ADVERTISEMENT
Selasa, Mei 19, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Ketua Bawaslu Kembali Sampaikan Sudah Surati KPU Lakukan PSU di Tujuh TPS di Dua Distrik

Surat rekomendasi untuk PSU di Distrik Kwamki Narama sudah dilayangkan tanggal 22 Februari lalu, namun belum dipastikan apakah PPD Kwamki Narama sudah melakukan koordinasi dengan KPU.

27 Februari 2024
0
Ketua Bawaslu Kembali Sampaikan Sudah Surati KPU Lakukan PSU di Tujuh TPS di Dua Distrik

Ketua Bawaslu Mimika Frans wetipo saat memberikan keterangan pada awak Media (foto:redaksi/loranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kembali menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirim surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Tujuh TPS tersebut, empat berada di Distrik Mimika Baru dan tiganya di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

ADVERTISEMENT

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Mimika, Frans Wetipo kepada awak media di salah satu hotel di Timika, Selasa 27 Februari 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut Frans, surat rekomendasi yang dilayangkan ke KPU untuk menindaklanjuti adanya laporan dugaan tindak pelanggaran Pemilu yang diajukan oleh Pandis Mimika Baru dan Kwamki Narama.

Baca Juga

SMI-KP Kota Studi Nabire Gelar Mimbar Bebas, Tolak Rencana Pemekaran DOB di Wilayah Paniai

YPMAK dan UPN “Veteran” Yogyakarta Kolaborasi Kembangkan SDM Unggul Masyarakat Tujuh Suku di Mimika

“Kita berikan rekomendasi atas dasar adanya laporan pelanggaran di empat TPS di Mimika Baru TPS dan tiganya di Kwamki Narama,” jelas Frans.

Dikatakan, surat rekomendasi untuk PSU di Distrik Kwamki Narama sudah dilayangkan tanggal 22 Februari lalu. Meski demikian, Frans belum memastikan apakah PPD Kwamki Narama sudah melakukan koordinasi dengan KPU.

“Laporan yang kami terima di dua distrik rata-rata terjadi pelanggaran, jadi perlu dilakukan PSU” tandas Frans.

Dikatakan, terhitung sampai dengan tanggal 25 Februari sudah ada 28 pelanggaran Pemilu yang berbeda yang diterima Bawaslu.

Namun ada beberapa pelapor yang mencabut kembali laporannya karena tidak disertakan dokumen dan bukti pelanggaran.

“Pelanggaran ini mayoritas dilaporkan oleh saksi dan calon legislatif termasuk partai politik,” pungkasnya.

Diberitakan media ini kemarin, terkait dengan surat rekomendasi Bawaslu ini, khusus untuk Distrik Mimika Baru, KPU sudah menyatakan tidak melakukan PSU.

Tanggapan KPU atas surat Panitia Pengawas Pemilu Distrik Mimika Baru tersebut sudah dijawab KPU, dengan menerbitkan surat dengan nomor 133/PL.01-SD/9404/2024 tanggal 24 Februari 2024.

Berikut delapan alasan KPU tidak melaksanakan PSU di Distrik Mimika.

  1. Bahwa keputusan pelaksanaan pemungutan suara ulang merupakan wewenang KPU Kabupaten/Kota menurut ketentuan Pasal 373 ayat (3) UU Pemilu jo. Pasal 81 ayat (3) PKPU 25 Tahun 2023.
  2. Bahwa penyampaian rekomendasi pelanggaran administratif Pemilu seharusnya disampaikan kepada KPN Kabupaten/Kota oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, setelah direkomendasikan Panwaslu Kecamatan/Distrik. Dengan melampirkan salinan berkas pelanggaran yang paling sedikit memuat formulir temuan atau laporan, kajian, dan bukti, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Perbawaslu 7 tahun 2022.
  3. Bahwa tenggat waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS adalah paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 373 ayat (3) UU Pemilu jo. Pasal 81 ayat (3) PKPU 25 Tahun 2023.
  4. Bahwa Surat Pengawas Pemilihan Umum Distrik Mimika Baru Nomor, 0126/PM PP.02/KPA.16-13/2/2024 tidak melampirkan salinan berkas pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (3) dan ayat (4) Perbawaslu 7 tahun 2022, sehingga dapat dikatakan cacat formil.
  5. Bahwa surat a quo ditandatangani oleh Ketua Pengawas Pemilihan Umum Distrik Mimika Baru dan ditujukan kepada PPD Mimika Baru, sehingga tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu 7 tahun 2022.
  6. Bahwa surat a quo, meskipun tertanggal 21 Februari 2024, tetapi baru diterima KPU Kabupaten Mimika dari PPD Mimika Baru pada tanggal 24 Februari 2024.
  7. Bahwa batas waktu pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang pada Pemilu tahun 2024 adalah tanggal 24 Februari 2024 atau 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara tertanggal 14 Februari 2024.
  8. Bahwa berdasarkan poin 5 sampai dengan 8 di atas maka KPU Kabupaten Mimika memutuskan:
  • Tidak menghentikan proses rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat pada Distrik Mimika Baru yang saat ini sedang berjalan.
  • Tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada TPS-TPS yang tercantum dalam surat Pengawas Pemilihan Umum Distrik Mimika Baru nomor 0126/PM.00.02/ΚΡΑ. 16-13/2/2024 Perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU)

Surat jawaban ini ditanda tangani oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika, Dete Abugau. Tembusan disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Mimika dan KPU Provinsi Papua Tengah. (Redaksi)

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

SMI-KP Kota Studi Nabire Gelar Mimbar Bebas, Tolak Rencana Pemekaran DOB di Wilayah Paniai

SMI-KP Kota Studi Nabire Gelar Mimbar Bebas, Tolak Rencana Pemekaran DOB di Wilayah Paniai

18 Mei 2026
YPMAK dan UPN “Veteran” Yogyakarta Kolaborasi Kembangkan SDM Unggul Masyarakat Tujuh Suku di Mimika

YPMAK dan UPN “Veteran” Yogyakarta Kolaborasi Kembangkan SDM Unggul Masyarakat Tujuh Suku di Mimika

18 Mei 2026
Cegah Perang Suku: Kemendagri Dorong Penyusunan Raperdasus dan Raperdasi, Kewenangan MRP

Cegah Perang Suku: Kemendagri Dorong Penyusunan Raperdasus dan Raperdasi, Kewenangan MRP

18 Mei 2026
Serapan APBD Mimika Minim: Wabup Emanuel Tegur Pimpinan OPD Segera Eksekusi Program Kerja

Serapan APBD Mimika Masih 11,38 Persen, Marthen Mallisa Akui Realisasi Anggaran Lambat

18 Mei 2026
Serapan APBD Mimika Masih 11,38 Persen, Marthen Mallisa Akui Realisasi Anggaran Lambat

Serapan APBD Mimika Minim: Wabup Emanuel Tegur Pimpinan OPD Segera Eksekusi Program Kerja

18 Mei 2026
Wilayah Tenggara Boven Digoel Diguncang Gempa Magnitudo 5,2

Wilayah Tenggara Boven Digoel Diguncang Gempa Magnitudo 5,2

18 Mei 2026

POPULER

  • Larangan Pemutaran Film Pesta Babi, Ini Pernyataan Kapendam XVII/Cenderawasih

    Larangan Pemutaran Film Pesta Babi, Ini Pernyataan Kapendam XVII/Cenderawasih

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Pdt. Anton Wamang Klarifikasi Peristiwa Penembakan di Tembagapura: ‘TNI Tidak Terlibat Kematian Putri Saya’

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • YPMAK dan UPN “Veteran” Yogyakarta Kolaborasi Kembangkan SDM Unggul Masyarakat Tujuh Suku di Mimika

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Gubernur Matius Fakhiri: Tiga Penyakit Ini Pembunuh Terbesar Orang Asli Papua

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Nobar Film Pesta Babi di Purworejo, Karang Taruna Galang Dana untuk Pengungsi Papua

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Rolling Jabatan Belum Dilakukan, Bupati Johannes Rettob Minta ASN Fokus Bekerja

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • 133 Kepala Kampung dan Ketua Bamuskam di Mimika Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan Hingga 2027

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
Next Post
Komarudin Watubun Unggul di Mimika Tengah, Tinggalkan Sejumlah Nama Beken

Komarudin Watubun Unggul di Mimika Tengah, Tinggalkan Sejumlah Nama Beken

Perolehan Suara Caleg DPRD Mimika Dapil 6, Distrik Mimika Tengah, Nurman Karupukaro Teratas

Perolehan Suara Caleg DPRD Mimika Dapil 6, Distrik Mimika Tengah, Nurman Karupukaro Teratas

Trifena Tinal Nangkring di Posisi Teratas Calon Anggota DPR RI Dapil 6, Distrik Mimika Barat Jauh

Trifena Tinal Nangkring di Posisi Teratas Calon Anggota DPR RI Dapil 6, Distrik Mimika Barat Jauh

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id