ADVERTISEMENT
Rabu, September 9, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

RDP Bersama Pemda Mimika, KPK Paparkan Kategori Tindakan Korupsi

Kategori korupsi yaitu yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi

25 Mei 2023
0
Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Timika – Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika memaparkan berbagai tindakan yang masuk kategori korupsi.

Di hadapan KPK, Yumte meminta agar dalam diskusi harus rasional. Meski demikian ia sangat mendukung kehadiran KPK di Mimika.

Pejabat pemerintah harus tahu dan mengerti sehingga tidak salah melangkah yang akhirnya menjebloskan diri sendiri ke penjara. Berikut penjelasan Nurul Ichsan Alhuda, Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK RI ketika RDP bersama Pj. Sekda Mimika, Petrus Yumte dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemda Mimika, Kamis 25 Mei.

ADVERTISEMENT

Dikatakan, yang dimaksudkan dengan tindakan korupsi adalah bertindak yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi dan tindakan pidana lain yang berkaitan dengan korupsi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain pasal korupsi ada pasal yang berkaitan dengan tindakan korupsi. Yakni dalam proses penyidikan dan penyelidikan memberikan keterangan palsu, bank tidak memberikan rekening, saksi ahli memberikan keterangan palsu. Termasuk orang yang memegang kekuasaan jabatan tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu serta saksi yang membocorkan identitas pelaku.

Baca Juga

Pria 30 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Timika, Tak Ada Tanda Kekerasan

Pengendara Motor Tabrak Belakang Truk di Jalan Yos Sudarso Timika, Dilarikan ke RSUD

RDP yang berlangsung di Hotel Swiss Bellin merupakan bagian dari koordinasi Pemberantasan Korupsi Pemerintahan Daerah Wilayah Papua Tengah Tahun 2023 dalam evaluasi progres implementasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) TW 1, persiapan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023 dan evaluasi tematik penertiban aset dan optimalisasi pajak daerah.

Berdasarkan undang-undang supervisi menyebutkan KPK bertugas dan berwenang melakukan pengawasan dan penelitian, penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya berkaitan dengan tindakan korupsi.

Penanganan korupsi oleh KPK dari Tahun 2004, sejak KPK berdiri sampai Tahun 2021, melibatkan berbagai profesi dan jabatan.

Profesi yang banyak melakukan tindakan korupsi adalah pihak swasta dengan 359 kasus. Sementara anggota DPRD, DPRP dan DPR RI dan pejabat Eselon 1, 2 dan 3 sebanyak 251 kasus serta 168 kasus menjerat wali kota, bupati dan gubernur.

Fenomena korupsi juga terjadi pada semua partai politik, semua daerah di Indonesia, semua kelompok wilayah, baik NTB, NTT, Maluku, Papua sampai Sumatera Utara dan semua daerah di Indonesia.

Bagaimana mengurangi tindakan korupsi dan upaya pencegahannya ? Nurul Ichsan menuturkan bisa dilakukan melalui dua pendekatan. Pertama melalui Monitoring Centre for Prevention (MCP), kedua melalui Survei Penilaian Integritas (SPI).

Melalui MCP terdapat delapan area yang dapat diintervensi sebagai upaya pencegahan yakni, pengadaan barang dan jasa, tata kelola keuangan desa, perijinan, perencanaan, penganggaran APBD, manajemen ASN, pajak daerah dan pengelolaan BUMD.

Berdasarkan delapan area intervensi untuk Kabupaten Mimika rata-rata capaian MCP 33,03 persen. Secara nasional MCP tertinggi adalah Bali yang mencapai 99 persen. Untuk pemerintah daerah di Indonesia, Kabupaten Wonogiri tertinggi dengan capaian MCP 97 persen.

Sementara untuk wilayah Papua Tengah berdasarkan capaian MCP, urutan paling tinggi Kabupaten Intan Jaya 36,65, Paniai 34,22, Nabire 34,19 dan Deiyai terendah 7,42 persen.

Menurut Nurul Ichsan, rendahnya MCP Mimika harus menjadi pekerjaan rumah inspektorat untuk melakukan berbagai hal. Karena berdasarkan penilaian KPK seharusnya banyak peluang yang harus tingkatkan. Dengan pendapatan daerah yang besar, seharusnya capaian MCP paling tinggi dari kabupaten/kota di Papua Tengah.

Selanjutnya jika dilihat dari sub-sub indikator pengelolaan barang milik daerah Mimika 22,82 persen lebih rendah dari Nabire yang mencapai 50,01 persen.

Begitu juga pengawasan APIP, Mimika 24,24 persen lebih rendah dari Nabire yang mencapai 35,07. Pengadaan barang dan jasa Mimika 20,27 juga tertinggal jauh jika dibandingkan dengan Intan Jaya yang mencapai 64,58 persen.

“KPK datang ke sini untuk mendorong agar MCP Mimika bisa ditingkatkan. Nanti kita rapat dan bahas sama-sama sehingga kedepan Mimika bisa meningkat di setiap sub-sub indikator yang perlu diperbaiki,” tandas Nurul Ichsan sembari menambahkan rata-rata di Papua Tengah 26,05 persen.

Plt Sekda Mimika, Petrus Yumte dalam sambutan mengatakan, beberapa waktu lalu dirinya sudah berdiskusi dengan Sihol Parningotan, Kepala Inspektorat Mimika untuk segera berkoordinasi dengan KPK, terutama mengenai pencegahan menangani beberapa aset, terutama kendaraan yang masih digunakan mantan pejabat.

Yumte berharap setelah RDP ini Kepala BPKAD Mimika segera membentuk tim dengan melibatkan KPK.

“Karena kalau kita yang di Timika saja sepertinya tidak mampu. Makanya kita minta KPK juga bergabung di dalam tim,” katanya.

Dalam kesempatan itu, mantan Kadis Sosial Mimika itu menolak jika rapor Mimika yang disampaikan KPK hanya 33 persen dalam pengelolaan aset dan keuangan daerah atau lebih rendah dibandingkan dengan Kabupaten Intan Jaya.

“Tidak bisa Mimika dibandingkan dengan Intan Jaya. Bisa juga mereka tidak punya aset atau asetnya kurang jika dibandingkan dengan Mimika. Belum lagi APBDnya juga kecil, sementara Mimika sangat besar,” kata Petrus.

Mimika boleh dibandingkan dengan DKI Jakarta dalam pengelolaan aset dan APBD, karena sama-sama kelola aset dan APBD juga besar. Perbandingan angka-angka ini katanya bukan Mimika sombong tetapi harus kompatabel.

Di hadapan KPK, Yumte meminta agar dalam diskusi harus rasional. Meski demikian ia sangat mendukung kehadiran KPK di Mimika. Mudah-mudahan kedepan semua rekomendasi yang sudah disampaikan KPK dapat ditindaklanjuti.

Meskipun menolak hasil rapor yang dibandingkan dengan kabupaten tetangga, Yumte melihat masukan dan rekomendasi yang disampaikan KPK menjadi pemacu Pemkab Mimika dalam bekerja, karena mencegah lebih baik dari pada mengobati.

Untuk diketahui hadir mendampingi Plt Sekda, Sihol Parningotan, Kepala Inspektorat Mimika, Marthen Malissa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dwi Kolifa, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), perwakilan Kejaksaan Timika dan perwakilan Kantor Pajak Pratama Timika.(redaksi)

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Aparat Bongkar Dua Ladang Ganja di Pegunungan Bintang, 1.347 Batang Diamankan

Aparat Bongkar Dua Ladang Ganja di Pegunungan Bintang, 1.347 Batang Diamankan

8 September 2026
Pria 30 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Timika, Tak Ada Tanda Kekerasan

Pria 30 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Timika, Tak Ada Tanda Kekerasan

8 September 2026
Pengendara Motor Tabrak Belakang Truk di Jalan Yos Sudarso Timika, Dilarikan ke RSUD

Pengendara Motor Tabrak Belakang Truk di Jalan Yos Sudarso Timika, Dilarikan ke RSUD

8 September 2026
Mediasi Disdik Mimika, Polemik TK Negeri Fajar Baru Muare Berakhir

Mediasi Disdik Mimika, Polemik TK Negeri Fajar Baru Muare Berakhir

8 September 2026
Polres Mimika Musnahkan 161 Gram Ganja, Nilainya Capai Rp41 Juta

Polres Mimika Musnahkan 161 Gram Ganja, Nilainya Capai Rp41 Juta

8 September 2026
Bupati Rettob: Protokol Bukan Sekadar Pengatur Acara, tapi Penjaga Wibawa Pemerintah

Bupati Rettob: Protokol Bukan Sekadar Pengatur Acara, tapi Penjaga Wibawa Pemerintah

8 September 2026

POPULER

  • APELCAMI Soroti Peserta Pelatihan OAP, Nama Peserta 2025 Kembali Muncul

    APELCAMI Soroti Peserta Pelatihan OAP, Nama Peserta 2025 Kembali Muncul

    614 shares
    Bagikan 246 Tweet 154
  • Dana Pembangunan TK Fajar Baru Muare Mimika Disorot, Bendahara dan Kepala Sekolah Beda Keterangan

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • YLBH Papua Tengah Apresiasi Polres Mimika dan TNI Tertibkan 9 Warga di Kwamki Narama

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Mobil Rental Penganiayaan Maut di Jalan Freeport Lama Ditemukan, Identitas Pelaku Dikantongi Polisi

    535 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Penindakan di Yahukimo, Empat Diduga Anggota Batalyon Eden Sawi Tewas, Enam Diamankan

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • 18 Koordinator KONI Distrik Dibentuk, Merlyn Dorong Pembinaan Atlet Mimika hingga Kampung

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Bupati Rettob Ungkap Hasil Profiling ASN Mimika, Mayoritas Masih Bernilai Rendah

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
Next Post

Gallery Foto Rapat Dengar Pendapat KPK bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika

Puluhan Unit Kendaraan Dinas Dikuasai Mantan Pejabat, Sekda Minta KPK Bergabung Lakukan Penertiban

KPK Rapat Dengar Pendapat Bersama Tiga Sekda di Provinsi Papua Tengah

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id