TIMIKA, Koranpapua.id- Gaji PNS terbaru tahun 2023 masih mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Ada empat golongan yang membedakan gaji PNS, yaitu Golongan I hingga IV. Masing-masing golongan masih dibagi lagi menjadi empat sampai lima, misalnya Golongan Ia sampai Id, kemudian Golongan IVa sampai IVe.
Kemudian ada juga perbedaan penghasilan berdasarkan masa kerja golongan (MKG).
Inilah daftar gaji PNS terbaru seperti dilansir dari situs Badan Kepegawaian Nasional (BKN):
Gaji PNS untuk Golongan Ia sampai Id
Ia: Rp1.560.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp2.335.800 (masa kerja 26 tahun)
Ib: Rp1.704.500 (masa kerja 3 tahun) – Rp2.472.900 (masa kerja 27 tahun)
Ic: Rp1.776.600 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.577.500 (masa kerja 27 tahun)
Id: Rp 1.851.800 (masa kerja 3 tahun) – Rp2.686.500 (masa kerja 27 tahun)
Gaji PNS untuk Golongan IIa sampai IId
IIa: Rp2.022.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp3.373.600 (masa kerja 33 tahun)
IIb: Rp2.208.400 (masa kerja 3 tahun) – Rp3.516.300 (masa kerja 33 tahun)
IIc: Rp2.301.800 (masa kerja 3 tahun) – Rp3.665.000 (masa kerja 33 tahun)
IId: Rp 2.399.200 (masa kerja 3 tahun) – Rp3.820.000 (masa kerja 33 tahun)
IId: Rp2.399.200 (masa kerja 3 tahun) – Rp3.820.000 (masa kerja 33 tahun)
Gaji PNS untuk Golongan IIIa sampai IIId
IIIa: Rp2.579.400 (masa kerja 0 tahun) – Rp4.236.400 (masa kerja 32 tahun)
IIIb: Rp2.688.500 (masa kerja 0 tahun) – Rp4.415.600 (masa kerja 32 tahun)
IIIc: Rp2.802.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp4.602.400 (masa kerja 32 tahun)
IIId: Rp 2.920.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.797.000 (masa kerja 32 tahun)
Gaji PNS untuk Golongan IVa sampai IVe
IVa: Rp3.044.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp5.000.000 (masa kerja 32 tahun)
IVb: Rp3.173.100 (masa kerja 0 tahun) – Rp5.211.500 (masa kerja 32 tahun)
IVc: Rp3.307.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp5.431.900 (masa kerja 32 tahun)
IVd: Rp3.447.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp5.661.700 (masa kerja 32 tahun)
IVe: Rp 3.593.100 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.901.200 (masa kerja 32 tahun)
Tunjangan yang Bisa Diperoleh PNS
Tunjangan nantinya akan dilebur dengan gaji PNS. Selama ini PNS bisa memperoleh 6 jenis tunjangan sehingga bisa menambah pendapatan.
- Tunjangan Jabatan
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, tunjangan jabatan diberikan kepada PNS karena menempati posisi tertentu dalam jabatan struktural. Berikut besaran tunjangan jabatan:
Eselon IA mendapatkan tunjangan Rp 5.500.000
Eselon IB mendapatkan tunjangan Rp 4.375.000
Eselon IIA mendapatkan tunjangan Rp 3.250.000
Eselon IIB mendapatkan tunjangan Rp 2.025.000
Eselon IIIA mendapatkan tunjangan Rp 1.260.000
Eselon IIIB mendapatkan tunjangan Rp 980.000
Eselon IVA mendapatkan tunjangan Rp 540.000
Eselon IVB mendapatkan tunjangan Rp 490.000
- Tunjangan Kinerja
Selain tunjangan jabatan, ada juga tunjangan kinerja (tukin) yang besarnya berbeda-beda tergantung kelas jabatan, maupun instansi tempatnya bekerja.
Berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015, tukin tertinggi yaitu Rp 117.375.000 untuk pejabat struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27. Sementara tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
- Tunjangan Suami/Istri
Dikutip dari bpk.go.id dan trenggalekkab.go.id, PNS yang sudah beristri atau bersuami berhak mendapatkan tunjangan sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Ini juga ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1992 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah, Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985.
- Tunjangan Anak
Apabila PNS sudah memiliki anak, maka akan mendapatkan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok. Tunjangan anak hanya berlaku untuk 3 orang anak, termasuk 1 anak angkat.
Tunjangan ini diberikan sampai anak berusia 21 tahun dengan syarat belum menikah dan belum memiliki penghasilan sendiri.
Tunjangan anak bisa diperpanjang sampai usia 25 tahun jika anak tersebut masih bersekolah dan belum memiliki penghasilan sendiri.
- Tunjangan Makan
PNS juga mendapatkan tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. Besar tunjangan makan per hari ini berbeda-beda tergantung golongannya.
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. Besar tunjangan makan per hari ini berbeda-beda tergantung golongannya.
PNS golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp 35.000 per hari.
PNS golongan III mendapatkan tunjangan makan sebesar Rp 37.000 per hari
PNS Golongan IV mendapatkan tunjangan makan sebesar Rp 41.000 per hari
- Tunjangan Umum
Dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil, diatur bahwa PNS yang tidak memperoleh tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, maka akan memperoleh tunjangan umum.
Besarnya tunjangan umum diatur berdasarkan golongan.
Tunjangan umum untuk PNS Golongan IV adalah sebesar Rp 190.000
Tunjangan umum untuk PNS Golongan III adalah sebesar Rp 185.000
Tunjangan umum untuk PNS Golongan II adalah sebesar Rp 180.000
Tunjangan umum untuk PNS Golongan I adalah sebesar Rp 175.000
Nah itulah tadi daftar gaji PNS terbaru tahun 2023 dan 6 jenis tunjangan yang bisa diperoleh PNS. (Redaksi)