TIMIKA, Koranpapua.id- Seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mimika akan dimulai, Kamis 23 November sampai dengan Rabu 29 November 2023.
Seleksi ini akan diikuti oleh 1.884 peserta dengan rincian jabatan fungsional tenaga kesehatan 1.571 dan jabatan fungsional guru 313 orang.
Pelaksanaan seleksi ini merujuk pada pengumuman Panitia Seleksi PPPK Kabupaten Mimika Nomor: 810/794/tahun 2023 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah PPPK jabatan fungsional tenaga kesehatan.
Dan Nomor: 810/793/ Tahun 2023 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah PPPK Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika Tahun 2023.
Pelaksanaan seleksi pada Kamis 23 November 2023 diawali oleh tenaga kesehatan yang terbagi atas tiga sesi perhari, yakni, untuk sesi pertama dimulai pukul 10.00 – 12.10, sesi kedua dimulai pukul 12.40- 14.50 dan sesi ketiga dimulai pukul 15.20 -17.30 WIT.
Setiap sesi terbagi atas tiga ruangan kelas. Sedangkan tenaga guru mulai hari, Selasa, 28 november 2023 sampai Rabu, 29 November 2023.
Menindaklanjuti jadwal seleksi kompetensi PPPK Tahun 2023 pada wilayah Kanreg IX BKN Jayapura kompetensi PPPK tahun 2023, maka ada beberapa hal penting yang perlu menjadi perhatian peserta.
I. Daftar peserta, jadwal dan lokasi pelaksanaan seleksi kompetensi.
A. Seleksi kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT)
- Pelamar yang nomor peserta dan namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini, wajib mengikuti seleksi kompetensi menggunakan sistem Computer Assisted Test (cat) pada waktu pelaksanaan dan di lokasi ujian sebagaimana terlampir:
- Rincian lokasi ujian, jadwal dan pembagian sesi pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK tenaga kesehatan dan guru tahun 2023 dengan menggunakan CAT adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini
- Peserta wajib hadir dan mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah di tentukan.
- Peserta tidak di perbolehkan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
II. Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
Ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi pppk tenaga kesehatan dan guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika adalah sebagai berikut:
A. Ketentuan seleksi kompetensi menggunakan CAT
- Peserta hadir paling lamba 60 menit sebelum seleksi di mulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan (kelengkapan dokumen persyaratan peserta).
- Peserta wajib membawa:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
Kartu tanda peserta ujian asli yang telah di cetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
- Peserta wajib menggunakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans dan sendai), menggunakan jilbab berwarnah gelap bagi peserta yang berjilbab.
- Peserta menunjukan kelengkapan dokumen persyaratan kepada panitia sewaktu di periksa dan di pastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar.
- Peserta seleksi melakukan scan barcode untuk mendapatkan pin registrasi.
- Peserta wajib melakukan penitipan barang di tempat yang telah di tentukan.
- Peserta Dilarang: Membawa/menggunakan buku, jam tangan, dan aksesoris dalam bentuk apapun, ikat pinggang kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun ; Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT; Berbicara dengan sesama peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung; Menerima atau memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin penitia selama seleksi berlangsung ; Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia,Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi dan Merokok dalam ruang seleksi.
- Peserta wajib mendengarkan pengarahan panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai.
- Peserta selama mengikuti ujian wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan.
- Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada tim pelaksana CAT BKN
- Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang titipannya pada tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian dengan tertib.
- Sanksi bagi peserta : Peserta yang terlambat hadir tidak di perkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan di nyatakan gugur; Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen pesyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur ; Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan di anggap gugur. (Redaksi)