TIMIKA, Koranpapua.id- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah melakukan terobosan baru dalam pelayanan penerbitan rekomendasi tata ruang berbasis Standar Operasional Prosedure Berbasis Online Singel Submission (SOPOSS).
Dasar lahirnya SOPOSS yakni Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Izin Berbassi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang.
Terobosan baru ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat lokal maupun pengusaha dari luar Mimika yang hendak berinvestasi di wilayah Kabupaten Mimika.
Aplikasi secara online akan menjadi panduan bagi siapa saja untuk mengetahui tata ruang sebelum memulai usahanya, termasuk mempermudah masyarakat untuk mendapatkan rekomendasi dalam mengurus ijin tata ruang.
Dominggus Robert Mayaut Kepala Dinas PUPR melalui Pieter Edoway, Kepala Bagian Tata Ruang kepada Koranpapua.id, Kamis 14 September 2023 mengatakan, rekomendasi tata ruang yang diterbitkan Dinas PUPR menjadi syarat bagi pemohon atau pengusaha dalam mengurus ijin usaha di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP).
Dengan rekomendasi tata ruang, pemohon maupun investor yang hendak berinvestasi sebelum mengurus ijin, sudah mengetahui tentang tata ruang wilayah secara detail.
Mereka sudah lebih mengetahui wilayah mana saja yang boleh membuka usaha, supaya dalam membangun tidak melanggar aturan tata ruang wilayah. Karena ijin yang dikeluarkan sudah sesuai dengan pola ruang yang benar, apakah masuk dalam kawasan pemukiman atau pengembangan ekonomi.
Dikatakan, kedepan dengan adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) dapat dijadikan sebagai petunjuk atau pedoman untuk membantu masyarakat Mimika maupun orang luar Papua yang hendak berinvestasi, yang nanti berimbas meningkatkan ekonomi di Mimika.
“Dengan adanya aplikasi ini maka tidak lagi harus jauh-jauh mendatangi kantor Dinas PUPR hanya untuk mengurus rekomendasi,”sarannya.
Sistem pengurusan rekomendasi secara online juga dapat digunakan untuk mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Terkait dengan penerapan sistem baru ini, PUPR berencana akan melakukan rapat dengan Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu.
Koordinasi antara dua instasi sangat penting karena rekomendasi, baik tata ruang maupun IMB yang diterbitkan PUPR menjadi dasar bagi DPMPPTSP untuk mengeluarkan ijin. (Redaksi)