ADVERTISEMENT
Jumat, April 3, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Mendagri Aktifkan Kembali Johannes Rettob Sebagai Wabup Mimika

Keputusan pengaktifan ini ditetapkan di Jakarta tertanggal 16 November 2023 oleh Mendagri, Muhammad Tito Karnavian.

20 November 2023
0
Mendagri Aktifkan Kembali Johannes Rettob Sebagai Wabup Mimika

Johannes Rettob , Wakil bupati Kabupaten Mimika (Foto:dok/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA,Koranpapua.id – Muhammad Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengaktifkan kembali Johannes Rettob dalam jabatan sebagai Wakil Bupati Mimika periode 2019-2024.

Pengaktifan kembali Johannes Rettob, S.Sos.,MM berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-6153 Tahun 2023 tentang Pengaktifan Kembali Wakil Bupati Mimika, Provinsi Papua Tengah.

ADVERTISEMENT

Demikian isi Keputusan Menteri Dalam Negeri yang diterima Koranpapua.id melalui Valentinus S. Sumito, Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kemendagri, Senin 20 November 2023.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Baca Juga

Ucapkan Duka Cita, Amnesty Internasional Indonesia Desak Usut Tuntas Kasus Dogiyai Berdarah

Konflik Berdarah Dogiayai: Polda Papua Tengah akan Bentuk Timsus, Kapolda Minta Maaf

Dalam keputusan tersebut menjelaskan pada saat Keputusan ini berlaku, Keputusan Menteri Dalam Negeri  Nomor 100.2.1.3-125 Tahun 2023 tanggal 29 Mei 2023  tentang Pemberhentian Sementara Wakil Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah  dicabut dan dinyatakan  tidak berlaku.

Keputusan Mendagri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Petikan keputusan menteri ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Keputusan pengaktifan ini ditetapkan di Jakarta tertanggal 16 November 2023 oleh Muhammad Tito Karnavian.

Untuk petikan yang sah sesuai dengan aslinya ditandatangan cq. a.n Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Plh Sekretaris Ditjen Otda  Suryawan Hidayat, ST.

Valentinus mengatakan SK pengaktifan Wakil Bupati akan diserahkan Pj Gubernur Papua Ribka Haluk sebagai perpanjangan tangan Menteri Dalam Negeri.  (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Aparat Gabungan dan Satgas Yon Parako 466 Pasgat Terlibat Pemusnahan Barang Bukti Miras dan Narkoba

Aparat Gabungan dan Satgas Yon Parako 466 Pasgat Terlibat Pemusnahan Barang Bukti Miras dan Narkoba

3 April 2026
Ucapkan Duka Cita, Amnesty Internasional Indonesia Desak Usut Tuntas Kasus Dogiyai Berdarah

Ucapkan Duka Cita, Amnesty Internasional Indonesia Desak Usut Tuntas Kasus Dogiyai Berdarah

3 April 2026
Perampokan Bersenjata Gasak Enam Handphone dan Uang Jutaan Rupiah

Perampokan Bersenjata Gasak Enam Handphone dan Uang Jutaan Rupiah

3 April 2026
Konflik Berdarah Dogiayai: Polda Papua Tengah akan Bentuk Timsus, Kapolda Minta Maaf

Konflik Berdarah Dogiayai: Polda Papua Tengah akan Bentuk Timsus, Kapolda Minta Maaf

3 April 2026
Pengemudi Ojek Luka Serius Disabet Senjata Tajam, Polisi Buru Pelaku

Pengemudi Ojek Luka Serius Disabet Senjata Tajam, Polisi Buru Pelaku

3 April 2026
Pemkab Mimika Resmi Terbitkan SE Nomor 30 Tahun 2025, ASN WFH Setiap Jumat

Pemkab Mimika Resmi Terbitkan SE Nomor 30 Tahun 2025, ASN WFH Setiap Jumat

3 April 2026

POPULER

  • Gubernur Papua Tengah Resmi Tetapkan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jumat, Berlaku untuk Pemprov dan Delapan Kabupaten

    Gubernur Papua Tengah Resmi Tetapkan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jumat, Berlaku untuk Pemprov dan Delapan Kabupaten

    620 shares
    Bagikan 248 Tweet 155
  • Sadis! Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah, Ketua KNPI Mimika: “Ini Kakak Sungguh Saya”

    601 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Syarat Menjadi Pejabat di Mimika, Bupati Johannes Rettob Tegaskan ASN Wajib Sarjana

    576 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Seorang Remaja Putri di Timika Ditemukan Tewas Diduga Gantung Diri, Motifnya Masih Penyelidikan

    563 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Jaksa Agung Pantau Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Sarana Aerosport di Mimika

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • ASN Wajib Turun ke Pedalaman, Pemkab Mimika Naikkan Uang Perjalanan Dinas Rp3,5 Juta per Hari

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Ini Nama 11 Korban Tewas dalam Kebakaran Empat Ruko di Wamena, Dua Masih Anak-anak

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
Next Post
Aparat TNI dan Polri saat melakukan penggerebekan markas KNPB di Kampung Nonubado, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai, Minggu 18 November 2023. (foto Ist/koranpapua.id)

Markas KNPB di Paniai Digerebek, Tujuh Orang Diamankan Aparat

Penjabat Gubernur NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si membuka Musyawarah Nasional (MUNAS) Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) yang berlangsung di Mataram (17/11/2023). (foto. ist/Koranpapua.id)

Sekda Ibarat Lehernya Kepala Daerah, Suhajar: Harus Loyal Agar Pemerintahan Berjalan Normal

Yudisium dan Prosesi Wisuda STT Widya Agape Malang dan STT Agape Jakarta Kelas Timika

Yudisium dan Prosesi Wisuda STT Widya Agape Malang dan STT Agape Jakarta Kelas Timika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id