ADVERTISEMENT
Jumat, Mei 9, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Hargai Putusan Hakim, KPK Segera Tentukan Sikap dan Langkah Hukum Selanjutnya

Ali mempertanyakan dasar hakim melepaskan Eltinus Omaleng dari tuntutan tim jaksa KPK. Sebab, hakim tidak menguraikan pertimbangan putusan lepas terhadap Eltinus Omaleng.

17 Juli 2023
0
Eltinus Omaleng berdiri dari tempat duduk usai mendengarkan putusan bebas dari Majalis Hakim di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin 17 Juli 2023. (foto Ist/ koranpapua.id)

Eltinus Omaleng berdiri dari tempat duduk usai mendengarkan putusan bebas dari Majalis Hakim di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin 17 Juli 2023. (foto Ist/ koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon hasil putusan sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Bupati Mimika Nonaktif Eltinus Omaleng, Senin 17 Juli 2023.

Hakim menyatakan Eltinus tidak terbukti bersalah atas perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

ADVERTISEMENT

Menanggapi putusan ini, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK tetap menghormati putusan majelis hakim terhadap terdakwa Eltinus Omaleng.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Meski demikian tegas Ali, KPK akan segera menentukan sikap dan langkah hukum berkaitan dengan putusan bebas terhadap Eltinus Omaleng.

Baca Juga

DKPPP Mimika Akan Proses Sisa Pembayaran Pengadaan Enam Bidang Tanah untuk Kepentingan Pemerintah

TMMD Mimika Kejar Target, Hari Ketiga Proyek Sumur Bor Air Bersih Capai Delapan Persen

“Kami menghargai putusan majelis hakim dimaksud sekalipun kami juga akan segera mengambil sikap dan langkah hukum berikutnya, perkara tersebut saat ini tentu belum memiliki kekuatan hukum tetap,” jelas Ali.

Ali mempertanyakan dasar hakim melepaskan Eltinus Omaleng dari tuntutan tim jaksa KPK. Sebab, kata Ali, hakim tidak menguraikan pertimbangan putusan lepas terhadap Eltinus Omaleng.

“Kami belum mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim, karena ternyata pertimbangan putusan tidak dibacakan oleh majelis hakim sebagaimana pembacaan putusan Tipikor pada umumnya,” jelas Ali.

KPK berharap pihak majelis hakim pada PN Makasar segera mengirimkan salinan putusan lengkapnya untuk dipelajari.

Lebih lanjut, Ali mengaku heran dengan putusan majelis hakim. Ia mempertanyakan dasar hakim melepaskan Eltinus dari tuntutan pidana. Padahal sebelumnya, dua terdakwa korupsi proyek Gereja Kingmi Mile 32 yakni, Marthen Sawy dan Teguh Anggara telah divonis bersalah.

“Majelis hakim Tipikor pada PN Makasar, setelah melakukan penundaan pembacaan putusan sebanyak 2 kali, telah memutus perkara tersebut dengan vonis terhadap Marthen Sawy dan Teguh Anggara dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan masing-masing dihukum penjara selama 4 tahun,” ungkap Ali.

“Sedangkan terdakwa Eltinus Omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan yang artinya terbukti ada perbuatan yang dilakukan namun menurut majelis hakim bukan termasuk kategori pidana,” sambungnya. (redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Konsep Otomatis

DKPPP Mimika Akan Proses Sisa Pembayaran Pengadaan Enam Bidang Tanah untuk Kepentingan Pemerintah

9 Mei 2025
Konsep Otomatis

TMMD Mimika Kejar Target, Hari Ketiga Proyek Sumur Bor Air Bersih Capai Delapan Persen

9 Mei 2025
Paus Leo XIV Resmi Menjadi Pemimpin 1,4 Miliar Umat Katolik di Dunia, Pertama dari Amerika

Paus Leo XIV Resmi Menjadi Pemimpin 1,4 Miliar Umat Katolik di Dunia, Pertama dari Amerika

9 Mei 2025
Konsep Otomatis

Kasus Oknum Guru Cabuli Tujuh Siswa di Timika Masuk Tahap Pemberkasan

8 Mei 2025
Konsep Otomatis

Diduga Kecewa Tidak Ditunjuk Menjadi Plt Kepala BPBD, Oknum ASN di Mimika Rusaki Fasilitas Kantor

8 Mei 2025
Komisi IV DPRK Mimika Kunker di Disperkimtan, Elinus Balinol Soroti Pembangunan Rumah Layak Huni untuk OAP

Komisi IV DPRK Mimika Kunker di Disperkimtan, Elinus Balinol Soroti Pembangunan Rumah Layak Huni untuk OAP

8 Mei 2025
Next Post
Pj. Sekda Mimika Dr. Petrus Yumte menyampaikan arahan pada apel gabungan di lobi Gedung A Pusat Pemerintahan SP3, Senin 17 Juli 2023. (Foto: Ist/Koranpapua.id)

Pj Sekda Mimika Ingatkan Inspektorat Menyangkut Hasil Revisi KPK

Pj. Bupati Mimika Valentinus S. Sumito selaku Ketua Dewan Pembina, Wakil Ketua Direktur Utama PT. Pangan Sari Food Resources, Maghfur Lasah, Sekretaris I Septinus Timang, Staf Ahli Hukum Politik dan Pemerintahan Setda Mimika, Hilarius Dolame, Sekretaris II dari Universitas Timika menunjukan surat berita acara usai ditandatangan, Senin 17 Juli 2023. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Forum HOPE Mimika Resmi Dideklarasi, Dirut Pangan Sari: Kita Selamatkan Bumi Papua dengan Prodak Berkualitas

Pj. Bupati Valentinus S. Sumito foto bersama para atlet usia dini Mimika di pelataran Bandara Mozes Kilangin Timika sebelum berangkat menuju Nabire, Selasa 18 Juli 2023. (Foto : Koranpapua.id)

Pj. Bupati Valentinus Lepas Kontingen Atlet Lima Cabor ke Nabire

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id