ADVERTISEMENT
Rabu, September 23, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah

Tahun 2023 PUPR Alokasikan Rp65 Miliar Pasang 8.000 SR Air Bersih

Anggaran ini lebih kecil dari usulan PUPR yang berencana melakukan penyambungan 17.000 SR dengan anggaran yang diusulkan Rp 200 miliar

14 Juni 2023
0
Tahun 2023 PUPR Alokasikan Rp65 Miliar Pasang 8.000 SR Air Bersih

Ir. Dominggus Robert Mayaut, M.Si, Kepala Dinas PUPR Mimika memberikan keterangan kepada media. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Timika – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika akan memasang 8.000 Sambungan Rumah (SR) jaringan air bersih. Anggaran yang dialokasikan untuk program ini sebesar Rp65 Miliar dari APBD Mimika Tahun 2023.

Besaran anggaran ini lebih kecil dari usulan PUPR yang berencana melakukan penyambungan 17.000 SR dengan besaran anggaran yang diusulkan Rp200 miliar.

ADVERTISEMENT

Ir. Dominggus Robert Mayaut, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika kepada awak media di Timika, Rabu 14 Juni 2023 menjelaskan, sesuai Engineering Estimate (EE) rencana untuk pemasangan 50.000 SR sesuai perhitungan anggaran tahun 2022 menghabiskan dana sekitar Rp500 miliar.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Secara bertahap pada tahun ini yang diakomodir dalam DPA Rp65 miliar sehingga PUPR akan maksimalkan pemasangan 8.000 SR. Sedangkan pada tahun 2022 sudah terpasang 1.000 SR.

Baca Juga

Pemkab Mimika Dorong Koperasi Perbaiki Tata Kelola melalui Pelatihan RAT

Papua Tengah Perkuat Data Logistik di Timika untuk Percepat Respons Bencana

“Apabila anggaran terpenuhi sesuai usulan Rp200 miliar maka tahun ini bisa memasang sampai 17.000 SR dan sudah bisa dioperasikan,”ujar Robert.

Sedangkan untuk pemasangan pipa dari bak induk di SP3, Kampung Karang Senang sampai ke kota Timika membutuhkan anggaran Rp160 miliar. Besaran anggaran ini belum termasuk sambungan ke rumah-rumah warga.

Robert menjelaskan, sebenarnya untuk menjalankan air ke rumah warga sudah bisa dilakukan, namun pihaknya masih memperhitungkan untung ruginya untuk menghindari subsidi. Karena apabila tetap dipaksakan beroperasi dengan sambungan SR yang ada saat ini, dikuatirkan terjadi kekurangan biaya operasional.

“Ketika air dialirkan maka timbul biaya listrik. Pakai genset butuh BBM dan bayar tenaga kerja. Begitupun menggunakan PLN pasti membayar beban pemakaian listrik. Kalau paksakan operasi nanti biaya yang dikeluarkan lebih besar dari pemasukan otomatis rugi,” paparnya.

Karena itu untuk menangani air bersih, Robert mengusulkan perlu dibentuk Unit Pengelola Teknis Daerah (UPTD) atau Perusahaan Daerah (Prusda). Dinas PUPR secara teknis membangun jaringan pipa air, Pemkab Mimika memikirkan lembaga yang nantinya bertanggungjawab mengelolanya.

Berdasarkan hitungan sementara anggaran untuk listrik dan BBM bisa mencapai Rp2 miliar setiap bulannya. Dan jika misalnya pemasukan sebulan hanya Rp300 juta berarti harus menombok Rp1,7 miliar.

“ Siapa yang harus mengatasi kekurangannya. Ini yang harus dipikirkan, bisa perusahaan daerah bisa pihak swasta yang mengelola. Jadi kita menunggu sampai jumlah SRnya 17 ribu maka dari sisi perhitungannya baru bisa dioperasikan,” papar Robert. (redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pemkab Mimika Dorong Koperasi Perbaiki Tata Kelola melalui Pelatihan RAT

Pemkab Mimika Dorong Koperasi Perbaiki Tata Kelola melalui Pelatihan RAT

23 September 2026
Papua Tengah Perkuat Data Logistik di Timika untuk Percepat Respons Bencana

Papua Tengah Perkuat Data Logistik di Timika untuk Percepat Respons Bencana

23 September 2026
PUPR Mimika Kembalikan Rp31,7 Miliar, Proyek Terkendala Keamanan hingga Status Lahan

PUPR Mimika Kembalikan Rp31,7 Miliar, Proyek Terkendala Keamanan hingga Status Lahan

23 September 2026
Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar dari Paulus Kurnala

Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar dari Paulus Kurnala

22 September 2026
Satgas Pasgat Gagalkan Pengiriman 28.000 Batang Rokok di Bandara Sentani

Satgas Pasgat Gagalkan Pengiriman 28.000 Batang Rokok di Bandara Sentani

22 September 2026
Cegah Permukiman Kumuh, Pemkab Mimika Dorong Penataan Sejak Dini

Cegah Permukiman Kumuh, Pemkab Mimika Dorong Penataan Sejak Dini

22 September 2026

POPULER

  • Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Ketua Lemasa Sem Bukaleng Soroti Eksekusi Tanah SP 2, Minta Mediasi Dibuka Kembali

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Diburu Berbulan-bulan, TN Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Kali Wania Ditangkap Polisi

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • PN Timika Eksekusi Lahan Sengketa di SP 2, Bangunan di Atas Tanah Dibongkar

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Bupati Mimika Targetkan APBD Perubahan 2026 Ditetapkan Sebelum 30 September

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Pelaku Utama Pembunuhan di Jalan Kelimutu Timika Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Dendam

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Tagih “Kuota Emas” CPNS 2024, Aliansi Pemuda Amungme Demo di Kantor Bupati Mimika

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Galeri Foto Rapat Kerja Penyusunan Rencana Aksi Program Kemitraan

Galeri Foto Rapat Kerja Penyusunan Rencana Aksi Program Kemitraan

486 OMK Enam Dekenat Keuskupan Timika Live In di Lima Paroki

Keuskupan Timika akan Mengutus 53 OMK Ikut IYD Ke 3 di Palembang

Keuskupan Timika akan Mengutus 53 OMK Ikut IYD Ke 3 di Palembang

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id