ADVERTISEMENT
Sabtu, November 15, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah

Bawaslu Ingatkan 18 Parpol Dilarang Buat Kegiatan Kepartaian di Luar Gedung

Kegiatan DPC Partai Buruh untuk melantik dan pembekalan badan pengurus , Bacaleg yang semula dijadwalkan di Lapangan Timika Indah, terpaksa dialihkan ke Sekretariat DPC Partai Buruh di SP 3

20 Mei 2023
0
Bawaslu Ingatkan 18 Parpol Dilarang Buat Kegiatan Kepartaian di Luar Gedung

Blasius Narwadan, Komisioner Bawaslu Mimika Bagian Hukum dan Penindakan. (Foto: Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Timika – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika mengingatkan kepada 18 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 untuk tidak membuat kegiatan di lapangan terbuka (di luar gedung).

Larangan ini berlaku selama belum masuk tahapan kampanye pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Kegiatan kepartaian hanya boleh dilaksanakan di dalam gedung dengan jumlah terbatas, sebagaimana yang diatur dalam PKPU 3 Tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan kemudian PKPU 23 Tahun 2018 tentang Kompanye Pemilihan Umum.

ADVERTISEMENT

Blasius Narwadan, Bagian Hukum dan Sengketa kepada Koranpapua.id di Lapangan Timika Indah, Sabtu 20 Mei 2023 mengatakan, sesuai aturan Parpol boleh melaksanakan kampanye menyampaikan visi misi, perkenalan kandidat dan atribut partai pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kegiatan dalam bentuk apapun yang berlangsung di luar gedung dengan mengumpulkan massa sudah melanggar kentuan yang berlaku. Untuk masa tenang dimulai tanggal 11-13 Februari 2024, dan pencoblosan tanggal 14 Februari 2024.

Baca Juga

1.500 Pelari Meriahkan Trisula Heroes Run 2025 di Timika

Minyak Goreng Subsidi Langka, Pedagang Kecil di Timika Kena Imbas

Kepada semua Parpol apabila hendak membuat kegiatan di luar gedung maupun di dalam ruangan dengan mengumpulkan massa, wajib berkoordinasi dengan Bawaslu sebagai pengawas untuk diketahui.

Sementara Toni Agapa, Anggota Bawaslu Bagian Penindakan menegaskan dalam pengawasan terhadap Parpol, Bawaslu berkewajiban menjaga azas keadilan peserta Pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Perlu diketahui kegiatan DPC Partai Buruh Kabupaten Mimika untuk melantik dan pembekalan badan pengurus, Bacaleg semula dijadwalkan di Lapangan Timika Indah, Sabtu 20 Mei pukul 13.00 WIT terpaksa dialihkan ke Sekretariat DPC Partai Buruh di SP 3.

Ini setelah diberi pemahaman oleh Bawaslu Mimika terhadap pengurus partai bahwa saat ini belum bisa melaksanakan kegiatan dengan mengumpulkan massa di luar gedung. Acara ini dihadiri Ketua DPP Buruh Indonesia Said Iqbal. (redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kesbangpol, Satgas Korpasgat Bersama Aparat Gabungan Sosialisasikan Bahaya PEKAT untuk Ratusan Pelajar

Kesbangpol, Satgas Korpasgat Bersama Aparat Gabungan Sosialisasikan Bahaya PEKAT untuk Ratusan Pelajar

15 November 2025
1.500 Pelari Meriahkan Trisula Heroes Run 2025 di Timika

1.500 Pelari Meriahkan Trisula Heroes Run 2025 di Timika

15 November 2025
Minyak Goreng Subsidi Langka, Pedagang Kecil di Timika Kena Imbas

Minyak Goreng Subsidi Langka, Pedagang Kecil di Timika Kena Imbas

15 November 2025
Anggota Polri Diingatkan Menjaga Prilaku dan Hindari Tindakan yang Merugikan Diri Sendiri

Anggota Polri Diingatkan Menjaga Prilaku dan Hindari Tindakan yang Merugikan Diri Sendiri

15 November 2025
Cinta Laura Terlihat Bahagia Berlibur di Asmat, Berkeliling Menggunakan Sepeda Motor dan Naik Perahu

Cinta Laura Terlihat Bahagia Berlibur di Asmat, Berkeliling Menggunakan Sepeda Motor dan Naik Perahu

15 November 2025
Merespons Insiden Penembakan oleh Oknum TNI di Jila, Mahasiswa Mimika se -Jawa & Bali Layangkan Empat Pernyataan Sikap

Merespons Insiden Penembakan oleh Oknum TNI di Jila, Mahasiswa Mimika se -Jawa & Bali Layangkan Empat Pernyataan Sikap

15 November 2025

POPULER

  • 20 Pelajar SMA dan SMK Dogiyai Wakili Provinsi Papua Tengah di Indonesia-Pacific Cultural Synergy 2025

    20 Pelajar SMA dan SMK Dogiyai Wakili Provinsi Papua Tengah di Indonesia-Pacific Cultural Synergy 2025

    632 shares
    Bagikan 253 Tweet 158
  • Perkuat Pengamanan Areal PT Freeport Indonesia, Brimob Polri Berangkatkan 417 Personel

    571 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Turun ke Kwamki Narama, Kapolda Papua Tengah Serukan Damai, Jangan Ada Lagi Balas Membunuh

    570 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Ketika Pemimpin Melupakan Diaspora: Cermin Pengabaian Empati dari Gubernur NTT terhadap Warganya di Tanah Papua

    570 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Pemkab Puncak Minta Maaf, Siap Damaikan Warganya yang Bertikai di Timika

    568 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • Kabupaten Mimika Diguncang Gempa 4,2 Magnitudo, Goyangannya Tidak Terasa

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Pemkab Mimika Kucurkan Hibah Rp15 Miliar Perkuat Layanan RS Mitra Masyarakat

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
Next Post

Rapatkan Barisan, Said Iqbal Lantik Pengurus Partai Buruh dan Pembekalan Bacaleg Mimika

Gallery Foto Presiden Buruh Melantik Pengurus DPC-PAC Partai Buruh Mimika

Diduga Lakalantas, “Mr  X” Meninggal di RSUD Mimika

Diduga Lakalantas, "Mr X" Meninggal di RSUD Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id