ADVERTISEMENT
Minggu, November 2, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Agama

Ketua PN Timika: Perkara Perdata Disarankan Penyelesaian Melalui Mediasi

Apabila diselesaikan dengan jalan mediasi, sudah pasti kedua pihak tidak ada yang merasa dipermalukan. Karena dalam mediasi tidak dikenal ada yang menang dan tidak ada yang kalah, tetapi sama-sama menguntungkan.

8 Juli 2023
0
Yajid, Ketua PN Timika menyampaikan sambutan dalam acara penandatanganan nota kesepakatan pendayagunaan mediasi antara PN Kota Timika dengan Pusat Bantuan Mediasi GKI di Tanah Papua. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Yajid, Ketua PN Timika menyampaikan sambutan dalam acara penandatanganan nota kesepakatan pendayagunaan mediasi antara PN Kota Timika dengan Pusat Bantuan Mediasi GKI di Tanah Papua. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika Yajid, SH, MH menganjurkan agar semua perkara perdata penyelesaiannya melalui mediasi. Apabila mediasi di tingkat pertama berhasil, otomatis perkara tidak menumpuk di Mahkamah Agung (MA).

Begitu juga dengan kasusnya jika dapat diselesaikan melalui jalur mediasi, maka tidak ada pihak yang dipermalukan. Karena itu untuk mediasi membutuhkan mediator sebagai juru damai.

ADVERTISEMENT

Apabila sudah berhasil mencapai kesepakatan mediator akan melaporkan kepada Pengadilan Negeri, untuk mengeluarkan akta fandasi. Akta ini sama dengan putusan pengadilan. Peran mediator juga bisa membantu mendampingi kasus yang melibatkan anak-anak dibawah umur dalam penyelesaian di luar pengadilan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hal ini disampaikan Yajid ketika menyampaikan sambutan pada acara penandatanganan nota kesepahaman pendayagunaan mediasi antara Pengadilan Negeri Kota Timika dengan Pusat Bantuan Mediasi GKI di Tanah Papua di Swiss Belinn, Jumat 7 Juli 2023.

Baca Juga

Satgas Korpasgat Kawal Kedatangan Dirjen Kemendagri di Nabire, Percepat Pembangunan Papua Tengah

Diplomasi Pertahanan Indonesia Perkuat Narasi Positif di Eropa, Tiga Putra Papua Tampil sebagai Pembicara

“Perkara perdata dari tingkat pertama membutuhkan waktu paling lama lima bulan. Pengadilan Tinggi membutuhkan waktu tiga bulan. Naik kasasi dan penijauan ulang (PK) membutuhkan waktu yang lama,” ujar Yajid.

Dalam perkara perdata ada prinsip yang menang jadi arang dan yang kalah jadi abu. Mengapa demikian? Karena bagi yang menang akan dilanjutkan ke MA untuk eksekusi. Namun apabila sebelum dilakukan eksekusi, pemenang terlanjur lebih dahulu meninggal maka itu menjadi persoalan.

Namun apabila diselesaikan dengan jalan mediasi, sudah pasti kedua pihak tidak ada yang merasa dipermalukan. Karena dalam mediasi tidak dikenal ada yang menang dan tidak ada yang kalah, tetapi sama-sama menguntungkan.

Karena itu kehadiran Pusat Bantuan Mediasi GKI dalam memberikan pelayanan bantuan mediasi gratis merupakan sesuatu yang baik. Karena apa yang dilakukan Pusat Bantuan Mediasi GKI adalah melaksanakan tugas lebih kepada suatu amal ibadah.

Sedangkan untuk perkara cerai, Yajid menyarankan dalam prosesnya sebaiknya diserahkan kepada para pastor dan pendeta, karena mereka mempunyai trik khusus yang diawali dengan pembacaan doa.

“Ketika awal suami istri disatukan penuh dengan senyum bahagia. Tapi ketika hadir bercerai di pengadilan baru lihat mukanya saja sudah tidak suka. Makanya sebaiknya kasus cerai butuh pendeta dalam menyelesaikan karena ada cara-cara khusus,” saran Yajid.

Yajid mengakui tingkat perceraian masyarakat di kampung-kampung dan di Kota Timika cukup tinggi. Ia membenarkan tingkat perceraian banyak terjadi sejak ada aksi mogok kerja (Moker) Karyawan PT Freeport Indonesia. (redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Satgas Korpasgat Kawal Kedatangan Dirjen Kemendagri di Nabire, Percepat Pembangunan Papua Tengah

Satgas Korpasgat Kawal Kedatangan Dirjen Kemendagri di Nabire, Percepat Pembangunan Papua Tengah

1 November 2025
Diplomasi Pertahanan Indonesia Perkuat Narasi Positif di Eropa, Tiga Putra Papua Tampil sebagai Pembicara

Diplomasi Pertahanan Indonesia Perkuat Narasi Positif di Eropa, Tiga Putra Papua Tampil sebagai Pembicara

31 Oktober 2025
Dukung Pendidikan di Tanah Papua, Freeport Indonesia Serahkan Bantuan Pendidikan untuk YPK GKI

Dukung Pendidikan di Tanah Papua, Freeport Indonesia Serahkan Bantuan Pendidikan untuk YPK GKI

31 Oktober 2025
Warga Asal Sulawesi Selatan Jadi Korban Penganiayaan, Diduga Ulah Simpatisan KKB

Warga Asal Sulawesi Selatan Jadi Korban Penganiayaan, Diduga Ulah Simpatisan KKB

31 Oktober 2025
Layanan Tera Kini Lebih Cepat, Disperindag Mimika Terapkan Sistem Barcode Digital

Layanan Tera Kini Lebih Cepat, Disperindag Mimika Terapkan Sistem Barcode Digital

31 Oktober 2025
Freeport ‘Satukan’ 25 Pasangan Karyawan OAP dalam Nikah Massal Penuh Haru

Freeport ‘Satukan’ 25 Pasangan Karyawan OAP dalam Nikah Massal Penuh Haru

31 Oktober 2025

POPULER

  • Dua Putra Terbaik NTT Siap Maju sebagai Calon Ketua Flobamora Mimika

    Dua Putra Terbaik NTT Siap Maju sebagai Calon Ketua Flobamora Mimika

    676 shares
    Bagikan 270 Tweet 169
  • Posko Pengaduan Ombudsman Ungkap Kekacauan Pembayaran Tanah Milik Pemkab Mimika

    567 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • Empat ASN di Mimika Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Aerosport

    562 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Negara Telah Membakar Harga Diri Kami: Jeritan DAD Mimika atas Pembakaran Mahkota Cenderawasih

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Antisipasi KKB Pimpinan Aibon Kogoya Masuk Kampung Ururu, Seluruh Guru dan Nakes Mengungsi

    681 shares
    Bagikan 272 Tweet 170
  • Daun Gatal dan Jahe Merah Asal Mimika Masuk Pasar Jakarta

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Posko Pengaduan Ombudsman RI Hadir di Timika, Warga Bisa laporkan Jika Mengetahui Adanya Maladministrasi

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
Next Post
Wendo, Owner Rafael Inn Timika, Kezhia Pricillia, Manajer Hotel dan Asharia, Direktur PT Kencana Papua Indah bersama-sama menggunting pita meresmikan Rafael Inn Timika pada Sabtu 8 Juli 2023. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Hotel Rafael Inn Hadir di Timika, Dilengkapi Fasilitas Hotel Besar yang Ramah Dompet

Marselinus Mameyau, Sekretaris Dinas Kesehatan. (Foto: Redaksi/Koranpapua.id)

Tujuh Pasien Bibir Sumbing dan 78 Pasien Katarak Akan Jalani Operasi di RSUD Mimika

Albertus Tsolme, S.Pd. (Foto:Redaksi/Koranpapua.id)

Pengerjaan Tidak Pernah Koordinasi dengan Diskominfo, 13 BTS di Wilayah Pesisir Mimika Tidak Aktif

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id