ADVERTISEMENT
Rabu, Oktober 7, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

Bupati Eltinus Serahkan KUA PPAS APBD Perubahan 2023 Rp7,2 Triliun ke DPRD Mimika

Rancangan perubahan APBD 2023 disusun secara elektronik, dan terintegritas dengan tahapan perencanaan, dengan menggunakan system aplikasi perencanaan dan keuangan secara nasional.

30 September 2023
0
Bupati Mimika Eltinus Omaleng menyerahkan KUA PPAS APBD Perubahan 2023 kepada Anton Bukaleng, Ketua DPRD Mimika, Jumat malam, 29 September 2023 (Foto:Dok/ koranpapua.id)

Bupati Mimika Eltinus Omaleng menyerahkan KUA PPAS APBD Perubahan 2023 kepada Anton Bukaleng, Ketua DPRD Mimika, Jumat malam, 29 September 2023 (Foto:Dok/ koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Bupati Mimika, Dr. Eltinus Omaleng menyerahkan materi dan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023.

KUA PPAS APBD Perubahan tersebut diterima Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng pada pembukaan Rapat Paripurna I Masa Sidang III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika tentang Pembahasan Rancangan KUA/PPAS APBD Perubahan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023, bertempat di ruang rapat paripuna kantor DPRD Mimika, Jumat malam (29/09/2023).

Hadir dalam Rapat Paripurna Wakil Ketua I DPRD, Alex Tsenawatme, S. AB, dan Plt Sekda Mimika, Dominggus Robert H. Mayaut, S.T., M.Si. Hadir pula Forkopimda Mimika, Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan atau perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Mimika. Seluruh anggota dewan dan staf Sekretariat Dewan juga hadir dalam paripurna tersebut.

Bupati Eltinus dalam pidato Nota Pengantar Keuangan APBD Perubahan Mimika tahun 2023 pada pembukaan rapat paripurna tersebut menyatakan, total belanja pada Perubahan APBD Mimika tahun anggaran 2023 mencapai Rp7.201.874.687.864.

Baca Juga

Pusat Operasi UMKM Mimika Mulai Dibangun, Emanuel: Jangan Berhenti di Peletakan Batu

Festival UMKM Jadi Etalase Produk Lokal, Pemkab Mimika Dorong Produk Tembus Pasar Lebih Luas

Berikut rinciannya, Pertama, pendapatan daerah dengan dasar penyusunan perubahan pendapatan daerah tahun anggaran 2023 adalah:

  1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan berdasarkan rata-rata realisasi pendapatan asli daerah dengan melihat kondisi perkembangan daerah sebesar Rp Rp1.739.729.997.403,00.
  2. Pendapatan Transfer berdasarkan undang-undangan APBD Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Tahun 2023 serta Pendaatan Transfer dari Provinsi Sesuai SK Gubernur Papua Tengah sebesar Rp4.168.914.422.858.
  3. Lain-lain Pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar Rp10.500.000.000.

Kedua, untuk belanja daerah dianggarkan sebesar Rp7.189.474.687.864, yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

Ketiga, pembiayaan daerah penerimaan daerah pada Perubahan APBD Tahun anggaran 2023 sebesar Rp1.282.730.267.603 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp12.400.000.000.

Bupati Eltinus menjelaskan, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 24 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa dalam penyusunan APBD, penganggaran pengeluaraan daerah harus sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup.

Memperhatikan ketentuan dimaksud, Rancangan Perubahan APBD Tahun 2023 ini telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, termasuk rencana penerimaan yang berasal dari dana transfer pemerintah pusat.

Dimana berdasarkan informasi resmi pada website Kementerian Keuangan RI perihal penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah dan dana desa tahun 2023.

Menurutnya, pembahasan APBD Perubahan 2023 telah sesuai dengan amanat peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023.

Dengan tetap memperhatikan prioritas program, kegiatan dan sub kegiatan masing-masing perangkat daerah yang telah disesuaikan dalam kodefikasi, klasifikasi dan nomenklatur baru yang telah dimuthakirkan.

Dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 90 tahun 2019 tentang kodefikasi, klasifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah

Eltinus Omaleng menyebutkan, rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023 ini juga disusun secara elektronik, dan terintegritas dengan tahapan perencanaan, dengan menggunakan system aplikasi perencanaan dan keuangan secara nasional.

Yaitu Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2023 tentang system Informasi Pemerintah Daerah.

Ditambahkannya, proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2023 telah diawali dengan proses pembahasan bersama antara tim Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah daerah (TAPD) melalui KUPA dan PPAS.

Dilanjutkan sampai pada penandatanganan berita acara kesepakatan KUPA dan PPAS antara pemerintah daerah dan DPRD pada tanggal 28 September 2023 atas dasar prioritas dan plafon anggaran sementara.

Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng dalam sambutannya menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Pemkab Mimika, dimana dalam melakukan penyusunan perubahan PPAS APBD Perubahan tahun anggaran 2023.

Menurutnya, penyusunan PPAS APBD Perubahan telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu berdasarkan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Dengan demikian maka sangatlah tepat dalam mengasumsi dan memprediksi Penyusunan Perubahan PPAS APBD tahun anggaran 2023,” tegasnya.

Anton berharap kepada pemerintah daerah dan OPD yaitu instansi lembaga teknis daerah, dinas daerah, sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dan distrik yang berada di wilayah kabupaten Mimika, agar dalam menyusun rencana anggaran dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2023.

Dalam pelaksanaan program kegiatan, dapat secara jeli melihat kegiatan prioritas yang menyentuh kebutuhan dasar di masing-masing instansi, dengan memperhitungkan waktu pelaksanaan yang hanya beberapa bulan saja hingga tahun anggaran 2023 berakhir pada 31 Desember tahun 2023. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pusat Operasi UMKM Mimika Mulai Dibangun, Emanuel: Jangan Berhenti di Peletakan Batu

Pusat Operasi UMKM Mimika Mulai Dibangun, Emanuel: Jangan Berhenti di Peletakan Batu

7 Oktober 2026
Festival UMKM Jadi Etalase Produk Lokal, Pemkab Mimika Dorong Produk Tembus Pasar Lebih Luas

Festival UMKM Jadi Etalase Produk Lokal, Pemkab Mimika Dorong Produk Tembus Pasar Lebih Luas

7 Oktober 2026
Festival UMKM Jadi Etalase Produk Lokal, Pemkab Mimika Dorong Produk Tembus Pasar Lebih Luas

Gebyar Sadar Pajak Mimika: Pemkab Tegaskan Pajak Bukan Sekadar Soal Hadiah

7 Oktober 2026
Pajak Mimika Baru Terealisasi 47,66 Persen, Pemkab Dorong Kepatuhan Tanpa Hadiah

Pajak Mimika Baru Terealisasi 47,66 Persen, Pemkab Dorong Kepatuhan Tanpa Hadiah

6 Oktober 2026
Perselisihan Pelajar Meledak Jadi Bentrok Warga di Mimika, 8 Orang Diamankan Polisi

Perselisihan Pelajar Meledak Jadi Bentrok Warga di Mimika, 8 Orang Diamankan Polisi

6 Oktober 2026
Karya Kamoro Bernilai Jutaan Rupiah, Thomas Dorong Festival Seni di Mimika Digelar Lebih Besar

Karya Kamoro Bernilai Jutaan Rupiah, Thomas Dorong Festival Seni di Mimika Digelar Lebih Besar

6 Oktober 2026

POPULER

  • Anggota Satgas TNI Ditemukan Tewas di Kuala Kencana, Ada Luka Tembak di Dada

    Anggota Satgas TNI Ditemukan Tewas di Kuala Kencana, Ada Luka Tembak di Dada

    661 shares
    Bagikan 264 Tweet 165
  • Kasus Investasi Rp1,7 Miliar di Timika, Kuasa Hukum Desak Penyidik Segera Periksa Korban

    586 shares
    Bagikan 234 Tweet 147
  • Pemkab Mimika Tunjuk Pimpinan Sementara Dinkes dan BPBD

    570 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Dalam Honda Brio di Kuala Kencana

    556 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Bantah Disebut Hoaks, Kepala BPBD Mimika Ungkap Fakta Air Hujan Berwarna Hitam

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Massa KNPB Geruduk DPRK Mimika, Bawa Sejumlah Tuntutan

    584 shares
    Bagikan 234 Tweet 146
  • Pemkab Mimika Segera Isi Sejumlah Jabatan Kosong, SK Pejabat Diserahkan

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Bupati Omaleng Lantik Lima Pejabat Tinggi Pratama dan 33 Jabatan Administrator-Pengawas

Bupati Omaleng Lantik Lima Pejabat Tinggi Pratama dan 33 Jabatan Administrator-Pengawas

Bupati Omaleng Ingatkan Pejabat yang Baru Dilantik untuk Disiplin, Loyal dan Tunjukan Kinerja Baik

Bupati Omaleng Ingatkan Pejabat yang Baru Dilantik untuk Disiplin, Loyal dan Tunjukan Kinerja Baik

Sejak Tahun 2021 Puskesmas Arwanop Melayani Pasien di Gedung SD Banti 2

Sejak Tahun 2021 Puskesmas Arwanop Melayani Pasien di Gedung SD Banti 2

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id