Gubernur, Bupati dan Wali Kota Tidak Boleh Lakukan Pergantian Pejabat Dalam Sisa Waktu Jabatan
TIMIKA, Koranpapua.id- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang ditujukan kepada gubernur,...
SelengkapnyaDetails










