ADVERTISEMENT
Kamis, Agustus 6, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Satreskim Polres Mimika Ringkus Empat Spesialis Pencuri Sepeda Motor

Keempat tersangka ditangkap di salah satu rumah bernyanyi di Kawasan Jalan Budi Utomo sekitar pukul 01.30 WIT. Operasi penangkapan langsung dipimpin Kasatreskrim, Iptu Muhammad Rizka

23 Mei 2023
0
Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Timika –  Empat spesialis pencuri sepeda motor yang sering bereaksi di kota Timika akhirnya berhasil diringkus anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, Senin 22 Mei 2023. Satu dari empat pelaku berinisial JFAK bertindak sebagai penadah.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit motor Honda Vario warna abu-abu. Satu unit Yamaha Fino warna hijau. Satu unit Yamaha VIXON warna hitam. Satu unit Honda Beat warna merah hitam .

Keempat pelaku berinisial AYN alias Aswin (19), AW alias Apolos (22), MMN alias Maksi (21) dan JFAK alias Jefri (30), kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Mimika di Mile 32.

ADVERTISEMENT

Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra dalam rilis yang diterima Koranpapua.id, Selasa 23 Mei malam menjelaskan, keempat tersangka ditangkap di salah satu rumah bernyanyi di Kawasan Jalan Budi Utomo sekitar pukul 01.30 WIT. Operasi penangkapan langsung dipimpin Kasatreskrim, Iptu Muhammad Rizka.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Empat tersangka diringkus setelah polisi mendapatkan laporan kehilangan motor tanggal 15 April lalu. Dalam laporan yang diterima polisi, motor korban sudah hilang sejak tanggal 8 Mei.

Baca Juga

Sambut HUT RI ke-81, Pemkab Mimika Gelar Gerakan Pangan Murah

Dinkes Mimika Edukasi GERMAS dan PHBS, Posyandu Layani Ibu dan Balita di Inauga

Motor dicuri ketika sedang diparkir di halaman rumah, dan ketahuan hilang besok pagi saat hendak berangkat sekolah. Mengetahui motornya hilang, korban melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Mimika.

Adapun jenis motor yang dinyatakan hilang yakni, Honda Vario warna Silver, DS PA 2545 HD dengan nomor rangka : MH1KF4126LK045090, nomor mesin KF41E-2049192 dan nomor BPKB : Q03496311.

Tersangka Awin pernah ditahan dan menjalani hukuman selama 1 tahun di Lapas Kelas II B Timika dan baru bebas bulan Februari 2023.

Sedangkan tersangka Jefry sudah lebih dari satu kali membeli motor curian dari Alwin dengan harga Rp500.000 sampai Rp 1.000.000 sesuai merek motor. Kemudian Jefry menjual kembali dengan harga Rp 4.500.000.

Dalam penangkapan itu polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit motor Honda Vario warna abu-abu. Satu unit Yamaha Fino warna hijau. Satu unit Yamaha VIXON warna hitam. Satu unit Honda Beat warna merah hitam .

“Pelaku atas nama Jefry tidak koperatif, karena masih ada tiga unit sepeda motor yang belum ditunjukkan keberadaannya, dan sementara masih dalam penyelidikan,”tandas Kapolres. (redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Sambut HUT RI ke-81, Pemkab Mimika Gelar Gerakan Pangan Murah

Sambut HUT RI ke-81, Pemkab Mimika Gelar Gerakan Pangan Murah

5 Agustus 2026
Dinkes Mimika Edukasi GERMAS dan PHBS, Posyandu Layani Ibu dan Balita di Inauga

Dinkes Mimika Edukasi GERMAS dan PHBS, Posyandu Layani Ibu dan Balita di Inauga

5 Agustus 2026
Kapolres Jayapura Turun Langsung Tangani Ratusan Korban Usai Konsumsi MBG

Kapolres Jayapura Turun Langsung Tangani Ratusan Korban Usai Konsumsi MBG

5 Agustus 2026
19 Finalis Adu Inovasi di Mimika Innovation Week 2026, BRIDA Bidik Solusi Nyata untuk Masyarakat Masyarakat

19 Finalis Adu Inovasi di Mimika Innovation Week 2026, BRIDA Bidik Solusi Nyata untuk Masyarakat Masyarakat

5 Agustus 2026
Satgas Pasgat Gelar Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga di Sugapa Intan Jaya

Satgas Pasgat Gelar Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga di Sugapa Intan Jaya

5 Agustus 2026
Edaran Bupati Terbit, Truk Pengangkut Material Tanpa Terpal Masih Bebas Melintas di Timika

Edaran Bupati Terbit, Truk Pengangkut Material Tanpa Terpal Masih Bebas Melintas di Timika

5 Agustus 2026

POPULER

  • Oknum Polisi Tembak Warga di Timika, Kapolres Ungkap Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif

    Oknum Polisi Tembak Warga di Timika, Kapolres Ungkap Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif

    657 shares
    Bagikan 263 Tweet 164
  • Pria 37 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Timika, Penyebab Belum Diketahui

    571 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • 12 Poin Kesepakatan Timika Resmi Diserahkan kepada Presiden, Meki Nawipa Beberkan Isinya

    588 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
  • Lima Pekerja Proyek Jalan PT SHJ Tewas Ditembak di Tolikara, Satu Korban Belum Dievakuasi

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Polres Mimika Tolak Izin Demo KNPB 3 Agustus, Massa Terancam Ditangkap Jika Memaksa

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Taruna Akpol Asal Papua Barat Daya Meninggal Dunia, Polisi Selidiki Penyebabnya

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Kecelakaan Tunggal di Jalan Irigasi Timika, Pengendara Kabur Tinggalkan Motor

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
Next Post
Luky Mahakena, S.Sos., M.Si, Ketua FKDM Mimika. (Foto: Ist./Koranpapua.id)

Ketua FKDM Mimika Apresiasi Situasi Kamtibmas di Mimika Kondusif

Avanza yang Delapan Hari Parkir di Depan Diana Sudah Diambil Pemiliknya

60 Nakes di Mimika Ikut Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pemetaan Daerah Reseptif Malaria

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id