TIMIKA, Koranpapua.id- Pada pemungutan suara, Rabu 14 Februari 2024 terdapat 521 dari 1.470 surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 11 Kelurahan Perintis, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah tidak dicoblos.
Jumlah ini terdiri dari Surat Suara Presiden 107 dari 294 kertas suara, DPR RI 99 dari 294 surat suara, DPD RI 111 dari 294 surat suara, DPR Provinsi Papua Tengah 95 dari 294 dan DPRD Mimika 109 dari 294 surat suara.
Pantuan media ini, 521 surat suara yang tidak dicoblos dinyatakan tidak terpakai dan diberi tanda silang menggunakan spidol oleh KPPS.
Ratusan surat suara itu selanjutnya dimasukan kembali kedalam kotak suara untuk dikembalikan ke KPU Mimika.
Masih tersisa surat suara yang tidak tercoblos, dikarenakan warga yang berhak memilih tidak datang mencoblos.
Sementara kebanyakan warga yang datang ke TPS, terpaksa pulang dengan kecewa karena tidak ada nama dalam daftar pemilih.
Selain surat suara sisa, ada sesuatu yang terkesan ganjil. Dari lima jenis surat suara Pilpres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Papua Tengah dan DPRD Kabupaten Mimika, terdapat juga 19 kertas surat suara DPR Provinsi Pegunungan.
Salah seorang pemilih yang tidak ingin namanya disebutkan mengaku kecewa, karena oleh petugas TPS tidak diberikan surat suara untuk dicoblos. Petugas beralasan karena namanya tidak terdaftar dalam data pemilih di TPS 11.
Keluhan lain yang disampaikan warga yakni jarak TPS dengan tempat tinggal terlalu jauh. Bahkan ada yang lokasi TPS berada di luar wilayah RT dan kelurahan tempat tinggal.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika, Frans Wetipo menjelaskan semua surat suara yang tidak dicoblos diberi tanda silang menggunakan spidol, selanjutnya dimasukan kembali ke dalam kotak untuk diserahkan KPU. (Redaksi)