TIMIKA, Koranpapua.id- Bupati Kabupaten Mimika, Dr. Eltinus Omaleng, SE, MH selama enam jam lebih diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 5 Oktober 2023.
Bupati Mimika dua periode itu diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika.
Pemeriksaan yang dimulai sekitar pukul 09.20 WIB hingga pukul 16.04 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kepada awak media usai pemeriksaan Eltinus mengatakan kalau kedatangannya ke gedung KPK hanyalah sebagai tamu.
“Saya datang sebagai tamu, iya sebagai saksi memberikan keterangan empat orang tersangka,” kata Eltinus.
Terkait soal upaya hukum Kasasi yang dilakukan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eltinus menuturkan, dirinya tidak mengikuti perkembangannya.
“Saya nggak tau, belum tau, ya bebas (harapannya di putusan MA),” pungkas Eltinus.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK sudah mengumumkan dan menahan empat tersangka baru baru Jumat (22/9), yakni Budiyanto Wijaya (BW) selaku swasta, Arif Yahya (AY) selaku swasta, Gustaf Urbanus Patandianan (GUP) selaku swasta, dan Totok Suharto (TS) selaku PNS.
Korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika ini diduga merugikan keuangan negara Rp11,7 miliar.
Selain itu, KPK sebelumnya juga kembali mencegah Eltinus Omaleng agar tidak bepergian ke luar negeri hingga Januari 2024 dalam kapasitasnya sebagai saksi, meskipun sudah diputus lepas dari tuntutan dan sudah tidak dipenjara.
Sementara itu, proses Kasasi di Mahkamah Agung (MA) masih berjalan. Kasasi itu diajukan KPK karena Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar melepas Eltinus dari segala tuntutan tim JPU KPK.
Padahal, tim JPU KPK menuntut agar Eltinus dihukum pidana penjara selama 9 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar. (Redaksi)