Bawa 30 Gram Ganja, Pria 24 Tahun Dibekuk Polisi Barang bukti jenis ganja yang diamankan dari JRD di parkiran Hotel Suni Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis 22 Januari 2026. (foto:ist/koranpapua.id) 23 Januari 2026 Bagikan200Tweet125Send