ADVERTISEMENT
Jumat, Juli 24, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Bupati Mimika Tetapkan Biaya Transportasi Perjalanan Dinas ke Distrik Pesisir dan Pegunungan, Baca Rinciannya

Aturan terbaru ditetapkan melalui Peraturan Bupati Mimika Nomor 10 Tahun 2024 atas perubahan Perbup Nomor 56 Tahun 2023.

5 April 2024
0
Bupati Mimika Tetapkan Biaya Transportasi Perjalanan Dinas ke Distrik Pesisir dan Pegunungan, Baca Rinciannya

Para pimpinan OPD, Sekretaris, Bendahara, Kepala Distrik mengikuti sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2024 di salah satu hotel di Timika,Kamis 4 April 2024. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika perlu mengetahui aturan terbaru terkait satuan biaya sewa kendaraan untuk transportasi perjalanan dinas ke distrik pedalaman dan pesisir.

Aturan terbaru ditetapkan melalui Peraturan Bupati Mimika Nomor 10 Tahun 2024 atas perubahan Perbup Nomor 56 Tahun 2023.

ADVERTISEMENT

Alat transportasi yang dimaksud dalam Perbup tersebut yakni, helikopter, pesawat dan speed boat. Secara resmi aturan ini sudah mulai berlaku sejak tanggal 19 Maret 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penetapan biaya transportasi dalam perjalanan dinas berlaku untuk Bupati, Wakil Bupati, Anggota DPRD Mimika, ASN, pegawai tidak tetap maupun pihak lain yang dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).

Baca Juga

Diwarnai Kontak Tembak, TNI Berhasil Evakuasi Jenazah Tiga Korban Penembakan di Yahukimo

Gallery Foto BRIDA Mimika Selenggarakan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual dan Sentra Kekayaan Intelektual

Demikian disampaikan Muh. Jambia Sao Wadan, SH, Kabag Hukum Setda Mimika dalam sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2024 tentang ketentuan biaya perjalanan dinas ASN yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, Kamis 4 April 2024.

Sosialisasi ini dihadiri pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mimika dan para bendahara dari masing-masing OPD.

Berikut satuan biaya sewa alat transportasi sesuai Perbup Nomor 10 Tahun 2024:

Perjalanan dinas menggunakan pesawat atau helikopter, Timika menuju Distrik Akimuga Rp35.000.000, Tımıka-Jita Rp42.000.000, Timika-Alama Rp50.000.000, Timika-Jila Rp 40.000.000, Timika-Hoeya Rp40.000.000, Timika- Tembagapura Rp30.000.000. Timika- Potowayburu Rp95.000.000.

Kemudian Timika-Kapiraya Rp45.000.000, Timika-Aroanop Rp30.000.000, Timika-Tsinga Rp30.000.000 dan Timika-Kokonao Rp30.000.000.

Perjalanan dinas menggunakan speed boat atau long boat dari titik keberangkatan Pelabuhan Pomako yakni, Pomako- Manasari-Pomako Rp26.500.000, Pomako-Ohotya-Pomako Rp26.500.000,

Pomako-Kiliarma-Pomako Rp39.750.000, Pomako-Manasari- Ohotya-Agimuga-Pomako Rp49.025. 000.

Pomako-Fakafuku-Pomako Rp34.450.000, Pomako-Kokonao-Pomako Rp22.525.000, Pomako-Kokonao-Aparuka-Pomako Rp35.775.000.

Pomako-Atuka-Pomako Rp17.225.000, Pomako-Atuka, Kekwa-Timika Pante-Pomako Rp22.525.000, Pomako-Atuka-Kekwa- Aika-Miyoko-Pomako Rp30.475.000, Pomako-Atuka-Kekwa Aika-Timika Pante-Miyoko-Ipaya- Pomako Rp 34.450.000.

Selanjutnya, Pomako-Atuka-Kekwa-Timika Pante-Aika – Miyoko- Pomako Rp37.100.000, Ipaya-Amar-Pomako Rp 19.875.000.

Pomako-Kekwa-Pomako Rp19.875.000, Pomako-Timika Pante- Pomako Rp22.525.000, Pomako-Ipaya-Pomako Rp26.500.000, Pomako-Amar Rp30.475.000 dan Pomako-Uta-Mupuruka-Pomako Rp37.100.000.

Pomako-Uta-Kapiraya-Pomako Rp39.750.000, Pomako-Umuka-Pomako Rp39.750.000, Pomako-Akar-Pomako Rp39.750.000, Pomako-Mapar-Pomako Rp42.400.000, Pomako-Kipia-Pomako Rp42.400.000, Pomako-Pronggo Rp46.375.000.

Pomako-Ararau-Pomako Rp49.025.000, Pomako-Taparmai-Pomako Rp50.350.000, Pomako-Aindua-Pomako Rp53.000.000, Pomako-Yapakopa-Pomako Rp50.650.000.

Selanjutnya, Pomako-Potowayburu-Pomako Rp60.950.000, Pomako-Noema-Pomako Rp49.025.000, Pomamo-Pece-Pomako Rp49.025.000, Pomako-Sumapro-Pomako Rp55.650.000, Pomako-Wapo-Pomako Rp55.650.000 dan Pomako ke Pelabuhan Distrik Jita Rp169.763.000. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Diwarnai Kontak Tembak, TNI Berhasil Evakuasi Jenazah Tiga Korban Penembakan di Yahukimo

Diwarnai Kontak Tembak, TNI Berhasil Evakuasi Jenazah Tiga Korban Penembakan di Yahukimo

23 Juli 2026
Gallery Foto BRIDA Mimika Selenggarakan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual dan Sentra Kekayaan Intelektual

Gallery Foto BRIDA Mimika Selenggarakan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual dan Sentra Kekayaan Intelektual

23 Juli 2026
Satgas Pasgat Pamtas RI-PNG-2026 Wujudkan Kepedulian Pendidikan di Puncak Jaya

Satgas Pasgat Pamtas RI-PNG-2026 Wujudkan Kepedulian Pendidikan di Puncak Jaya

23 Juli 2026
Dinkes Mimika Gelar Workshop HAN 2026: Perkuat Pola Asuh Digital, Lindungi Anak dan Cegah Stunting

Dinkes Mimika Gelar Workshop HAN 2026: Perkuat Pola Asuh Digital, Lindungi Anak dan Cegah Stunting

23 Juli 2026
Kakanwil Kemenkum Papua: HKI Bisa Jadi Jalan Mimika Mendunia

Kakanwil Kemenkum Papua: HKI Bisa Jadi Jalan Mimika Mendunia

23 Juli 2026
Mimika Baru Fokus Atasi Banjir Lewat Padat Karya, Anggaran Rp1 Miliar Dinilai Belum Cukup

Pemdis Mimika Baru Usulkan Mesin Pirolisis, Sampah Plastik Diolah Jadi Bahan Bakar

23 Juli 2026

POPULER

  • Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    902 shares
    Bagikan 361 Tweet 226
  • Terekam CCTV! Aksi Begal di SP2 Timika, IRT Terjatuh hingga Kepalanya Membentur Aspal

    635 shares
    Bagikan 254 Tweet 159
  • Diwarnai Kontak Tembak, TNI Berhasil Evakuasi Jenazah Tiga Korban Penembakan di Yahukimo

    587 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
  • Pabrik Daur Ulang Sampah DLH Mimika: Dua Tahun Beroperasi, Produksi Belum Dijual, Satu Mesin Menganggur

    568 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • 33 Siswa SMKN 6 Mimika PKL di Delapan Industri, Albertus Alto: Ini Langkah Awal Cetak Tenaga Kerja Profesional

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Konflik Bersenjata Papua: Gereja-gereja Kompak Bersuara, Desak Pemerintah Buka Jalur Dialog, bukan Militerisasi

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Panitia MPLS Resmi Serahkan 67 Siswa Baru ke SMKN 6 Mimika

    540 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
Next Post
Satu Anggota KKB yang Ditembak Mati di Tembagapura Ternyata Komandan Operasi Umum Wilayah Sorong-Merauke

Satu Anggota KKB yang Ditembak Mati di Tembagapura Ternyata Komandan Operasi Umum Wilayah Sorong-Merauke

FPPHKSK dan Lemasko Serahkan Lima Aspirasi Dukungan Abraham Kateyau Menjadi Sekda Mimika Definitif

FPPHKSK dan Lemasko Serahkan Lima Aspirasi Dukungan Abraham Kateyau Menjadi Sekda Mimika Definitif

Musrenbang Provinsi Papua Tengah Tetapkan 806 Program Kegiatan di Delapan Kabupaten Tahun 2025

Musrenbang Provinsi Papua Tengah Tetapkan 806 Program Kegiatan di Delapan Kabupaten Tahun 2025

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id