ADVERTISEMENT
Sabtu, Maret 28, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Agama

Berapa Pembayaran Zakat 2024, Berikut Penjelasan Ketua Baznas Mimika

Nastur menghimbau kepada umat Islam yang ingin membayar zakat fitrah bisa melalui masjid yang sudah direkomendasi oleh Baznas.  

25 Maret 2024
0
Berapa Pembayaran Zakat 2024, Berikut Penjelasan Ketua Baznas Mimika

Ketua Baznas Mimika H. Nastur Ahmad (kiri) didampingi Ketua DKM SP5 beserta Imam Masjid melakukan Penyerahan UPZ INDUK MASJID JAMI AL IKHLAS SP5 (Foto:Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Mimika telah menetapkan besaran Zakat Fitrah 2024 yang wajib dibayarkan setiap individu umat muslim pada saat bulan Ramadhan.

Ketua Baznas Mimika H. Nastur Ahmad saat ditemui Koranpapua.id Senin, 25 Maret 2024 menjelaskan, zakat fitrah diwajibkan untuk setiap umat muslim yang memiliki kelebihan rezeki, dan dapat dibayarkan sebelum pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.

ADVERTISEMENT

Dikatakan, dari pengumpulan zakat fitrah selanjutnya akan diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sementara besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg per jiwa. Pembayaran zakat fitrah diperbolehkan ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan harga beras.

Baca Juga

Tahun 2026 PUPR Mimika Lanjutkan Proyek Jalan Dalam Kota, Warga Terdampak Dapat ‘Ganti Untung’

Satgas Yon Parako 466 Pasgat Berikan Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga Distrik Korowai Batu

“Nominal zakat fitrah dalam bentuk uang harus menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi,” tandasnya.

Untuk golongan 1 dengan membawa beras 2,5 Kg beras atau uang Rp50.000 per orang. Golongan 2 juga beras namun nilainya sekitar Rp18. 000 per kilonya yang jika ditunaikan sebesar Rp45. 000.

Sedangkan untuk golongan 3, tetap sama beratnya 2,5 Kg yang jika ditunaikan senilai Rp42. 000.

Nastur menghimbau kepada umat Islam yang ingin membayar zakat fitrah bisa melalui masjid yang sudah direkomendasi oleh Baznas.

Kepada setiap Unit Pengumpul Zakat (UPZ) bertanggungjawab di lingkungan masing-masing. Dan untuk di wilayah Satuan Pemukiman (SP) atau kampung-kampung, penyaluran harus melalui Masjid Jami.

“Kalau ada mushola yang ingin membantu melakukan pengumpulan zakat maka perlu menginformasikan ke masjid,” sarannya.

Jika mushola menyalurkan zakat tanpa rekomendasi Baznas, akan melanggar Undang-undang No 23 tahun 2011 pasal 37 ayat 2.

Dimana dalam UU tersebut jelas mengatur bahwa, barang siapa yang sengaja melawan hukum mengumpulkan dan mendistribusikan zakat infaq dan sedekah tanpa izin maka dikenakan denda Rp50 juta dan penjara 1 tahun.

Untuk penyalurannya, UPZ akan memberikan kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri atau sesaat sebelum khatib naik mimbar. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Jumlah ASN 5.600 Orang, Bupati Jayapura: Ratusan Honorer Berpotensi Dirumahkan

Jumlah ASN 5.600 Orang, Bupati Jayapura: Ratusan Honorer Berpotensi Dirumahkan

27 Maret 2026
Tahun 2026 PUPR Mimika Lanjutkan Proyek Jalan Dalam Kota, Warga Terdampak Dapat ‘Ganti Untung’

Tahun 2026 PUPR Mimika Lanjutkan Proyek Jalan Dalam Kota, Warga Terdampak Dapat ‘Ganti Untung’

27 Maret 2026
Satgas Yon Parako 466 Pasgat Berikan Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga Distrik Korowai Batu

Satgas Yon Parako 466 Pasgat Berikan Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga Distrik Korowai Batu

27 Maret 2026
Lemasko Dorong Pemkab Mimika Bentuk Perusda untuk Tampung Hasil Dulang

Lemasko Dorong Pemkab Mimika Bentuk Perusda untuk Tampung Hasil Dulang

27 Maret 2026
Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Yalimo Papua Pegunungan

Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Yalimo Papua Pegunungan

27 Maret 2026
Bupati Mimika Ultimatum OPD Susun Program Tidak Asal-asalan “Kalau Tidak Bermanfaat, untuk Apa Dibuat”

Bupati Mimika Ultimatum OPD Susun Program Tidak Asal-asalan “Kalau Tidak Bermanfaat, untuk Apa Dibuat”

27 Maret 2026

POPULER

  • Usai Kontak Tembak dengan OPM di Kampung Topo Nabire, TNI Berhasil Sita Senjata dan Amunisi

    Usai Kontak Tembak dengan OPM di Kampung Topo Nabire, TNI Berhasil Sita Senjata dan Amunisi

    696 shares
    Bagikan 278 Tweet 174
  • Sepak Terjangnya Terhenti, Polisi Bekuk Pelaku Pelecehan dan Jambret di Timika, Mengaku 16 Kali Lakukan Aksi

    632 shares
    Bagikan 253 Tweet 158
  • Soal Transparansi Dana Otsus: Anggota DPD RI PFM Minta Kejagung Periksa Ketua MRP Se-Papua Raya

    606 shares
    Bagikan 242 Tweet 152
  • Satu Tahun Kepemimpinan: Tim Pemenang Tagih Realisasi Janji Bupati Mimika, Gerry: Wujudkan Kunjungan Langsung ke Posko

    599 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • SMP YPJ Kuala Kencana Gelar Pasar Kreatif, Bekali Siswa Jiwa Wirausaha Sejak Dini

    567 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • Dua Prajurit yang Gugur di Maybrat Berasal dari Satuan Berbeda, Ini Identitasnya

    560 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Ketua Asosiasi Bupati Papua Tengah Minta Freeport Tidak Kurangi Setoran ke Daerah

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
Next Post
AMKI Papua Tengah Sesalkan Tindakan Oknum TNI yang Menyiksa Warga OAP

AMKI Papua Tengah Sesalkan Tindakan Oknum TNI yang Menyiksa Warga OAP

Pangdam Cenderawasih Pastikan Proses Hukum Oknum TNI Penyiksa Definus Kogoya Bisa Diakses Masyarakat

Pangdam Cenderawasih Pastikan Proses Hukum Oknum TNI Penyiksa Definus Kogoya Bisa Diakses Masyarakat

Pj Sekda Mimika Ingatkan Distributor Jangan Jadikan Moment Hari Raya untuk Naikkan Harga Barang

Pj Sekda Mimika Ingatkan Distributor Jangan Jadikan Moment Hari Raya untuk Naikkan Harga Barang

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id