ADVERTISEMENT
Sabtu, Oktober 3, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Agama

Berapa Pembayaran Zakat 2024, Berikut Penjelasan Ketua Baznas Mimika

Nastur menghimbau kepada umat Islam yang ingin membayar zakat fitrah bisa melalui masjid yang sudah direkomendasi oleh Baznas.  

25 Maret 2024
0
Berapa Pembayaran Zakat 2024, Berikut Penjelasan Ketua Baznas Mimika

Ketua Baznas Mimika H. Nastur Ahmad (kiri) didampingi Ketua DKM SP5 beserta Imam Masjid melakukan Penyerahan UPZ INDUK MASJID JAMI AL IKHLAS SP5 (Foto:Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Mimika telah menetapkan besaran Zakat Fitrah 2024 yang wajib dibayarkan setiap individu umat muslim pada saat bulan Ramadhan.

Ketua Baznas Mimika H. Nastur Ahmad saat ditemui Koranpapua.id Senin, 25 Maret 2024 menjelaskan, zakat fitrah diwajibkan untuk setiap umat muslim yang memiliki kelebihan rezeki, dan dapat dibayarkan sebelum pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.

Dikatakan, dari pengumpulan zakat fitrah selanjutnya akan diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan.

Sementara besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg per jiwa. Pembayaran zakat fitrah diperbolehkan ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan harga beras.

Baca Juga

BNNP Papua Musnahkan 66,47 Gram Ganja Hasil Pengungkapan di Bandara Sentani

Bantah Disebut Hoaks, Kepala BPBD Mimika Ungkap Fakta Air Hujan Berwarna Hitam

“Nominal zakat fitrah dalam bentuk uang harus menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi,” tandasnya.

Untuk golongan 1 dengan membawa beras 2,5 Kg beras atau uang Rp50.000 per orang. Golongan 2 juga beras namun nilainya sekitar Rp18. 000 per kilonya yang jika ditunaikan sebesar Rp45. 000.

Sedangkan untuk golongan 3, tetap sama beratnya 2,5 Kg yang jika ditunaikan senilai Rp42. 000.

Nastur menghimbau kepada umat Islam yang ingin membayar zakat fitrah bisa melalui masjid yang sudah direkomendasi oleh Baznas.

Kepada setiap Unit Pengumpul Zakat (UPZ) bertanggungjawab di lingkungan masing-masing. Dan untuk di wilayah Satuan Pemukiman (SP) atau kampung-kampung, penyaluran harus melalui Masjid Jami.

“Kalau ada mushola yang ingin membantu melakukan pengumpulan zakat maka perlu menginformasikan ke masjid,” sarannya.

Jika mushola menyalurkan zakat tanpa rekomendasi Baznas, akan melanggar Undang-undang No 23 tahun 2011 pasal 37 ayat 2.

Dimana dalam UU tersebut jelas mengatur bahwa, barang siapa yang sengaja melawan hukum mengumpulkan dan mendistribusikan zakat infaq dan sedekah tanpa izin maka dikenakan denda Rp50 juta dan penjara 1 tahun.

Untuk penyalurannya, UPZ akan memberikan kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri atau sesaat sebelum khatib naik mimbar. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

BNNP Papua Musnahkan 66,47 Gram Ganja Hasil Pengungkapan di Bandara Sentani

BNNP Papua Musnahkan 66,47 Gram Ganja Hasil Pengungkapan di Bandara Sentani

2 Oktober 2026
Bantah Disebut Hoaks, Kepala BPBD Mimika Ungkap Fakta Air Hujan Berwarna Hitam

Bantah Disebut Hoaks, Kepala BPBD Mimika Ungkap Fakta Air Hujan Berwarna Hitam

2 Oktober 2026
Dapur MBG di Mimika Disuspensi 8 Bulan, Sebelumnya Layani Lima Sekolah

Dapur MBG di Mimika Disuspensi 8 Bulan, Sebelumnya Layani Lima Sekolah

2 Oktober 2026
PT Freeport Dorong Mama-Mama SP 9 dan SP 12 Olah Pangan Lokal

PT Freeport Dorong Mama-Mama SP 9 dan SP 12 Olah Pangan Lokal

2 Oktober 2026
KPPG Papua Dorong SPPG Libatkan Pelaku Usaha Lokal

KPPG Papua Dorong SPPG Libatkan Pelaku Usaha Lokal

2 Oktober 2026
M3 Salon Hadir di Timika, Tawarkan Layanan Hair Style hingga Hair Treatment

M3 Salon Hadir di Timika, Tawarkan Layanan Hair Style hingga Hair Treatment

2 Oktober 2026

POPULER

  • Massa KNPB Geruduk DPRK Mimika, Bawa Sejumlah Tuntutan

    Massa KNPB Geruduk DPRK Mimika, Bawa Sejumlah Tuntutan

    579 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • Maikel Edwar Tewas, Irvan Patah Tangan dalam Kecelakaan di Jalan Budi Utomo Ujung Timika

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Dinkes Mimika Terbitkan Edaran Kabut Asap, Perkuat Kewaspadaan ISPA

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Pria 25 Tahun Tewas dalam Dugaan Penganiayaan, Parang dan Anak Panah Diamankan Polisi

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • KNPB Bawa Tuntutan Konflik Papua hingga Referendum ke DPRK Mimika, Begini Respons DPRK

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Ketua OSIS SMPN 1 Mapurujaya Ajak Siswa Hidup Sehat lewat Edukasi PHBS Dinkes Mimika

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Kapal LCT Cahaya Permata Hati Tenggelam di Puriri, 8 Orang Dicari Tim SAR

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
Next Post
AMKI Papua Tengah Sesalkan Tindakan Oknum TNI yang Menyiksa Warga OAP

AMKI Papua Tengah Sesalkan Tindakan Oknum TNI yang Menyiksa Warga OAP

Pangdam Cenderawasih Pastikan Proses Hukum Oknum TNI Penyiksa Definus Kogoya Bisa Diakses Masyarakat

Pangdam Cenderawasih Pastikan Proses Hukum Oknum TNI Penyiksa Definus Kogoya Bisa Diakses Masyarakat

Pj Sekda Mimika Ingatkan Distributor Jangan Jadikan Moment Hari Raya untuk Naikkan Harga Barang

Pj Sekda Mimika Ingatkan Distributor Jangan Jadikan Moment Hari Raya untuk Naikkan Harga Barang

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id