Gubernur, Bupati dan Wali Kota Tidak Boleh Lakukan Pergantian Pejabat Dalam Sisa Waktu Jabatan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri ditujukan kepada Gubernur/Pj. Gubernur, Bupati Wali Kota/Pj. Bupati/Pj. Wali Kota(Foto: Ist/Koranpapua.id) 30 Maret 2024 Bagikan916Tweet572Send