ADVERTISEMENT
Minggu, Juli 26, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Enam Jam Diperiksa, Bupati Eltinus Sebut Dirinya hanya Tamu di KPK

KPK sebelumnya juga kembali mencegah Eltinus Omaleng agar tidak bepergian ke luar negeri hingga Januari 2024 dalam kapasitasnya sebagai saksi.

6 Oktober 2023
0
Enam Jam Diperiksa, Bupati Eltinus Sebut Dirinya hanya Tamu di KPK

Bupati Mimika, Dr. Eltinus Omaleng usai diperiksa memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis 5 Oktober 2023 (Foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Bupati Kabupaten Mimika, Dr. Eltinus Omaleng, SE, MH selama enam jam lebih diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 5 Oktober 2023.

Bupati Mimika dua periode itu diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika.

ADVERTISEMENT

Pemeriksaan yang dimulai sekitar pukul 09.20 WIB hingga pukul 16.04 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kepada awak media usai pemeriksaan Eltinus mengatakan kalau kedatangannya ke gedung KPK hanyalah sebagai tamu.

Baca Juga

Operasi Sikat Noken 2026: Polres Mimika Sita Belasan Sajam, Ganja, Puluhan Kendaraan hingga Sopi

Masyarakat Adat Tota Mapiha Tolak Tambang Emas Ilegal dan Daerah Otonomi Baru

“Saya datang sebagai tamu, iya sebagai saksi memberikan keterangan empat orang tersangka,” kata Eltinus.

Terkait soal upaya hukum Kasasi yang dilakukan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eltinus menuturkan, dirinya tidak mengikuti perkembangannya.

“Saya nggak tau, belum tau, ya bebas (harapannya di putusan MA),” pungkas Eltinus.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK sudah mengumumkan dan menahan empat tersangka baru baru Jumat (22/9), yakni Budiyanto Wijaya (BW) selaku swasta, Arif Yahya (AY) selaku swasta, Gustaf Urbanus Patandianan (GUP) selaku swasta, dan Totok Suharto (TS) selaku PNS.

Korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika ini diduga merugikan keuangan negara Rp11,7 miliar.

Selain itu, KPK sebelumnya juga kembali mencegah Eltinus Omaleng agar tidak bepergian ke luar negeri hingga Januari 2024 dalam kapasitasnya sebagai saksi, meskipun sudah diputus lepas dari tuntutan dan sudah tidak dipenjara.

Sementara itu, proses Kasasi di Mahkamah Agung (MA) masih berjalan. Kasasi itu diajukan KPK karena Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar melepas Eltinus dari segala tuntutan tim JPU KPK.

Padahal, tim JPU KPK menuntut agar Eltinus dihukum pidana penjara selama 9 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Masyarakat Adat Tota Mapiha Tolak Tambang Emas Ilegal dan Daerah Otonomi Baru

Masyarakat Adat Tota Mapiha Tolak Tambang Emas Ilegal dan Daerah Otonomi Baru

26 Juli 2026
Senator Papua Tengah: Jangan Jadikan Papua Tempat Latihan Perang, Dialog Harus Segera Dilakukan

Senator Papua Tengah: Jangan Jadikan Papua Tempat Latihan Perang, Dialog Harus Segera Dilakukan

26 Juli 2026
Satgas Pasgat Kembali Gagalkan Penyelundupan 214 Gram Ganja di Kargo Bandara Sentani

Satgas Pasgat Kembali Gagalkan Penyelundupan 214 Gram Ganja di Kargo Bandara Sentani

26 Juli 2026
Kemenhut Ungkap Dugaan Perdagangan Burung Dilindungi Melalui Facebook di Jayapura

Kemenhut Ungkap Dugaan Perdagangan Burung Dilindungi Melalui Facebook di Jayapura

26 Juli 2026
Pemprov Papua Pegunungan Siapkan Pergub Pembatasan Sayuran dari Luar Daerah

Pemprov Papua Pegunungan Siapkan Pergub Pembatasan Sayuran dari Luar Daerah

26 Juli 2026
Kasus Tewasnya SK di Timika, Kapolres Pastikan Penanganan Secara Profesional dan Transparan

Kasus Tewasnya SK di Timika, Kapolres Pastikan Penanganan Secara Profesional dan Transparan

26 Juli 2026

POPULER

  • Diwarnai Kontak Tembak, TNI Berhasil Evakuasi Jenazah Tiga Korban Penembakan di Yahukimo

    Diwarnai Kontak Tembak, TNI Berhasil Evakuasi Jenazah Tiga Korban Penembakan di Yahukimo

    705 shares
    Bagikan 282 Tweet 176
  • Terekam CCTV! Aksi Begal di SP2 Timika, IRT Terjatuh hingga Kepalanya Membentur Aspal

    638 shares
    Bagikan 255 Tweet 160
  • Pabrik Daur Ulang Sampah DLH Mimika: Dua Tahun Beroperasi, Produksi Belum Dijual, Satu Mesin Menganggur

    575 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Proyek IPA Rp3,87 Miliar di SP5 Mimika Empat Tahun Mangkrak, Warga Belum Nikmati Air Bersih

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Pengemudi Ojek di Timika Tewas dengan Sejumlah Luka Tusukan, Polisi Selidiki Motif Pembunuhan

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Kasus Rudapaksa Anak 12 Tahun: Polres Mimika Tetapkan Tersangka, Korban Diancam Dibunuh

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Kejar Pelaku Begal, Pria di Timika Malah Dikeroyok Sekelompok Orang

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
Next Post
DPD Partai Perindo Mimika Adakan Musda Kedua Tahun 2023, Maximus Targetkan Raih Tujuh Kursi DPRD

DPD Partai Perindo Mimika Adakan Musda Kedua Tahun 2023, Maximus Targetkan Raih Tujuh Kursi DPRD

Dua Tahun Ditetapkan, Perdasus Penyelamatan dan Pengelolaan Danau Tidak Diterapkan

Dua Tahun Ditetapkan, Perdasus Penyelamatan dan Pengelolaan Danau Tidak Diterapkan

Disperindag Operasi Pasar Murah di SP5, Septinus Timang: Kualitas Barang Tidak Murahan

Disperindag Operasi Pasar Murah di SP5, Septinus Timang: Kualitas Barang Tidak Murahan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id