TIMIKA, Koranpapua.id- Proyek pembangunan jalan tembus Petrosea – Bandara Mozes Kilangin yang sudah dikerjakan sejak November 2023, masih terkendala pada kesepakatan ganti untung terhadap satu dari lima warga pemilik lahan.
Saat ini Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) terus melakukan mediasi untuk mencapai kesepakatan.
Hal itu disampaikan Suharso, SE., M.MP, Plt. Kadis Perkimtan Mimika, Papua Tengah kepada Koranpapua.id saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 8 Januari 2023.
Ia menjelaskan, dirinya yang sejak tiga bulan lalu dilantik sebagai Plt Kadis Perkimtan hanya melanjutkan program kerja yang ditinggalkan pimpinan terdahulu.
Suharso menyebutkan sesuai Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi) telah bersama-sama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mimika melakukan pengukuran beberapa titik lokasi yang menjadi dampak pelebaran jalan untuk diserahkan kepada tim appresial.
Berdasarkan hasil penilaian appresial tersebut, Dinas Perkimtan menyediakan berita acara pembayaran. Sementara proses pembayaran ganti untung ini oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) disaksikan petugas akta notaris.
Pembayarannya melalui sistem transfer langsung ke rekening Bank Papua kepada pemilik lahan. Tujuannya guna menghindari adanya dugaan pemotongan atau korupsi.
Suharso yang juga merangkap sebagai Sekretaris Perkimtan menuturkan, salah satu program yang menjadi perhatiannya yakni sejumlah ruas jalan yang menjadi titik pelebaran seperti Jalan C. Heatubun, Jalan Cenderawasih, Jalan Petrosea dan Jalan SP2.
Dari beberapa titik tersebut, akses yang menghubungkan Jalan Petrosea menuju terminal Bandara Mozes Kilangin sisi Selatan yang masih terkendala.
Ia menegaskan, belum dibayarkan kepada salah satu pemilik lahan bukan karena pemerintah tidak mempunyai uang, melaikan belum adanya titik temu atau kesepakatan harga antara pemilik lahan dan pemerintah.
“Jadi sampai sekarang ibu Maria Katorok belum menerima hasil appresial. Petugas yang ditunjuk sebagai tim appresial adalah independen. Pemda atau siapapun tidak bisa mempengaruhi tim appresial. Karena mereka bekerja dengan SK Kemenkumham,” jelasnya.
“Pembayaran ini bersifat ganti untung bukan ganti rugi. Setiap pembayaran pemilik lahan harus melampirkan sertifikat asli bukan surat pelepasan,” jelasnya.
Sebelumnya, Dominggus Robert Mayaut, Kepala Dinas PUPR Mimika melalui Aldi Padua, Kabid Bina Marga Dinas PUPR mengatakan untuk membayar ganti untung kepada 14 pemilik lahan di SP2, SP5 dan Petrosea tembus Hasanuddin pemerintah sudah gelontorkan Rp14 miliar.
Sementara untuk pembayaran pembebasan akses jalan dari Bundaran Petrosea tembus C. Heatubun untuk lima orang pemilik lahan PUPR gelontorkan Rp13 miliar.
Namun dari lima orang, empat orangnya sudah menyetujui untuk pembayaran, tinggal satu orang atas nama Maria Katorok yang masih menolak. (Redaksi)