ADVERTISEMENT
Selasa, Agustus 18, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Ketua Bawaslu Kembali Sampaikan Sudah Surati KPU Lakukan PSU di Tujuh TPS di Dua Distrik

Surat rekomendasi untuk PSU di Distrik Kwamki Narama sudah dilayangkan tanggal 22 Februari lalu, namun belum dipastikan apakah PPD Kwamki Narama sudah melakukan koordinasi dengan KPU.

27 Februari 2024
0
Ketua Bawaslu Kembali Sampaikan Sudah Surati KPU Lakukan PSU di Tujuh TPS di Dua Distrik

Ketua Bawaslu Mimika Frans wetipo saat memberikan keterangan pada awak Media (foto:redaksi/loranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kembali menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirim surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Tujuh TPS tersebut, empat berada di Distrik Mimika Baru dan tiganya di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

ADVERTISEMENT

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Mimika, Frans Wetipo kepada awak media di salah satu hotel di Timika, Selasa 27 Februari 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut Frans, surat rekomendasi yang dilayangkan ke KPU untuk menindaklanjuti adanya laporan dugaan tindak pelanggaran Pemilu yang diajukan oleh Pandis Mimika Baru dan Kwamki Narama.

Baca Juga

HUT Ke-81 RI, 232 Warga Binaan Lapas Timika Terima Remisi

Harga Cabai di Pasar Sentral Timika Turun Rp25.000 per Kilogram

“Kita berikan rekomendasi atas dasar adanya laporan pelanggaran di empat TPS di Mimika Baru TPS dan tiganya di Kwamki Narama,” jelas Frans.

Dikatakan, surat rekomendasi untuk PSU di Distrik Kwamki Narama sudah dilayangkan tanggal 22 Februari lalu. Meski demikian, Frans belum memastikan apakah PPD Kwamki Narama sudah melakukan koordinasi dengan KPU.

“Laporan yang kami terima di dua distrik rata-rata terjadi pelanggaran, jadi perlu dilakukan PSU” tandas Frans.

Dikatakan, terhitung sampai dengan tanggal 25 Februari sudah ada 28 pelanggaran Pemilu yang berbeda yang diterima Bawaslu.

Namun ada beberapa pelapor yang mencabut kembali laporannya karena tidak disertakan dokumen dan bukti pelanggaran.

“Pelanggaran ini mayoritas dilaporkan oleh saksi dan calon legislatif termasuk partai politik,” pungkasnya.

Diberitakan media ini kemarin, terkait dengan surat rekomendasi Bawaslu ini, khusus untuk Distrik Mimika Baru, KPU sudah menyatakan tidak melakukan PSU.

Tanggapan KPU atas surat Panitia Pengawas Pemilu Distrik Mimika Baru tersebut sudah dijawab KPU, dengan menerbitkan surat dengan nomor 133/PL.01-SD/9404/2024 tanggal 24 Februari 2024.

Berikut delapan alasan KPU tidak melaksanakan PSU di Distrik Mimika.

  1. Bahwa keputusan pelaksanaan pemungutan suara ulang merupakan wewenang KPU Kabupaten/Kota menurut ketentuan Pasal 373 ayat (3) UU Pemilu jo. Pasal 81 ayat (3) PKPU 25 Tahun 2023.
  2. Bahwa penyampaian rekomendasi pelanggaran administratif Pemilu seharusnya disampaikan kepada KPN Kabupaten/Kota oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, setelah direkomendasikan Panwaslu Kecamatan/Distrik. Dengan melampirkan salinan berkas pelanggaran yang paling sedikit memuat formulir temuan atau laporan, kajian, dan bukti, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Perbawaslu 7 tahun 2022.
  3. Bahwa tenggat waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS adalah paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 373 ayat (3) UU Pemilu jo. Pasal 81 ayat (3) PKPU 25 Tahun 2023.
  4. Bahwa Surat Pengawas Pemilihan Umum Distrik Mimika Baru Nomor, 0126/PM PP.02/KPA.16-13/2/2024 tidak melampirkan salinan berkas pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (3) dan ayat (4) Perbawaslu 7 tahun 2022, sehingga dapat dikatakan cacat formil.
  5. Bahwa surat a quo ditandatangani oleh Ketua Pengawas Pemilihan Umum Distrik Mimika Baru dan ditujukan kepada PPD Mimika Baru, sehingga tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu 7 tahun 2022.
  6. Bahwa surat a quo, meskipun tertanggal 21 Februari 2024, tetapi baru diterima KPU Kabupaten Mimika dari PPD Mimika Baru pada tanggal 24 Februari 2024.
  7. Bahwa batas waktu pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang pada Pemilu tahun 2024 adalah tanggal 24 Februari 2024 atau 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara tertanggal 14 Februari 2024.
  8. Bahwa berdasarkan poin 5 sampai dengan 8 di atas maka KPU Kabupaten Mimika memutuskan:
  • Tidak menghentikan proses rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat pada Distrik Mimika Baru yang saat ini sedang berjalan.
  • Tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada TPS-TPS yang tercantum dalam surat Pengawas Pemilihan Umum Distrik Mimika Baru nomor 0126/PM.00.02/ΚΡΑ. 16-13/2/2024 Perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU)

Surat jawaban ini ditanda tangani oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika, Dete Abugau. Tembusan disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Mimika dan KPU Provinsi Papua Tengah. (Redaksi)

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Merah Putih Berkibar di Agandugume, Warga Rayakan Kemerdekaan dalam Suasana Damai

Merah Putih Berkibar di Agandugume, Warga Rayakan Kemerdekaan dalam Suasana Damai

18 Agustus 2026
Berbulan-bulan Diusut, Dugaan Korupsi Lahan 150 Hektar di Mimika Belum Tetapkan Tersangka

Berbulan-bulan Diusut, Dugaan Korupsi Lahan 150 Hektar di Mimika Belum Tetapkan Tersangka

18 Agustus 2026
HUT Ke-81 RI, 232 Warga Binaan Lapas Timika Terima Remisi

HUT Ke-81 RI, 232 Warga Binaan Lapas Timika Terima Remisi

18 Agustus 2026
Harga Cabai di Pasar Sentral Timika Turun Rp25.000 per Kilogram

Harga Cabai di Pasar Sentral Timika Turun Rp25.000 per Kilogram

18 Agustus 2026
Dari Timika untuk Flores, Warga Galang Bantuan di Tengah Pesta Kemerdekaan

Dari Timika untuk Flores, Warga Galang Bantuan di Tengah Pesta Kemerdekaan

18 Agustus 2026
Tutup HUT RI ke-81, Bupati Mimika: Pembangunan Tak Cukup Hanya Infrastruktur

Tutup HUT RI ke-81, Bupati Mimika: Pembangunan Tak Cukup Hanya Infrastruktur

18 Agustus 2026

POPULER

  • Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    915 shares
    Bagikan 366 Tweet 229
  • Rencana Kacaukan Upacara HUT ke-81 RI, Tiga Anggota OPM Tewas Diterjang Peluru TNI, Amankan Delapan Senjata Api 

    701 shares
    Bagikan 280 Tweet 175
  • Kontak Tembak di Jila-Mimika, Satu Prajurit TNI Gugur, Dua Terluka

    608 shares
    Bagikan 243 Tweet 152
  • YPMAK Dorong Pokja Tinggalkan Program Padat Karya, Fokus ke Usaha Produktif dan Berkelanjutan

    578 shares
    Bagikan 231 Tweet 145
  • “Kami Siap Perang” KKB Ingatkan Tidak Boleh Gelar Perayaan HUT RI ke-81 di Kota Wamena

    681 shares
    Bagikan 272 Tweet 170
  • Awalnya Sempat Pesimis: Gladys Manuella Aibekob, Wakili Papua Tengah Kibarkan Merah Putih di Istana Negara 

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • 13 Kantor Pemerintah di Puncak Dirusak dan Dibakar: Komisi II DPR RI  Desak Mendagri segera Turun Tangan 

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
Next Post
Komarudin Watubun Unggul di Mimika Tengah, Tinggalkan Sejumlah Nama Beken

Komarudin Watubun Unggul di Mimika Tengah, Tinggalkan Sejumlah Nama Beken

Perolehan Suara Caleg DPRD Mimika Dapil 6, Distrik Mimika Tengah, Nurman Karupukaro Teratas

Perolehan Suara Caleg DPRD Mimika Dapil 6, Distrik Mimika Tengah, Nurman Karupukaro Teratas

Trifena Tinal Nangkring di Posisi Teratas Calon Anggota DPR RI Dapil 6, Distrik Mimika Barat Jauh

Trifena Tinal Nangkring di Posisi Teratas Calon Anggota DPR RI Dapil 6, Distrik Mimika Barat Jauh

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id