Bupati Mimika Tetapkan Biaya Transportasi Perjalanan Dinas ke Distrik Pesisir dan Pegunungan, Baca Rinciannya Para pimpinan OPD, Sekretaris, Bendahara, Kepala Distrik mengikuti sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2024 di salah satu hotel di Timika,Kamis 4 April 2024. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id) 5 April 2024 Bagikan1279Tweet800Send