ADVERTISEMENT
Sabtu, Mei 9, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Satreskim Polres Mimika Ringkus Empat Spesialis Pencuri Sepeda Motor

Keempat tersangka ditangkap di salah satu rumah bernyanyi di Kawasan Jalan Budi Utomo sekitar pukul 01.30 WIT. Operasi penangkapan langsung dipimpin Kasatreskrim, Iptu Muhammad Rizka

23 Mei 2023
0
Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Timika –  Empat spesialis pencuri sepeda motor yang sering bereaksi di kota Timika akhirnya berhasil diringkus anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, Senin 22 Mei 2023. Satu dari empat pelaku berinisial JFAK bertindak sebagai penadah.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit motor Honda Vario warna abu-abu. Satu unit Yamaha Fino warna hijau. Satu unit Yamaha VIXON warna hitam. Satu unit Honda Beat warna merah hitam .

Keempat pelaku berinisial AYN alias Aswin (19), AW alias Apolos (22), MMN alias Maksi (21) dan JFAK alias Jefri (30), kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Mimika di Mile 32.

ADVERTISEMENT

Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra dalam rilis yang diterima Koranpapua.id, Selasa 23 Mei malam menjelaskan, keempat tersangka ditangkap di salah satu rumah bernyanyi di Kawasan Jalan Budi Utomo sekitar pukul 01.30 WIT. Operasi penangkapan langsung dipimpin Kasatreskrim, Iptu Muhammad Rizka.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Empat tersangka diringkus setelah polisi mendapatkan laporan kehilangan motor tanggal 15 April lalu. Dalam laporan yang diterima polisi, motor korban sudah hilang sejak tanggal 8 Mei.

Baca Juga

Malaria Tropika Papua: Ancaman Serius dan Upaya Eliminasi yang Berkelanjutan

ABK Asal Sukabumi Ditemukan Tewas Mengapung di Dermaga Pomako Timika

Motor dicuri ketika sedang diparkir di halaman rumah, dan ketahuan hilang besok pagi saat hendak berangkat sekolah. Mengetahui motornya hilang, korban melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Mimika.

Adapun jenis motor yang dinyatakan hilang yakni, Honda Vario warna Silver, DS PA 2545 HD dengan nomor rangka : MH1KF4126LK045090, nomor mesin KF41E-2049192 dan nomor BPKB : Q03496311.

Tersangka Awin pernah ditahan dan menjalani hukuman selama 1 tahun di Lapas Kelas II B Timika dan baru bebas bulan Februari 2023.

Sedangkan tersangka Jefry sudah lebih dari satu kali membeli motor curian dari Alwin dengan harga Rp500.000 sampai Rp 1.000.000 sesuai merek motor. Kemudian Jefry menjual kembali dengan harga Rp 4.500.000.

Dalam penangkapan itu polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit motor Honda Vario warna abu-abu. Satu unit Yamaha Fino warna hijau. Satu unit Yamaha VIXON warna hitam. Satu unit Honda Beat warna merah hitam .

“Pelaku atas nama Jefry tidak koperatif, karena masih ada tiga unit sepeda motor yang belum ditunjukkan keberadaannya, dan sementara masih dalam penyelidikan,”tandas Kapolres. (redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dankodaeral XI Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Rekrutmen Calon Taruna AAL 2026 di Papua Selatan

Dankodaeral XI Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Rekrutmen Calon Taruna AAL 2026 di Papua Selatan

9 Mei 2026
Malaria Tropika Papua: Ancaman Serius dan Upaya Eliminasi yang Berkelanjutan

Malaria Tropika Papua: Ancaman Serius dan Upaya Eliminasi yang Berkelanjutan

9 Mei 2026
ABK Asal Sukabumi Ditemukan Tewas Mengapung di Dermaga Pomako Timika

ABK Asal Sukabumi Ditemukan Tewas Mengapung di Dermaga Pomako Timika

9 Mei 2026
Panik Saat Belok, Pikap Angkut Puluhan Galon Terjun ke Parit di Timika

Panik Saat Belok, Pikap Angkut Puluhan Galon Terjun ke Parit di Timika

9 Mei 2026
Bupati Johannes Rettob Teken SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung di Mimika

Bupati Johannes Rettob Teken SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung di Mimika

8 Mei 2026
Dua Ladang Ganja Siap Panen Ditemukan di Distrik Oksibil, Pangkogabwilhan III: Diduga Milik OPM

Dua Ladang Ganja Siap Panen Ditemukan di Distrik Oksibil, Pangkogabwilhan III: Diduga Milik OPM

8 Mei 2026

POPULER

  • Bupati Johannes Rettob Teken SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung di Mimika

    Bupati Johannes Rettob Teken SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung di Mimika

    794 shares
    Bagikan 318 Tweet 199
  • Belum Ada Hasil Evaluasi, 133 Kepala Kampung di Mimika Diminta Tetap Aktif Bekerja

    620 shares
    Bagikan 248 Tweet 155
  • Dari Rp46 Miliar, Hanya Tersisa Rp5 Miliar untuk Operasional Satpol PP Mimika

    590 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • Praka Aprianus Gugur di Papua: Harapan Ibunya Terkalahkan dengan Niat Bahagiakan Orang Tua

    629 shares
    Bagikan 252 Tweet 157
  • “Kau Keluar Kau Aman”, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Timika, Tiga Pelaku Diburu

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Dugaan Korupsi Proyek Lahan Perkebunan Rp22,5 Miliar, Kejari Mimika Periksa Delapan Saksi

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Jalan Poros Timika-Mapurujaya Kembali Memakan Korban, Seorang Wiraswasta Tewas di TKP

    542 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
Next Post
Luky Mahakena, S.Sos., M.Si, Ketua FKDM Mimika. (Foto: Ist./Koranpapua.id)

Ketua FKDM Mimika Apresiasi Situasi Kamtibmas di Mimika Kondusif

Avanza yang Delapan Hari Parkir di Depan Diana Sudah Diambil Pemiliknya

60 Nakes di Mimika Ikut Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pemetaan Daerah Reseptif Malaria

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id