ADVERTISEMENT
Rabu, Mei 20, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Enam Jam Diperiksa, Bupati Eltinus Sebut Dirinya hanya Tamu di KPK

KPK sebelumnya juga kembali mencegah Eltinus Omaleng agar tidak bepergian ke luar negeri hingga Januari 2024 dalam kapasitasnya sebagai saksi.

6 Oktober 2023
0
Enam Jam Diperiksa, Bupati Eltinus Sebut Dirinya hanya Tamu di KPK

Bupati Mimika, Dr. Eltinus Omaleng usai diperiksa memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis 5 Oktober 2023 (Foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Bupati Kabupaten Mimika, Dr. Eltinus Omaleng, SE, MH selama enam jam lebih diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 5 Oktober 2023.

Bupati Mimika dua periode itu diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika.

ADVERTISEMENT

Pemeriksaan yang dimulai sekitar pukul 09.20 WIB hingga pukul 16.04 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kepada awak media usai pemeriksaan Eltinus mengatakan kalau kedatangannya ke gedung KPK hanyalah sebagai tamu.

Baca Juga

Satgas Yon Parako 466 Pasgat Salurkan Bantuan untuk Panti Asuhan Karya Anak Perdamaian

Dinkes Mimika Siapkan Pembangunan Puskesmas Baru di Kelurahan Perintis dan Koperapoka

“Saya datang sebagai tamu, iya sebagai saksi memberikan keterangan empat orang tersangka,” kata Eltinus.

Terkait soal upaya hukum Kasasi yang dilakukan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eltinus menuturkan, dirinya tidak mengikuti perkembangannya.

“Saya nggak tau, belum tau, ya bebas (harapannya di putusan MA),” pungkas Eltinus.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK sudah mengumumkan dan menahan empat tersangka baru baru Jumat (22/9), yakni Budiyanto Wijaya (BW) selaku swasta, Arif Yahya (AY) selaku swasta, Gustaf Urbanus Patandianan (GUP) selaku swasta, dan Totok Suharto (TS) selaku PNS.

Korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika ini diduga merugikan keuangan negara Rp11,7 miliar.

Selain itu, KPK sebelumnya juga kembali mencegah Eltinus Omaleng agar tidak bepergian ke luar negeri hingga Januari 2024 dalam kapasitasnya sebagai saksi, meskipun sudah diputus lepas dari tuntutan dan sudah tidak dipenjara.

Sementara itu, proses Kasasi di Mahkamah Agung (MA) masih berjalan. Kasasi itu diajukan KPK karena Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar melepas Eltinus dari segala tuntutan tim JPU KPK.

Padahal, tim JPU KPK menuntut agar Eltinus dihukum pidana penjara selama 9 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Satgas Yon Parako 466 Pasgat Salurkan Bantuan untuk Panti Asuhan Karya Anak Perdamaian

Satgas Yon Parako 466 Pasgat Salurkan Bantuan untuk Panti Asuhan Karya Anak Perdamaian

20 Mei 2026
Dinkes Mimika Siapkan Pembangunan Puskesmas Baru di Kelurahan Perintis dan Koperapoka

Dinkes Mimika Siapkan Pembangunan Puskesmas Baru di Kelurahan Perintis dan Koperapoka

20 Mei 2026
Kemenkum RI: Putra-Putri Asli Papua Diberikan Akses Masuk Sekolah Kedinasan Hingga Peluang Menjadi ASN

Kemenkum RI: Putra-Putri Asli Papua Diberikan Akses Masuk Sekolah Kedinasan Hingga Peluang Menjadi ASN

20 Mei 2026
BPKP Papua Tengah Uji Efektivitas dan Tata Kelola Integrasi Layanan Primer di Mimika

BPKP Papua Tengah Uji Efektivitas dan Tata Kelola Integrasi Layanan Primer di Mimika

20 Mei 2026
Perempuan di Mimika Diciduk Polisi, 36 Paket Sabu Siap Edar Disita

Perempuan di Mimika Diciduk Polisi, 36 Paket Sabu Siap Edar Disita

20 Mei 2026
Bupati Johannes Rettob Segera Evaluasi Besar-besaran Kinerja Seluruh Kepala Distrik

Serapan APBD Mimika Rendah, Bupati Mimika Sebut Kenaikan Harga Material Jadi Kendala

20 Mei 2026

POPULER

  • Larangan Pemutaran Film Pesta Babi, Ini Pernyataan Kapendam XVII/Cenderawasih

    Larangan Pemutaran Film Pesta Babi, Ini Pernyataan Kapendam XVII/Cenderawasih

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Pdt. Anton Wamang Klarifikasi Peristiwa Penembakan di Tembagapura: ‘TNI Tidak Terlibat Kematian Putri Saya’

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • YPMAK dan UPN “Veteran” Yogyakarta Kolaborasi Kembangkan SDM Unggul Masyarakat Tujuh Suku di Mimika

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • Gubernur Matius Fakhiri: Tiga Penyakit Ini Pembunuh Terbesar Orang Asli Papua

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Nobar Film Pesta Babi di Purworejo, Karang Taruna Galang Dana untuk Pengungsi Papua

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Rolling Jabatan Belum Dilakukan, Bupati Johannes Rettob Minta ASN Fokus Bekerja

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • SMI-KP Kota Studi Nabire Gelar Mimbar Bebas, Tolak Rencana Pemekaran DOB di Wilayah Paniai

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
Next Post
DPD Partai Perindo Mimika Adakan Musda Kedua Tahun 2023, Maximus Targetkan Raih Tujuh Kursi DPRD

DPD Partai Perindo Mimika Adakan Musda Kedua Tahun 2023, Maximus Targetkan Raih Tujuh Kursi DPRD

Dua Tahun Ditetapkan, Perdasus Penyelamatan dan Pengelolaan Danau Tidak Diterapkan

Dua Tahun Ditetapkan, Perdasus Penyelamatan dan Pengelolaan Danau Tidak Diterapkan

Disperindag Operasi Pasar Murah di SP5, Septinus Timang: Kualitas Barang Tidak Murahan

Disperindag Operasi Pasar Murah di SP5, Septinus Timang: Kualitas Barang Tidak Murahan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id