ADVERTISEMENT
Rabu, Juli 2, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

APBD 2023 Rp5,1 Triliun, Sampai Akhir Mei Penyerapan Anggaran Baru Rp650 Miliar  

Semua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera melakukan penagihan, apalagi yang masih mempunyai utang kepada pihak ketiga

24 Mei 2023
0
Marthen Malissa, Kepala BPKAD Mimika. (Foto: Redaksi/Koranpapua.id)

Marthen Malissa, Kepala BPKAD Mimika. (Foto: Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Pemda Mimika masih memiliki utang kepada pihak ketiga sebesar Rp106 Miliar. Besaran utang ini berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Timika – Sampai memasuki akhir Mei penyerapan anggaran APBD Kabupaten Mimika, Provinsi Papua sebesar Rp5,1 Trilun baru mencapai 13 persen atau sebesar Rp650 Miliar lebih.

Demikian disampaikan Marthen Malissa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika kepada Koranpapua.id saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 24 Mei. Dikatakan 13 persen adalah penyerapan APBD secara keseluruhan.

ADVERTISEMENT

Marthen berharap kepada semua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera melakukan penagihan, apalagi yang masih mempunyai utang kepada pihak ketiga.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Meski demikian untuk pembayaran utang, sebelum melakukan penagihan ke BPKAD untuk diproses pembayarannya, terlebih dahulu wajib diverifikasi Inspektorat.

Baca Juga

Masa Tugas Petrus Yumte Berakhir 7 Juli 2025, Sudah Saatnya Sekda Mimika Dijabat Putra Amungme – Kamoro

Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

“Kami berharap dalam minggu ini atau minggu depan, ada pembayaran pekerjaan fisik, termasuk utang-utang pihak ketiga,”ujar Marthen.

Mantan Kadis Sosial Mimika menuturkan, saat ini Pemda Mimika masih memiliki utang kepada pihak ketiga sebesar Rp106 Miliar. Besaran utang ini berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Marthen mengakui dirinya belum mengetahui secara pasti, apa yang menyebabkan utang pemerintah cukup besar. Meski demikian, ia menduga kemungkinan OPD pengguna anggaran terlambat mengajukan tagihan ke BPKAD. Atau sebaliknya pihak ketiga yang terlambat masukan tagihan ke OPD.

“Pembayaran utang akan didahulukan sebelum penetapan APBD Perubahan 2023. Nanti akan dibuatkan penjabaran melalui Perbup mengenai perubahan APBD sebagai dasar pembayaran utang-utang,”jelas Marthen.

Semua tagihan harus terlebih dahulu diverifikasi oleh Inspektorat untuk memastikan, apakah kegiatan fisik sudah selesai dikerjakan sesuai target. Karena pembayaran akan disesuaikan dengan progres pekerjaan berdasarkan berita acara serahterima oleh pihak ketiga.

Meski tidak menjelaskan secara rinci, namun Marthen menuturkan, dari nilai utang Rp106 Miliar paling banyak berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). (redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Marianus Maknaipeku Soroti Program Fisik OPD Banyak Diakomodir Dalam Pokir DPRD Mimika

Masa Tugas Petrus Yumte Berakhir 7 Juli 2025, Sudah Saatnya Sekda Mimika Dijabat Putra Amungme – Kamoro

1 Juli 2025
Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

1 Juli 2025
Kalender Kamtibmas 1 Juli di Mimika, TNI – Polri Perketat Pengamanan Wilayah

Kalender Kamtibmas 1 Juli di Mimika, TNI – Polri Perketat Pengamanan Wilayah

1 Juli 2025
Tiga Sipir Diduga Terlibat dalam Kasus Kaburnya Tiga Narapidana Narkoba dari Lapas Timika

Tiga Sipir Diduga Terlibat dalam Kasus Kaburnya Tiga Narapidana Narkoba dari Lapas Timika

1 Juli 2025
Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

1 Juli 2025
Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

1 Juli 2025

POPULER

  • Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

    Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

    567 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • Peringatan untuk Disdik dan Dinkes Mimika, DAK Terancam Hangus Jika Kontrak Tidak Segera Diinput

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • AKP Misken Darius Jabat Waka Polres Puncak Jaya, Kapolres Achmad Tekankan Penyegaran Organisasi

    1055 shares
    Bagikan 422 Tweet 264
  • Masa Tugas Petrus Yumte Berakhir 7 Juli 2025, Sudah Saatnya Sekda Mimika Dijabat Putra Amungme – Kamoro

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • Tindak Lanjut MoU dengan PT BPM, Pemkab Waropen Anggarkan Rp6,5 Miliar Subsidi Tiket Kapal Cepat

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Pj Sekda Mimika Soroti Pentingnya Disiplin Absensi, TPP Berbasis Kinerja Bukan Hak Mutlak

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
Next Post

Gallery Foto Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pemetaan Daerah Reseptif Malaria

Sukses Gelar Orientasi Maba dan Mala, Pendeta Basrian Adii ingatkan IPMANAPANDODE Harus Berhasil Meraih Cita-cita

Tidak Dihadiri Plt Bupati dan Pimpinan Freeport, RDP Komisi C DPRD Mimika Tidak Menghasilkan Keputusan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id