TIMIKA,Koranpapua.id – Muhammad Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengaktifkan kembali Johannes Rettob dalam jabatan sebagai Wakil Bupati Mimika periode 2019-2024.
Pengaktifan kembali Johannes Rettob, S.Sos.,MM berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-6153 Tahun 2023 tentang Pengaktifan Kembali Wakil Bupati Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Demikian isi Keputusan Menteri Dalam Negeri yang diterima Koranpapua.id melalui Valentinus S. Sumito, Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kemendagri, Senin 20 November 2023.
Dalam keputusan tersebut menjelaskan pada saat Keputusan ini berlaku, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-125 Tahun 2023 tanggal 29 Mei 2023 tentang Pemberhentian Sementara Wakil Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Mendagri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Petikan keputusan menteri ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Keputusan pengaktifan ini ditetapkan di Jakarta tertanggal 16 November 2023 oleh Muhammad Tito Karnavian.
Untuk petikan yang sah sesuai dengan aslinya ditandatangan cq. a.n Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Plh Sekretaris Ditjen Otda Suryawan Hidayat, ST.
Valentinus mengatakan SK pengaktifan Wakil Bupati akan diserahkan Pj Gubernur Papua Ribka Haluk sebagai perpanjangan tangan Menteri Dalam Negeri. (Redaksi)