai-Pomako Rp50.350.000, Pomako-Aindua-Pomako Rp53.000.000, Pomako-Yapakopa-Pomako Rp50.650.000.

Selanjutnya, Pomako-Potowayburu-Pomako Rp60.950.000, Pomako-Noema-Pomako Rp49.025.000, Pomamo-Pece-Pomako Rp49.025.000, Pomako-Sumapro-Pomako Rp55.650.000, Pomako-Wapo-Pomako Rp55.650.000 dan Pomako ke Pelabuhan Distrik Jita Rp169.763.000. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar dari Paulus Kurnala

Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar dari Paulus Kurnala

22 September 2026
Satgas Pasgat Gagalkan Pengiriman 28.000 Batang Rokok di Bandara Sentani

Satgas Pasgat Gagalkan Pengiriman 28.000 Batang Rokok di Bandara Sentani

22 September 2026
Cegah Permukiman Kumuh, Pemkab Mimika Dorong Penataan Sejak Dini

Cegah Permukiman Kumuh, Pemkab Mimika Dorong Penataan Sejak Dini

22 September 2026
Dukung Smart Governance, Pemkab Mimika Mulai Wajibkan OPD Gunakan Tanda Tangan Elektronik

Dukung Smart Governance, Pemkab Mimika Mulai Wajibkan OPD Gunakan Tanda Tangan Elektronik

22 September 2026
10 Rumah Layak Huni di Kampung Nawaripi Tetap untuk Warga Setempat, Ini Penjelasan Dinas

10 Rumah Layak Huni di Kampung Nawaripi Tetap untuk Warga Setempat, Ini Penjelasan Dinas

22 September 2026
Mimika Punya 11 Kawasan Kumuh, Pemkab Hanya Bisa Intervensi Tiga, Ini Daftarnya

Mimika Punya 11 Kawasan Kumuh, Pemkab Hanya Bisa Intervensi Tiga, Ini Daftarnya

22 September 2026

POPULER

  • Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Ketua Lemasa Sem Bukaleng Soroti Eksekusi Tanah SP 2, Minta Mediasi Dibuka Kembali

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Diburu Berbulan-bulan, TN Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Kali Wania Ditangkap Polisi

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • PN Timika Eksekusi Lahan Sengketa di SP 2, Bangunan di Atas Tanah Dibongkar

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Bupati Mimika Targetkan APBD Perubahan 2026 Ditetapkan Sebelum 30 September

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Tagih “Kuota Emas” CPNS 2024, Aliansi Pemuda Amungme Demo di Kantor Bupati Mimika

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Puskesmas Mapurujaya Dapat Dukungan PMT Rp200 Juta dari Distrik Mimika Timur

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
Next Post
Satu Anggota KKB yang Ditembak Mati di Tembagapura Ternyata Komandan Operasi Umum Wilayah Sorong-Merauke

Satu Anggota KKB yang Ditembak Mati di Tembagapura Ternyata Komandan Operasi Umum Wilayah Sorong-Merauke

FPPHKSK dan Lemasko Serahkan Lima Aspirasi Dukungan Abraham Kateyau Menjadi Sekda Mimika Definitif

FPPHKSK dan Lemasko Serahkan Lima Aspirasi Dukungan Abraham Kateyau Menjadi Sekda Mimika Definitif

Musrenbang Provinsi Papua Tengah Tetapkan 806 Program Kegiatan di Delapan Kabupaten Tahun 2025

Musrenbang Provinsi Papua Tengah Tetapkan 806 Program Kegiatan di Delapan Kabupaten Tahun 2025

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id