TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Provinsi Papua hingga menjelang akhir tahun 2023 belum merealisasikan Perdasi dan Perdasus yang sudah ditetapkan DPR Papua.
Padahal semua Perdasi dan Perdasus yang dihasilkan melalui pembahasan dan penetapan di DPR Papua sudah mendapatkan pengesahan oleh Kementerian Dalam Negeri dengan menetapkan nomor register.
“ Delapan Perdasi dan Perdasus belum dijalankan, kami DPR Papua belum tau apa yang menjadi kendala Pemrov Papua tidak menjalankannya,”ujar John NR Gobai, Anggota DPR Papua kepada Koranpapua.id, Senin 8 Oktober 2023.
Adapun delapan Perdasi atau Perdasus yang sudah disahkan:
- Perdasi Papua Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kampung Adat.
- Perdasi Papua Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.
- Perdasi Papua Nomor 6 tahun 2022 tentang Bantuan Hukum.
- Perdasi Papua Nomor 6 tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pengembangan Pangan Lokal.
- Perdasi Papua Nomor 7 tahun 2020 tentang Pertambangan Rakyat.
- Perdasi Papua Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Konflik Sosial.
- Perdasi Papua No 11 tahun 2021 tentang Penyelamatan dan Pengelolaan Danau di Provinsi Papua.
- Perdasi Papua No 6 tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudidaya Ikan Masyarakat Hukum Adat.
“Ada enam Perdasi/Perdasus kami yang menyusun dan mengusulkan menggunakan hak inisiatif Anggota DPRP,”tandasnya.
Menurutnya, seharusnya peraturan daerah tersebut telah dilakukan sosialisasi oleh Bidang Hukum Provinsi Papua dan juga oleh OPD-OPD yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Sehingga dalam membuat program pembangunan semestinya merujuk kepada isi peraturan-peraturan daerah, bukan hanya berpijakan pada undang-undang ataupun Peraturan Menteri.
Jhon menjamin bahwa peraturan-peraturan daerah yang disusun DPR Papua, sungguh-sungguh menunjukkan tiga roh dari Otsus yaitu keberpihakan, perlindungan dan pemberdayaan bagi orang asli Papua.
Untuk itu sesungguhnya sudah wajib hukumnya agar pemerintah daerah melalui OPD terkait dengan judul-judul Perda tersebut di atas, untuk membuat program- yang merupakan pelaksanaan daripada isi daripada peraturan daerah.
Bila memang tidak mengakomodir isi daripada peraturan daerah dalam penyusunan program kerja, sebaiknya DPR Papua perlu lagi membuat peraturan-peraturan daerah.
“Terserah saja Peraturan Pemerintah Provinsi mengatur provinsi ini sesuai dengan ketentuan peraturan menteri dan juga undang-undang. Silakan saja, kita tidak perlu lagi capek-capek menyusun dan membahas serta menetapkan Perda,” sesalnya.
Padahal untuk membahas peraturan daerah, anggota DPR Papua harus menghabiskan waktu berminggu-minggu bahkan sampai berbulan-bulan. Namun semua hasil kerja legislatif sepertinya sia-sia, karena tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Papua. (Redaksi)