ADVERTISEMENT
Kamis, Juli 23, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Bupati Omaleng Serahkan Delapan Usulan Ranperda Non APBD ke DPRD Mimika

Delapan usulan Ranperda tersebut, tiga merupakan usulan Ranperda Inisiatif DPRD dan lima usulan Ranperda Eksekutif.

15 November 2023
0
Bupati Omaleng Serahkan Delapan Usulan Ranperda Non APBD ke DPRD Mimika

Bupati Mimika Eltinus Omaleng menyerahkan dokumen Ranperda Non APBD Mimika 2023 kepada Anton Bukaleng, Ketua DPRD Mimika didampingi Pj Sekda Dominggus Robert Mayaut dan Alex Tsenawatme, Wakil Ketua I DPRD Mimika, Rabu 15 November 2023. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Bupati Mimika Dr. Eltinus Omaleng, SE, MH menyerahkan delapan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Non APBD Tahun 2023 kepada DPRD Mimika untuk dibahas dan selanjutkan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu 15 November 2023.

Dokumen Ranperda diterima Anton Bukaleng, Ketua DPRD Mimika didampingi Alex Tsenawatme, Wakil Ketua II dan Pj. Sekda Mimika Dominggus Robert Mayaut dalam Pembukaan Rapat Paripurna I Masa Sidang III DPRD Mimika tentang Pembahasan Ranpenda Non APBD Kabupaten Mimika.

ADVERTISEMENT

Bupati Omaleng dalam sambutannya menyebutkan delapan usulan Ranperda tersebut, tiga merupakan usulan Ranperda Inisiatif DPRD dan lima usulan Ranperda Eksekutif.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Adapun delapan Ranperda yang diusulkan yakni, Ranperda tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, Ranperda tentang Perlindungan Seni dan Budaya, Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan masyarakat Hukum Adat.

Baca Juga

Festival Budaya Nasional di Lombok: Pemkab Gelontorkan Rp2,5 Miliar Dukung Persiapan Sanggar Seni di Mimika

Harga Bahan Bangunan di Timika Melonjak, Pemilik Toko Mengeluh Omzet Turun Drastis

Ranperda tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Risiko, Ranperda tentang Penanaman Modal, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Mimika kepada BUMD PT Bank Papua dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bupati Mimika dua periode ini menjelaskan Ranperda tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal dibuat  berdasarkan amanat UU Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

UU ini sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Dengan dasar ini maka bidang ketenagakerjaan menjadi salah satu urusan wajib yang kewenangan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.

Kemudian penjelasan atas Ranperda tentang perlindungan Seni dan Budaya. Bahwa Kabupaten Mimika memiliki seni dan budaya daerah yang perlu dilakukan upaya kemajuan, melalui perlindungan dan pelestarian untuk memperkokoh jati diri dan martabat.

Budaya daerah merupakan kebanggaan daerah yang dapat mempererat persatuan dan kesatuan dalam mewujudkan tujuan pembangunan daerah.

Bahwa UU Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana telah diubah beberapa kali. Terakhir dengan UU Nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU nomor 21 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Dimana bidang kebudayaan merupakan salah satu urusan wajib yang kewenangan penyelenggaraannya diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota.

Sedangkan Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan masyarakat Hukum Adat. Bahwa perlindungan dan pengakuan atas masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional, dan asal usul sebagai wujud penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia dalam prinsip NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Bahwa sangat perlu untuk menjamin pengakuan perlindungan masyarakat hukum adat atas tanah, wilayah, budaya dan Sumber Daya Alam (SDA) lainnya bersifat komunal yang mekanisme lain yang sah menurut hukum adat.

Ranperda tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Risiko. Bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam berusaha meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.

Serta menjaga kualitas perijinan berusaha dan non berusaha perijinan yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah dan terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel.

Ranperda tentang Penanaman Modal. Bahwa penyelenggaraan penanaman modal di daerah merupakan penggerak ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja dan peningkatan daya saing daerah.

Sehingga diperlukan menciptakan suatu iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, produktif dan kepastian hukum, keadilan dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi daerah.

Sementara Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik  Daerah. Bahwa pengelolaan atas barang milik daerah selalu mengalami perkembangan dan permasalahan juga semakin kompleks. Oleh karena itu perlu diatur agar dalam pengelolaan dapat berjalan optimal, efisien.

Pengelolaan ini berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah. Dan pasal 511 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Mimika pada BUMD PT Bank Papua. Dijelaskan dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemerintah melakukan penyertaan modal guna menginvestasikan sejumlah dana pada PT Bank Papua.

Hal ini sesuai dengan amanat pasal 278 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Bahwa penyertaan modal daerah ditetapkan dalam Perda mengenai penyertaan modal.

Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Bahwa dengan ditetapkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah maka UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

UU memberi jangka waktu sampai tahun 2024 untuk daerah segera membentuk Perda yang baru sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

KPU Mimika Perkuat Validasi Data Pemilih di TPS Khusus Freeport, Mobilitas Ribuan Karyawan Jadi Tantangan Utama

Festival Budaya Nasional di Lombok: Pemkab Gelontorkan Rp2,5 Miliar Dukung Persiapan Sanggar Seni di Mimika

22 Juli 2026
KPU Mimika Perkuat Validasi Data Pemilih di TPS Khusus Freeport, Mobilitas Ribuan Karyawan Jadi Tantangan Utama

Harga Bahan Bangunan di Timika Melonjak, Pemilik Toko Mengeluh Omzet Turun Drastis

22 Juli 2026
KPU Mimika Perkuat Validasi Data Pemilih di TPS Khusus Freeport, Mobilitas Ribuan Karyawan Jadi Tantangan Utama

KPU Mimika Perkuat Validasi Data Pemilih di TPS Khusus Freeport, Mobilitas Ribuan Karyawan Jadi Tantangan Utama

22 Juli 2026
Ratusan Buruh Sawit di Iwaka-Mimika Mengadu Tiga Bulan Hidup Tanpa Listrik, Upah Rp100 Ribu Sehari

Lemasa Ingatkan PT KBV Perhatihan Keluhan Ratusan Karyawan, Siap Demo Susulan dengan Jumlah Besar

22 Juli 2026
Menjaga Negeri, Mencerdaskan Generasi: Satgas Pasgat Hadir Membawa Harapan di Perbatasan Bomakia

Menjaga Negeri, Mencerdaskan Generasi: Satgas Pasgat Hadir Membawa Harapan di Perbatasan Bomakia

22 Juli 2026
Ironis! Depan Kantor BPKAD Mimika Disulap Jadi Tempat Pembuangan Sampah Liar

Ironis! Depan Kantor BPKAD Mimika Disulap Jadi Tempat Pembuangan Sampah Liar

22 Juli 2026

POPULER

  • Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    902 shares
    Bagikan 361 Tweet 226
  • Terekam CCTV! Aksi Begal di SP2 Timika, IRT Terjatuh hingga Kepalanya Membentur Aspal

    633 shares
    Bagikan 253 Tweet 158
  • Pabrik Daur Ulang Sampah DLH Mimika: Dua Tahun Beroperasi, Produksi Belum Dijual, Satu Mesin Menganggur

    563 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • 33 Siswa SMKN 6 Mimika PKL di Delapan Industri, Albertus Alto: Ini Langkah Awal Cetak Tenaga Kerja Profesional

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Konflik Bersenjata Papua: Gereja-gereja Kompak Bersuara, Desak Pemerintah Buka Jalur Dialog, bukan Militerisasi

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Kemenkeu Evaluasi Penggunaan Dana Ratusan Miliar di Mimika, Fokus pada Layanan Kesehatan dan Infrastruktur

    576 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Panitia MPLS Resmi Serahkan 67 Siswa Baru ke SMKN 6 Mimika

    540 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
Next Post
Lima Tahun Pemkab Mimika Belum Terima Deviden Divestasi Saham Freeport, Bupati Omaleng Surati Presiden Jokowi

Lima Tahun Pemkab Mimika Belum Terima Deviden Divestasi Saham Freeport, Bupati Omaleng Surati Presiden Jokowi

Realisasi Pendapatan APBD Mimika Sampai November 2023 Mencapai Rp5,2 Triliun

Realisasi Pendapatan APBD Mimika Sampai November 2023 Mencapai Rp5,2 Triliun

Bangun Smelter di Fakfak, Anggota DPR Papua Menilai Pempus dan Freeport Menipu Masyarakat Mimika

Bangun Smelter di Fakfak, Anggota DPR Papua Menilai Pempus dan Freeport Menipu Masyarakat Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id