ADVERTISEMENT
Sabtu, Juli 11, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Bupati Mimika Tetapkan Biaya Transportasi Perjalanan Dinas ke Distrik Pesisir dan Pegunungan, Baca Rinciannya

Aturan terbaru ditetapkan melalui Peraturan Bupati Mimika Nomor 10 Tahun 2024 atas perubahan Perbup Nomor 56 Tahun 2023.

5 April 2024
0
Bupati Mimika Tetapkan Biaya Transportasi Perjalanan Dinas ke Distrik Pesisir dan Pegunungan, Baca Rinciannya

Para pimpinan OPD, Sekretaris, Bendahara, Kepala Distrik mengikuti sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2024 di salah satu hotel di Timika,Kamis 4 April 2024. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika perlu mengetahui aturan terbaru terkait satuan biaya sewa kendaraan untuk transportasi perjalanan dinas ke distrik pedalaman dan pesisir.

Aturan terbaru ditetapkan melalui Peraturan Bupati Mimika Nomor 10 Tahun 2024 atas perubahan Perbup Nomor 56 Tahun 2023.

ADVERTISEMENT

Alat transportasi yang dimaksud dalam Perbup tersebut yakni, helikopter, pesawat dan speed boat. Secara resmi aturan ini sudah mulai berlaku sejak tanggal 19 Maret 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penetapan biaya transportasi dalam perjalanan dinas berlaku untuk Bupati, Wakil Bupati, Anggota DPRD Mimika, ASN, pegawai tidak tetap maupun pihak lain yang dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).

Baca Juga

Pengendara Motor di Timika Tewas, Diduga Korban Tabrak Lari

Rp10 Miliar untuk Gedung Kosong! Perpustakaan Mimika Tak Kunjung Difungsikan

Demikian disampaikan Muh. Jambia Sao Wadan, SH, Kabag Hukum Setda Mimika dalam sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2024 tentang ketentuan biaya perjalanan dinas ASN yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, Kamis 4 April 2024.

Sosialisasi ini dihadiri pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mimika dan para bendahara dari masing-masing OPD.

Berikut satuan biaya sewa alat transportasi sesuai Perbup Nomor 10 Tahun 2024:

Perjalanan dinas menggunakan pesawat atau helikopter, Timika menuju Distrik Akimuga Rp35.000.000, Tımıka-Jita Rp42.000.000, Timika-Alama Rp50.000.000, Timika-Jila Rp 40.000.000, Timika-Hoeya Rp40.000.000, Timika- Tembagapura Rp30.000.000. Timika- Potowayburu Rp95.000.000.

Kemudian Timika-Kapiraya Rp45.000.000, Timika-Aroanop Rp30.000.000, Timika-Tsinga Rp30.000.000 dan Timika-Kokonao Rp30.000.000.

Perjalanan dinas menggunakan speed boat atau long boat dari titik keberangkatan Pelabuhan Pomako yakni, Pomako- Manasari-Pomako Rp26.500.000, Pomako-Ohotya-Pomako Rp26.500.000,

Pomako-Kiliarma-Pomako Rp39.750.000, Pomako-Manasari- Ohotya-Agimuga-Pomako Rp49.025. 000.

Pomako-Fakafuku-Pomako Rp34.450.000, Pomako-Kokonao-Pomako Rp22.525.000, Pomako-Kokonao-Aparuka-Pomako Rp35.775.000.

Pomako-Atuka-Pomako Rp17.225.000, Pomako-Atuka, Kekwa-Timika Pante-Pomako Rp22.525.000, Pomako-Atuka-Kekwa- Aika-Miyoko-Pomako Rp30.475.000, Pomako-Atuka-Kekwa Aika-Timika Pante-Miyoko-Ipaya- Pomako Rp 34.450.000.

Selanjutnya, Pomako-Atuka-Kekwa-Timika Pante-Aika – Miyoko- Pomako Rp37.100.000, Ipaya-Amar-Pomako Rp 19.875.000.

Pomako-Kekwa-Pomako Rp19.875.000, Pomako-Timika Pante- Pomako Rp22.525.000, Pomako-Ipaya-Pomako Rp26.500.000, Pomako-Amar Rp30.475.000 dan Pomako-Uta-Mupuruka-Pomako Rp37.100.000.

Pomako-Uta-Kapiraya-Pomako Rp39.750.000, Pomako-Umuka-Pomako Rp39.750.000, Pomako-Akar-Pomako Rp39.750.000, Pomako-Mapar-Pomako Rp42.400.000, Pomako-Kipia-Pomako Rp42.400.000, Pomako-Pronggo Rp46.375.000.

Pomako-Ararau-Pomako Rp49.025.000, Pomako-Taparmai-Pomako Rp50.350.000, Pomako-Aindua-Pomako Rp53.000.000, Pomako-Yapakopa-Pomako Rp50.650.000.

Selanjutnya, Pomako-Potowayburu-Pomako Rp60.950.000, Pomako-Noema-Pomako Rp49.025.000, Pomamo-Pece-Pomako Rp49.025.000, Pomako-Sumapro-Pomako Rp55.650.000, Pomako-Wapo-Pomako Rp55.650.000 dan Pomako ke Pelabuhan Distrik Jita Rp169.763.000. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pengendara Motor di Timika Tewas, Diduga Korban Tabrak Lari

Pengendara Motor di Timika Tewas, Diduga Korban Tabrak Lari

11 Juli 2026
Rp10 Miliar untuk Gedung Kosong! Perpustakaan Mimika Tak Kunjung Difungsikan

Rp10 Miliar untuk Gedung Kosong! Perpustakaan Mimika Tak Kunjung Difungsikan

11 Juli 2026
BRIDA Mimika Siapkan Terobosan Baru, Darius Sabon: Semua Program Harus Berdasarkan Data dan Kajian

BRIDA Mimika Siapkan Terobosan Baru, Darius Sabon: Semua Program Harus Berdasarkan Data dan Kajian

11 Juli 2026
Satgas Pasgat Gagalkan Penyelundupan 671 Gram Narkotika Jenis Ganja di Bandara Sentani

Satgas Pasgat Gagalkan Penyelundupan 671 Gram Narkotika Jenis Ganja di Bandara Sentani

11 Juli 2026
Pasokan Telur dari Luar Melimpah, Pemprov Papua Perkuat Langkah Strategis Lindungi Peternak Lokal

Pasokan Telur dari Luar Melimpah, Pemprov Papua Perkuat Langkah Strategis Lindungi Peternak Lokal

11 Juli 2026
Pemprov Papua Tingkatkan Kuota Program Pembinaan Calon Siswa Sekolah Kedinasan Menjadi 50 Peserta

Pemprov Papua Tingkatkan Kuota Program Pembinaan Calon Siswa Sekolah Kedinasan Menjadi 50 Peserta

11 Juli 2026

POPULER

  • Kombes dr. Rommy Sebastian: Pilot AMA Tewas Akibat Tembakan di Kepala

    Amerika Bereaksi Usai Warga Negaranya Tewas Ditembak Kelompok Bersenjata di Yahukimo

    678 shares
    Bagikan 271 Tweet 170
  • Hasil Seleksi Beasiswa YPMAK Segera Diumumkan, Hanya 15 Peserta yang Lolos ke UPN Veteran Yogyakarta

    594 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Berkabung Atas Tewasnya Pilot Nicholas: AMA Hentikan Sementara Seluruh Penerbangan di Papua

    562 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Bupati Johannes Rettob Lantik Dwi Cholifah sebagai Kepala Inspektorat, Tunjuk Sejumlah Plt

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Penembakan Perempuan Hamil di Intan Jaya Harus Diusut Tuntas, Komnas Perempuan: Ini Tragedi Kemanusiaan

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Bupati Mimika Kritik Keras Kinerja Pejabat: “Sudah Dikasih Jabatan, Malas Masuk Kantor”

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • RDP DPRK Mimika Ungkap Persoalan Pelayanan RSUD, Direktur Beberkan Solusi Atasi Kepadatan Pasien

    517 shares
    Bagikan 207 Tweet 129
Next Post
Satu Anggota KKB yang Ditembak Mati di Tembagapura Ternyata Komandan Operasi Umum Wilayah Sorong-Merauke

Satu Anggota KKB yang Ditembak Mati di Tembagapura Ternyata Komandan Operasi Umum Wilayah Sorong-Merauke

FPPHKSK dan Lemasko Serahkan Lima Aspirasi Dukungan Abraham Kateyau Menjadi Sekda Mimika Definitif

FPPHKSK dan Lemasko Serahkan Lima Aspirasi Dukungan Abraham Kateyau Menjadi Sekda Mimika Definitif

Musrenbang Provinsi Papua Tengah Tetapkan 806 Program Kegiatan di Delapan Kabupaten Tahun 2025

Musrenbang Provinsi Papua Tengah Tetapkan 806 Program Kegiatan di Delapan Kabupaten Tahun 2025

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id