ADVERTISEMENT
Rabu, Juli 2, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Agama

Ketua PN Timika: Perkara Perdata Disarankan Penyelesaian Melalui Mediasi

Apabila diselesaikan dengan jalan mediasi, sudah pasti kedua pihak tidak ada yang merasa dipermalukan. Karena dalam mediasi tidak dikenal ada yang menang dan tidak ada yang kalah, tetapi sama-sama menguntungkan.

8 Juli 2023
0
Yajid, Ketua PN Timika menyampaikan sambutan dalam acara penandatanganan nota kesepakatan pendayagunaan mediasi antara PN Kota Timika dengan Pusat Bantuan Mediasi GKI di Tanah Papua. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Yajid, Ketua PN Timika menyampaikan sambutan dalam acara penandatanganan nota kesepakatan pendayagunaan mediasi antara PN Kota Timika dengan Pusat Bantuan Mediasi GKI di Tanah Papua. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika Yajid, SH, MH menganjurkan agar semua perkara perdata penyelesaiannya melalui mediasi. Apabila mediasi di tingkat pertama berhasil, otomatis perkara tidak menumpuk di Mahkamah Agung (MA).

Begitu juga dengan kasusnya jika dapat diselesaikan melalui jalur mediasi, maka tidak ada pihak yang dipermalukan. Karena itu untuk mediasi membutuhkan mediator sebagai juru damai.

ADVERTISEMENT

Apabila sudah berhasil mencapai kesepakatan mediator akan melaporkan kepada Pengadilan Negeri, untuk mengeluarkan akta fandasi. Akta ini sama dengan putusan pengadilan. Peran mediator juga bisa membantu mendampingi kasus yang melibatkan anak-anak dibawah umur dalam penyelesaian di luar pengadilan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hal ini disampaikan Yajid ketika menyampaikan sambutan pada acara penandatanganan nota kesepahaman pendayagunaan mediasi antara Pengadilan Negeri Kota Timika dengan Pusat Bantuan Mediasi GKI di Tanah Papua di Swiss Belinn, Jumat 7 Juli 2023.

Baca Juga

Masa Tugas Petrus Yumte Berakhir 7 Juli 2025, Sudah Saatnya Sekda Mimika Dijabat Putra Amungme – Kamoro

Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

“Perkara perdata dari tingkat pertama membutuhkan waktu paling lama lima bulan. Pengadilan Tinggi membutuhkan waktu tiga bulan. Naik kasasi dan penijauan ulang (PK) membutuhkan waktu yang lama,” ujar Yajid.

Dalam perkara perdata ada prinsip yang menang jadi arang dan yang kalah jadi abu. Mengapa demikian? Karena bagi yang menang akan dilanjutkan ke MA untuk eksekusi. Namun apabila sebelum dilakukan eksekusi, pemenang terlanjur lebih dahulu meninggal maka itu menjadi persoalan.

Namun apabila diselesaikan dengan jalan mediasi, sudah pasti kedua pihak tidak ada yang merasa dipermalukan. Karena dalam mediasi tidak dikenal ada yang menang dan tidak ada yang kalah, tetapi sama-sama menguntungkan.

Karena itu kehadiran Pusat Bantuan Mediasi GKI dalam memberikan pelayanan bantuan mediasi gratis merupakan sesuatu yang baik. Karena apa yang dilakukan Pusat Bantuan Mediasi GKI adalah melaksanakan tugas lebih kepada suatu amal ibadah.

Sedangkan untuk perkara cerai, Yajid menyarankan dalam prosesnya sebaiknya diserahkan kepada para pastor dan pendeta, karena mereka mempunyai trik khusus yang diawali dengan pembacaan doa.

“Ketika awal suami istri disatukan penuh dengan senyum bahagia. Tapi ketika hadir bercerai di pengadilan baru lihat mukanya saja sudah tidak suka. Makanya sebaiknya kasus cerai butuh pendeta dalam menyelesaikan karena ada cara-cara khusus,” saran Yajid.

Yajid mengakui tingkat perceraian masyarakat di kampung-kampung dan di Kota Timika cukup tinggi. Ia membenarkan tingkat perceraian banyak terjadi sejak ada aksi mogok kerja (Moker) Karyawan PT Freeport Indonesia. (redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Marianus Maknaipeku Soroti Program Fisik OPD Banyak Diakomodir Dalam Pokir DPRD Mimika

Masa Tugas Petrus Yumte Berakhir 7 Juli 2025, Sudah Saatnya Sekda Mimika Dijabat Putra Amungme – Kamoro

1 Juli 2025
Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

1 Juli 2025
Kalender Kamtibmas 1 Juli di Mimika, TNI – Polri Perketat Pengamanan Wilayah

Kalender Kamtibmas 1 Juli di Mimika, TNI – Polri Perketat Pengamanan Wilayah

1 Juli 2025
Tiga Sipir Diduga Terlibat dalam Kasus Kaburnya Tiga Narapidana Narkoba dari Lapas Timika

Tiga Sipir Diduga Terlibat dalam Kasus Kaburnya Tiga Narapidana Narkoba dari Lapas Timika

1 Juli 2025
Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

1 Juli 2025
Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

1 Juli 2025

POPULER

  • Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

    Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

    567 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • Peringatan untuk Disdik dan Dinkes Mimika, DAK Terancam Hangus Jika Kontrak Tidak Segera Diinput

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • AKP Misken Darius Jabat Waka Polres Puncak Jaya, Kapolres Achmad Tekankan Penyegaran Organisasi

    1055 shares
    Bagikan 422 Tweet 264
  • Masa Tugas Petrus Yumte Berakhir 7 Juli 2025, Sudah Saatnya Sekda Mimika Dijabat Putra Amungme – Kamoro

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • Tindak Lanjut MoU dengan PT BPM, Pemkab Waropen Anggarkan Rp6,5 Miliar Subsidi Tiket Kapal Cepat

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Pj Sekda Mimika Soroti Pentingnya Disiplin Absensi, TPP Berbasis Kinerja Bukan Hak Mutlak

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
Next Post
Wendo, Owner Rafael Inn Timika, Kezhia Pricillia, Manajer Hotel dan Asharia, Direktur PT Kencana Papua Indah bersama-sama menggunting pita meresmikan Rafael Inn Timika pada Sabtu 8 Juli 2023. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Hotel Rafael Inn Hadir di Timika, Dilengkapi Fasilitas Hotel Besar yang Ramah Dompet

Marselinus Mameyau, Sekretaris Dinas Kesehatan. (Foto: Redaksi/Koranpapua.id)

Tujuh Pasien Bibir Sumbing dan 78 Pasien Katarak Akan Jalani Operasi di RSUD Mimika

Albertus Tsolme, S.Pd. (Foto:Redaksi/Koranpapua.id)

Pengerjaan Tidak Pernah Koordinasi dengan Diskominfo, 13 BTS di Wilayah Pesisir Mimika Tidak Aktif

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id