ADVERTISEMENT
Rabu, Juni 10, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Dinas Ketahanan Pangan Mimika Alokasikan Rp3 Miliar untuk Pasar Murah 2024

Untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat pegunungan dan pesisir, pemerintah daerah akan siapkan melalui program cadangan pangan.

23 Februari 2024
0
Dinas Ketahanan Pangan Mimika Alokasikan Rp3 Miliar untuk Pasar Murah 2024

Pj Sekda Mimika, Dr. Ida Wahyuni didampingi Kadis Ketahanan Pangan, Yulius Koga dan Kadisperindag, Petrus Pali Amba bersama sejumlah pimpinan OPD usai membuka kegiatan Gerakan Pasar Murah tahun 2024 di lapangan eks Pasar Swadaya, Jumat 23 Februari 2024. (foto koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Ketahanan Pangan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan sepanjang tahun 2024 melaksanakan kegiatan pasar murah di sejumlah titik dalam wilayah Mimika.

Mendukung kesuksesan program ini, Dinas Ketahanan Pangan sudah mengalokasikan dana sebesar Rp3 miliar melalui pagu dana APBD tahun ini.

ADVERTISEMENT

Hal ini disampaikan Kadis Ketahanan Pangan Mimika, Yulius Koga kepada wartawan di lokasi pasar murah yang berlangsung di lapangan eks pasar lama, Jalan Yos Sudarso, Jumat 23 Februari 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Yulius menuturkan, dana sebesar Rp3 miliar tersebut akan dimanfaatkan untuk mendanai kegiatan pasar murah sepanjang tahun berjalan sampai Bulan Desember 2024. Sementara jadwalnya akan dilaksanakan setiap bulan dengan lokasi yang berbeda.

Baca Juga

Dorong Ekosistem Inovasi Daerah: Pemkab Mimika Perkuat Kolaborasi dengan BRIN, Luncurkan MIW

Kejari Mimika Selesaikan Tiga Perkara Lewat Restorative Justice, Utamakan Perdamaian dan Pemulihan

“Untuk hari ini kegiatan perdana, berarti masih ada kelanjutan dan akan bergilir ke tempat lain sesuai jadwal setiap bulan,”ujar Yulius.

Khusus untuk bulan Maret yang kebetulan bertepatan memasuki bulan Ramadhan, maka pihaknya menjadwalkan pasar murah seminggu sekali.

Ini bertujuan agar masyarakat bisa mendapatkan kebutuhan selama bulan Ramadhan dengan harga yang terjangkau. “Kami akan coba masuk ke masjid-masjid besar yang ada di Timika dan sekitarnya, biar kebutuhan warga tercukupi,”tandas Yulius.

Dikatakan, produk yang dijual merupakan bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat, seperti beras dan minyak goreng bekerjasama dengan Bulog, kemudian telur dan daging ayam berasal dari komunitas pedagang yang ada di Timika.

Menjawab wartawan apakah pasar murah akan menyentuh warga yang tinggal di wilayah gunung dan pesisir, Yulius mengatakan ada beberapa pertimbangan khusus. Diantaranya, daya beli masyarakat dan biaya transportasi yang cukup tinggi.

Meski demikian kata Yulius, untuk masyarakat pegunungan dan pesisir, pemerintah daerah akan siapkan melalui program cadangan pangan.

Kepada masyarakat Timika yang mungkin tidak berkesempatan untuk datang berbelanja di pasar murah, bisa berkunjung ke Toko Tani.

“Kalau produk tidak terjual semua di pasar murah, kita jual ke Toko Tani, jadi bagi  masyarakat tidak sempat ke pasar murah bisa berbelanja ke Toko Tani,” ajak Yulius. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dorong Ekosistem Inovasi Daerah: Pemkab Mimika Perkuat Kolaborasi dengan BRIN, Luncurkan MIW

Dorong Ekosistem Inovasi Daerah: Pemkab Mimika Perkuat Kolaborasi dengan BRIN, Luncurkan MIW

9 Juni 2026
Kejari Mimika Selesaikan Tiga Perkara Lewat Restorative Justice, Utamakan Perdamaian dan Pemulihan

Kejari Mimika Selesaikan Tiga Perkara Lewat Restorative Justice, Utamakan Perdamaian dan Pemulihan

9 Juni 2026
Nunggak Pajak Rp17 Miliar, Rekening 36 Warga Papua Diblokir

Nunggak Pajak Rp17 Miliar, Rekening 36 Warga Papua Diblokir

9 Juni 2026
Bukan Formalitas: Kekhususan Hak Politik OAP Harus Diakomodasi dalam Revisi UU Pemilu

Bukan Formalitas: Kekhususan Hak Politik OAP Harus Diakomodasi dalam Revisi UU Pemilu

9 Juni 2026
Tragedi Kembru-Puncak: Pansus DPRK Puncak Laporkan Korban Tewas Bertambah Menjadi 12 Orang

Tragedi Kembru-Puncak: Pansus DPRK Puncak Laporkan Korban Tewas Bertambah Menjadi 12 Orang

9 Juni 2026
Aksi Curas di Timika Terekam CCTV, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

Aksi Curas di Timika Terekam CCTV, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

9 Juni 2026

POPULER

  • Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    614 shares
    Bagikan 246 Tweet 154
  • Skandal Lahan Rp22,5 Miliar di Mimika, Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Waktu

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Aksi Curas di Timika Terekam CCTV, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • PPDB 2026 Wajib Melalui Empat Jalur, Kadisdik Mimika Ingatkan Tidak Boleh Terima Titipan Pejabat

    614 shares
    Bagikan 246 Tweet 154
  • Freeport Kelola Tailing Bernilai Guna, Anggaran Tembus Rp200–300 Juta Dolar per Tahun

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    870 shares
    Bagikan 348 Tweet 218
  • Kejari Mimika Dalami Dugaan Korupsi Proyek Tujuh Rumah, Dua ASN Sudah Diperiksa

    517 shares
    Bagikan 207 Tweet 129
Next Post
Aparat Gabungan TNI- Polri Tembak Mati Satu Anggota KKB di Yahukimo

Aparat Gabungan TNI- Polri Tembak Mati Satu Anggota KKB di Yahukimo

Ana Balla, Mantan Ketua KPU Mimika Sarankan KPU Segera Rilis Rekapitulasi Suara Sementara Partai dan Caleg

Ana Balla, Mantan Ketua KPU Mimika Sarankan KPU Segera Rilis Rekapitulasi Suara Sementara Partai dan Caleg

Penyidik Unit PPA Satua Reskim Polresta Jayapura Kota menyerahkan tersangka persetubuhan anak di bawah umur ke Kejari jayapura, Kamis 22 Februari 2024 (foto: Ist/Redaksi Koranpapua.is)

Penyidik Serahkan Pria 64 Tahun Pemerkosa Anak Dibawah Umur ke JPU

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id