ADVERTISEMENT
Rabu, Mei 20, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

ASN OAP Demo Damai Tolak Rolling di Kantor Bupati Mimika  

Sebagai pembina ASN saya harus datang dan mendengarkan asiprasi. Meski demikian semua keputusan berada di Bupati Mimika sebagai kepala daerah.

11 Desember 2023
0
ASN OAP Demo Damai Tolak Rolling di Kantor Bupati Mimika  

Para ASN OAP yang nonjob melakukan aksi demo damai menolak roling pejabat yang dilakukan Bupati Mimika, Senin 11 Desember 2023. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Rolling jabatan yang dilakukan Bupati Mimika Dr. Eltinus Omaleng, SE., MH pada 5 Desember 2023 menuai aksi protes dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebagai bentuk protes, puluhan ASN Orang Asli Papua (OAP) yang dinonjobkan melakukan demo damai di Kantor Bupati Mimika SP3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Senin 11 Desember 2023.

ADVERTISEMENT

Aksi yang dimulai pukul 09.00 WIT ini selain menyampaikan orasi secara bergantian, para ASN juga membentangkan delapan kertas manila warna kuning, putih dan merah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam kertas manila itu bertuliskan, “Kami melihat Bupati Mimika dijadikan boneka oleh Pj. Sekda Kabupaten Mimika. Oleh karena itu Bapak Bupati Segera mencopot Pj. Sekda Mimika”.

Baca Juga

Dinkes Mimika Siapkan Pembangunan Puskesmas Baru di Kelurahan Perintis dan Koperapoka

Kemenkum RI: Putra-Putri Asli Papua Diberikan Akses Masuk Sekolah Kedinasan Hingga Peluang Menjadi ASN

“Kami ASN OAP dan Non OAP meminta kepada Mendagri, KemenpanRB, KASN, Ombudsman agar segera meminta kepada Bupati Mimika untuk membatalkan rolling yang dilakukan pada tanggal 05 Desember 2023”.

“Kami ASN OAP minta Bupati membatalkan pelantikan pejabat eselon II,III,IV yang dilakukan tanggal 4 September 2023. Karena tidak sesuai dengan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2”.

Beberapa orator menilai roling yang dilakukan oleh Bupati telah membunuh karakter ASN Papua. Sesuai undang-undang enam bulan sebelum berakhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bulati tidak boleh melakukan roling.

Begitu juga setelah dilantik sebelum enam bulan tidak boleh melakukan pelantikan pejabat.

Pj Sekda Mimika Dominggus Robert Mayaut didampingi beberapa pejabat pemerintahan menerima aspirasi yang disampaikan pendemo.

Kepada awak media, Robert mengatakan, sebagai pembina ASN dirinya harus datang dan mendengarkan asiprasi. Meski demikian semua keputusan berada di Bupati Mimika sebagai kepala daerah.

“Aspirasi yang disampaikan ASN akan disampaikan kepada bupati sebagai pimpinan. Keputusan ada di pa bupati,”ujar Sekda Robert singkat.

Robert mempersilahkan ASN yang kecewa untuk menyampaikan protes melalui mekanisme yang sudah diberikan negara. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dinkes Mimika Siapkan Pembangunan Puskesmas Baru di Kelurahan Perintis dan Koperapoka

Dinkes Mimika Siapkan Pembangunan Puskesmas Baru di Kelurahan Perintis dan Koperapoka

20 Mei 2026
Kemenkum RI: Putra-Putri Asli Papua Diberikan Akses Masuk Sekolah Kedinasan Hingga Peluang Menjadi ASN

Kemenkum RI: Putra-Putri Asli Papua Diberikan Akses Masuk Sekolah Kedinasan Hingga Peluang Menjadi ASN

20 Mei 2026
BPKP Papua Tengah Uji Efektivitas dan Tata Kelola Integrasi Layanan Primer di Mimika

BPKP Papua Tengah Uji Efektivitas dan Tata Kelola Integrasi Layanan Primer di Mimika

20 Mei 2026
Perempuan di Mimika Diciduk Polisi, 36 Paket Sabu Siap Edar Disita

Perempuan di Mimika Diciduk Polisi, 36 Paket Sabu Siap Edar Disita

20 Mei 2026
Bupati Johannes Rettob Segera Evaluasi Besar-besaran Kinerja Seluruh Kepala Distrik

Serapan APBD Mimika Rendah, Bupati Mimika Sebut Kenaikan Harga Material Jadi Kendala

20 Mei 2026
Mulai Tahun Ini Pemkab Mimika Bangun Rumah Dinas Nakes dan Guru di Pedalaman

Mulai Tahun Ini Pemkab Mimika Bangun Rumah Dinas Nakes dan Guru di Pedalaman

20 Mei 2026

POPULER

  • Larangan Pemutaran Film Pesta Babi, Ini Pernyataan Kapendam XVII/Cenderawasih

    Larangan Pemutaran Film Pesta Babi, Ini Pernyataan Kapendam XVII/Cenderawasih

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Pdt. Anton Wamang Klarifikasi Peristiwa Penembakan di Tembagapura: ‘TNI Tidak Terlibat Kematian Putri Saya’

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • YPMAK dan UPN “Veteran” Yogyakarta Kolaborasi Kembangkan SDM Unggul Masyarakat Tujuh Suku di Mimika

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • Gubernur Matius Fakhiri: Tiga Penyakit Ini Pembunuh Terbesar Orang Asli Papua

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Nobar Film Pesta Babi di Purworejo, Karang Taruna Galang Dana untuk Pengungsi Papua

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Rolling Jabatan Belum Dilakukan, Bupati Johannes Rettob Minta ASN Fokus Bekerja

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • SMI-KP Kota Studi Nabire Gelar Mimbar Bebas, Tolak Rencana Pemekaran DOB di Wilayah Paniai

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
Next Post
Darwin H. L. Tobing, Pj. Bupati Puncak membacakan sambutan laporan nota keuangan pada Rapat Paripurna Pembukaan Sidang Rancangan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Puncak Tahun 2024. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

APBD Kabupaten Puncak Tahun 2024 Diproyeksi Rp1,564 Triliun

ASN OAP Demo Damai Tolak Rolling di Kantor Bupati Mimika  

Tolak Bakri Athoriq Diganti, Masyarakat Mimika Timur Gelar Demo Sampaikan Lima Alasan

Dana Hibah Belum Dibayar, Philipus dan Yance Palang Kantor Bakesbangpol Mimika

Dana Hibah Belum Dibayar, Philipus dan Yance Palang Kantor Bakesbangpol Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id