ADVERTISEMENT
Jumat, Juni 5, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

RDP Bersama Pemda Mimika, KPK Paparkan Kategori Tindakan Korupsi

Kategori korupsi yaitu yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi

25 Mei 2023
0
Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Timika – Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika memaparkan berbagai tindakan yang masuk kategori korupsi.

Di hadapan KPK, Yumte meminta agar dalam diskusi harus rasional. Meski demikian ia sangat mendukung kehadiran KPK di Mimika.

Pejabat pemerintah harus tahu dan mengerti sehingga tidak salah melangkah yang akhirnya menjebloskan diri sendiri ke penjara. Berikut penjelasan Nurul Ichsan Alhuda, Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK RI ketika RDP bersama Pj. Sekda Mimika, Petrus Yumte dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemda Mimika, Kamis 25 Mei.

ADVERTISEMENT

Dikatakan, yang dimaksudkan dengan tindakan korupsi adalah bertindak yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi dan tindakan pidana lain yang berkaitan dengan korupsi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain pasal korupsi ada pasal yang berkaitan dengan tindakan korupsi. Yakni dalam proses penyidikan dan penyelidikan memberikan keterangan palsu, bank tidak memberikan rekening, saksi ahli memberikan keterangan palsu. Termasuk orang yang memegang kekuasaan jabatan tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu serta saksi yang membocorkan identitas pelaku.

Baca Juga

Tinjau Kawasan Pusat Pemerintahan, Ribka Haluk Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Papua Tengah

DJKN Papabaruku dan Kejati Papua Tandatangani PKS Penyusunan dan Penggunaan DKPB

RDP yang berlangsung di Hotel Swiss Bellin merupakan bagian dari koordinasi Pemberantasan Korupsi Pemerintahan Daerah Wilayah Papua Tengah Tahun 2023 dalam evaluasi progres implementasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) TW 1, persiapan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023 dan evaluasi tematik penertiban aset dan optimalisasi pajak daerah.

Berdasarkan undang-undang supervisi menyebutkan KPK bertugas dan berwenang melakukan pengawasan dan penelitian, penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya berkaitan dengan tindakan korupsi.

Penanganan korupsi oleh KPK dari Tahun 2004, sejak KPK berdiri sampai Tahun 2021, melibatkan berbagai profesi dan jabatan.

Profesi yang banyak melakukan tindakan korupsi adalah pihak swasta dengan 359 kasus. Sementara anggota DPRD, DPRP dan DPR RI dan pejabat Eselon 1, 2 dan 3 sebanyak 251 kasus serta 168 kasus menjerat wali kota, bupati dan gubernur.

Fenomena korupsi juga terjadi pada semua partai politik, semua daerah di Indonesia, semua kelompok wilayah, baik NTB, NTT, Maluku, Papua sampai Sumatera Utara dan semua daerah di Indonesia.

Bagaimana mengurangi tindakan korupsi dan upaya pencegahannya ? Nurul Ichsan menuturkan bisa dilakukan melalui dua pendekatan. Pertama melalui Monitoring Centre for Prevention (MCP), kedua melalui Survei Penilaian Integritas (SPI).

Melalui MCP terdapat delapan area yang dapat diintervensi sebagai upaya pencegahan yakni, pengadaan barang dan jasa, tata kelola keuangan desa, perijinan, perencanaan, penganggaran APBD, manajemen ASN, pajak daerah dan pengelolaan BUMD.

Berdasarkan delapan area intervensi untuk Kabupaten Mimika rata-rata capaian MCP 33,03 persen. Secara nasional MCP tertinggi adalah Bali yang mencapai 99 persen. Untuk pemerintah daerah di Indonesia, Kabupaten Wonogiri tertinggi dengan capaian MCP 97 persen.

Sementara untuk wilayah Papua Tengah berdasarkan capaian MCP, urutan paling tinggi Kabupaten Intan Jaya 36,65, Paniai 34,22, Nabire 34,19 dan Deiyai terendah 7,42 persen.

Menurut Nurul Ichsan, rendahnya MCP Mimika harus menjadi pekerjaan rumah inspektorat untuk melakukan berbagai hal. Karena berdasarkan penilaian KPK seharusnya banyak peluang yang harus tingkatkan. Dengan pendapatan daerah yang besar, seharusnya capaian MCP paling tinggi dari kabupaten/kota di Papua Tengah.

Selanjutnya jika dilihat dari sub-sub indikator pengelolaan barang milik daerah Mimika 22,82 persen lebih rendah dari Nabire yang mencapai 50,01 persen.

Begitu juga pengawasan APIP, Mimika 24,24 persen lebih rendah dari Nabire yang mencapai 35,07. Pengadaan barang dan jasa Mimika 20,27 juga tertinggal jauh jika dibandingkan dengan Intan Jaya yang mencapai 64,58 persen.

“KPK datang ke sini untuk mendorong agar MCP Mimika bisa ditingkatkan. Nanti kita rapat dan bahas sama-sama sehingga kedepan Mimika bisa meningkat di setiap sub-sub indikator yang perlu diperbaiki,” tandas Nurul Ichsan sembari menambahkan rata-rata di Papua Tengah 26,05 persen.

Plt Sekda Mimika, Petrus Yumte dalam sambutan mengatakan, beberapa waktu lalu dirinya sudah berdiskusi dengan Sihol Parningotan, Kepala Inspektorat Mimika untuk segera berkoordinasi dengan KPK, terutama mengenai pencegahan menangani beberapa aset, terutama kendaraan yang masih digunakan mantan pejabat.

Yumte berharap setelah RDP ini Kepala BPKAD Mimika segera membentuk tim dengan melibatkan KPK.

“Karena kalau kita yang di Timika saja sepertinya tidak mampu. Makanya kita minta KPK juga bergabung di dalam tim,” katanya.

Dalam kesempatan itu, mantan Kadis Sosial Mimika itu menolak jika rapor Mimika yang disampaikan KPK hanya 33 persen dalam pengelolaan aset dan keuangan daerah atau lebih rendah dibandingkan dengan Kabupaten Intan Jaya.

“Tidak bisa Mimika dibandingkan dengan Intan Jaya. Bisa juga mereka tidak punya aset atau asetnya kurang jika dibandingkan dengan Mimika. Belum lagi APBDnya juga kecil, sementara Mimika sangat besar,” kata Petrus.

Mimika boleh dibandingkan dengan DKI Jakarta dalam pengelolaan aset dan APBD, karena sama-sama kelola aset dan APBD juga besar. Perbandingan angka-angka ini katanya bukan Mimika sombong tetapi harus kompatabel.

Di hadapan KPK, Yumte meminta agar dalam diskusi harus rasional. Meski demikian ia sangat mendukung kehadiran KPK di Mimika. Mudah-mudahan kedepan semua rekomendasi yang sudah disampaikan KPK dapat ditindaklanjuti.

Meskipun menolak hasil rapor yang dibandingkan dengan kabupaten tetangga, Yumte melihat masukan dan rekomendasi yang disampaikan KPK menjadi pemacu Pemkab Mimika dalam bekerja, karena mencegah lebih baik dari pada mengobati.

Untuk diketahui hadir mendampingi Plt Sekda, Sihol Parningotan, Kepala Inspektorat Mimika, Marthen Malissa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dwi Kolifa, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), perwakilan Kejaksaan Timika dan perwakilan Kantor Pajak Pratama Timika.(redaksi)

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pemda se-Tanah Papua Diinstruksikan Segera Rampungkan APBD dan RAP Otsus 2026

Tinjau Kawasan Pusat Pemerintahan, Ribka Haluk Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Papua Tengah

4 Juni 2026
DJKN Papabaruku dan Kejati Papua Tandatangani PKS Penyusunan dan Penggunaan DKPB

DJKN Papabaruku dan Kejati Papua Tandatangani PKS Penyusunan dan Penggunaan DKPB

4 Juni 2026
PGI dan PKN-KiA Bahas Penguatan Respons Kemanusiaan di Papua, Dihadiri Pieter Van Der Will

PGI dan PKN-KiA Bahas Penguatan Respons Kemanusiaan di Papua, Dihadiri Pieter Van Der Will

4 Juni 2026
Tingkatkan Derajat Kesehatan, Dinkes Mimika Gandeng Lembaga Adat dan Tokoh Masyarakat

Polres Mimika Musnahkan 296 Gram Sabu Senilai Hampir Rp1 Miliar

4 Juni 2026
Tingkatkan Derajat Kesehatan, Dinkes Mimika Gandeng Lembaga Adat dan Tokoh Masyarakat

Polisi Amankan Terduga Pelaku Perusakan Papan Imbauan Kamtibmas di Kali Wania SP3

4 Juni 2026
Tingkatkan Derajat Kesehatan, Dinkes Mimika Gandeng Lembaga Adat dan Tokoh Masyarakat

Tingkatkan Derajat Kesehatan, Dinkes Mimika Gandeng Lembaga Adat dan Tokoh Masyarakat

4 Juni 2026

POPULER

  • Tahun 2026 ASN Pemprov Papua Tengah Diingatkan Disiplin Waktu dan Tinggalkan Pola Kerja Berbelit-belit

    Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    840 shares
    Bagikan 336 Tweet 210
  • Bersembunyi di Timika, Pelaku Pencabulan Anak di Sikka Berhasil Ditangkap

    615 shares
    Bagikan 246 Tweet 154
  • PPDB 2026 Wajib Melalui Empat Jalur, Kadisdik Mimika Ingatkan Tidak Boleh Terima Titipan Pejabat

    588 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
  • Prihatin! Satu Siswa SMP di Kota Timika Positif Narkotika

    571 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Ledakan Diduga Bom Terjadi di Biak, Lima Orang Tewas dan Tiga Lainnya Hilang

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Satgas ODC Ringkus ‘EK’ Anggota KKB Kodap VIII Intan Jaya, Ini Berbagai Aksi Kriminalnya

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • SD Inpres Timika II Gelar Education Expo 2026, Tampilkan Inovasi Berbasis Kearifan Lokal Papua

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
Next Post

Gallery Foto Rapat Dengar Pendapat KPK bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika

Puluhan Unit Kendaraan Dinas Dikuasai Mantan Pejabat, Sekda Minta KPK Bergabung Lakukan Penertiban

KPK Rapat Dengar Pendapat Bersama Tiga Sekda di Provinsi Papua Tengah

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id