ADVERTISEMENT
Kamis, Mei 28, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Agama

Berapa Pembayaran Zakat 2024, Berikut Penjelasan Ketua Baznas Mimika

Nastur menghimbau kepada umat Islam yang ingin membayar zakat fitrah bisa melalui masjid yang sudah direkomendasi oleh Baznas.  

25 Maret 2024
0
Berapa Pembayaran Zakat 2024, Berikut Penjelasan Ketua Baznas Mimika

Ketua Baznas Mimika H. Nastur Ahmad (kiri) didampingi Ketua DKM SP5 beserta Imam Masjid melakukan Penyerahan UPZ INDUK MASJID JAMI AL IKHLAS SP5 (Foto:Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Mimika telah menetapkan besaran Zakat Fitrah 2024 yang wajib dibayarkan setiap individu umat muslim pada saat bulan Ramadhan.

Ketua Baznas Mimika H. Nastur Ahmad saat ditemui Koranpapua.id Senin, 25 Maret 2024 menjelaskan, zakat fitrah diwajibkan untuk setiap umat muslim yang memiliki kelebihan rezeki, dan dapat dibayarkan sebelum pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.

ADVERTISEMENT

Dikatakan, dari pengumpulan zakat fitrah selanjutnya akan diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sementara besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg per jiwa. Pembayaran zakat fitrah diperbolehkan ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan harga beras.

Baca Juga

Film Pesta Babi dan Teman Tagar Maira Hadirkan Narasi Kemanusiaan yang Jujur di Tanah Papua

Serahkan Ratusan Berkas, APELCAMI Desak Disnaker Mimika Program Pelatihan untuk Pencaker Papua

“Nominal zakat fitrah dalam bentuk uang harus menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi,” tandasnya.

Untuk golongan 1 dengan membawa beras 2,5 Kg beras atau uang Rp50.000 per orang. Golongan 2 juga beras namun nilainya sekitar Rp18. 000 per kilonya yang jika ditunaikan sebesar Rp45. 000.

Sedangkan untuk golongan 3, tetap sama beratnya 2,5 Kg yang jika ditunaikan senilai Rp42. 000.

Nastur menghimbau kepada umat Islam yang ingin membayar zakat fitrah bisa melalui masjid yang sudah direkomendasi oleh Baznas.

Kepada setiap Unit Pengumpul Zakat (UPZ) bertanggungjawab di lingkungan masing-masing. Dan untuk di wilayah Satuan Pemukiman (SP) atau kampung-kampung, penyaluran harus melalui Masjid Jami.

“Kalau ada mushola yang ingin membantu melakukan pengumpulan zakat maka perlu menginformasikan ke masjid,” sarannya.

Jika mushola menyalurkan zakat tanpa rekomendasi Baznas, akan melanggar Undang-undang No 23 tahun 2011 pasal 37 ayat 2.

Dimana dalam UU tersebut jelas mengatur bahwa, barang siapa yang sengaja melawan hukum mengumpulkan dan mendistribusikan zakat infaq dan sedekah tanpa izin maka dikenakan denda Rp50 juta dan penjara 1 tahun.

Untuk penyalurannya, UPZ akan memberikan kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri atau sesaat sebelum khatib naik mimbar. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Film Pesta Babi dan Teman Tagar Maira Hadirkan Narasi Kemanusiaan yang Jujur di Tanah Papua

Film Pesta Babi dan Teman Tagar Maira Hadirkan Narasi Kemanusiaan yang Jujur di Tanah Papua

27 Mei 2026
Kunker di Papua Tengah, Yorrys Rawayei: Serap Aspirasi untuk Didorong ke Pemerintah Pusat

Yorrys Raweyai: Eksploitasi Hutan Papua Menjadi Perhatian Serius, Pansus dalam Proses Finalisasi

27 Mei 2026
Serahkan Ratusan Berkas, APELCAMI Desak Disnaker Mimika Program Pelatihan untuk Pencaker Papua

Serahkan Ratusan Berkas, APELCAMI Desak Disnaker Mimika Program Pelatihan untuk Pencaker Papua

27 Mei 2026
Kasus Tambang Ilegal, Korwas Bareskrim Tangkap Empat Warga China di Hutan Papua

Kasus Tambang Ilegal, Korwas Bareskrim Tangkap Empat Warga China di Hutan Papua

27 Mei 2026
Edukasi Pembentukan Karakter Siswa SDN 4 Timika, Polsek Miru Usung Tema ‘Honai Smart Character’

Edukasi Pembentukan Karakter Siswa SDN 4 Timika, Polsek Miru Usung Tema ‘Honai Smart Character’

27 Mei 2026
Iduladha 1447 H: 668 Hewan Kurban Masuk ke Mimika, Barantina Pastikan Sehat dan Aman Dikonsumsi

Iduladha 1447 H: 668 Hewan Kurban Masuk ke Mimika, Barantina Pastikan Sehat dan Aman Dikonsumsi

26 Mei 2026

POPULER

  • Sebelum Eksekusi Pendulang Emas, Pelaku Minta Makan dan Dibuatkan Kopi

    Sebelum Eksekusi Pendulang Emas, Pelaku Minta Makan dan Dibuatkan Kopi

    718 shares
    Bagikan 287 Tweet 180
  • Perkelahian Dua Pria di Timika Berujung Korban Dilarikan ke RSMM, Pelaku Masuk Tahanan Polisi

    631 shares
    Bagikan 252 Tweet 158
  • Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    624 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Disaksikan Istri, Pencari Karaka di Timika Diterkam Buaya, SAR Lakukan Pencarian

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Peringatan! Kawasan Wisata Kali Wania-Timika Rawan Pemerkosaan dan Perampokan

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Dari Kampung ke Jawa, Tiga Taruna Papua Binaan YPMAK Kejar Mimpi di Bidang Kelautan

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Pengerusakan Pagar Tanah Keuskupan Timika Diduga Dibeking Oknum Aparat Keamanan

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
Next Post
AMKI Papua Tengah Sesalkan Tindakan Oknum TNI yang Menyiksa Warga OAP

AMKI Papua Tengah Sesalkan Tindakan Oknum TNI yang Menyiksa Warga OAP

Pangdam Cenderawasih Pastikan Proses Hukum Oknum TNI Penyiksa Definus Kogoya Bisa Diakses Masyarakat

Pangdam Cenderawasih Pastikan Proses Hukum Oknum TNI Penyiksa Definus Kogoya Bisa Diakses Masyarakat

Pj Sekda Mimika Ingatkan Distributor Jangan Jadikan Moment Hari Raya untuk Naikkan Harga Barang

Pj Sekda Mimika Ingatkan Distributor Jangan Jadikan Moment Hari Raya untuk Naikkan Harga Barang

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id