TIMIKA, Koranpapua.id – Kabut asap Mimika mendorong pemerintah kabupaten memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa PAUD hingga SD serta sekolah luar biasa (SLB) mulai Senin 12/10/2026.
Sementara itu, siswa SMP hingga SMA/SMK tetap mengikuti pembelajaran tatap muka dengan kewajiban menggunakan masker.
Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 85 Tahun 2026 memuat ketentuan tersebut. Bupati Mimika Johannes Rettob menandatangani surat edaran itu pada 10 Oktober 2026.
Pemkab mengambil langkah ini berdasarkan hasil pemantauan kualitas udara BMKG Stasiun Mozes Kilangin melalui alat Air Quality Monitoring System (AQMS) pada 10 Oktober 2026. Hasil pemantauan menunjukkan kualitas udara masuk kategori tidak sehat.
Selain itu, peningkatan gejala infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) pada peserta didik menjadi pertimbangan pemerintah dalam menyesuaikan kegiatan belajar mengajar.
Ketentuan Pembelajaran Selama Kabut Asap Mimika
Kebijakan PJJ mencakup siswa PAUD, TK, RA, SD, MI, dan SLB. Adapun siswa SMP, MTs, SMA, SMK, dan MA tetap belajar di sekolah dengan memakai masker.
Selama PJJ, guru harus menyiapkan materi dan penugasan yang fleksibel, terukur, serta tidak membebani siswa. Guru tetap menjalankan tugas dari sekolah agar pengawas dapat memantau proses pembelajaran.
Pemkab juga meminta kepala satuan pendidikan memastikan kesiapan fasilitas pendukung PJJ. Selain itu, kepala sekolah harus menyampaikan laporan pelaksanaan pembelajaran secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika.
Orang Tua Perlu Mengawasi Aktivitas Anak
Pemkab Mimika meminta orang tua mengawasi aktivitas anak selama kualitas udara belum membaik. Pemerintah mengimbau anak-anak mengurangi kegiatan di luar rumah.
Bagi masyarakat yang harus beraktivitas di luar ruangan, pemerintah menyarankan penggunaan masker.
Kebijakan penyesuaian pembelajaran mulai berlaku pada 12 Oktober 2026. Pemkab akan mengevaluasi pelaksanaannya berdasarkan perkembangan kondisi di lapangan dan hasil pemantauan kualitas udara.
Koreksi Pemberitaan Sebelumnya
Koranpapua.id mengoreksi pemberitaan sebelumnya yang menyebut rencana libur sementara bagi siswa PAUD dan SD serta pembelajaran daring bagi siswa SMP hingga SMA/SMK.
Ketentuan dalam Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 85 Tahun 2026 menetapkan bahwa siswa PAUD/TK/RA, SD/MI, dan SLB tetap belajar melalui PJJ, bukan libur sekolah. Sementara itu, siswa SMP/MTs, SMA/SMK, dan MA tetap mengikuti pembelajaran tatap muka dengan kewajiban menggunakan masker.
Redaksi memohon maaf atas kekeliruan informasi sebelumnya. Koreksi ini menjadi acuan pembaca mengenai ketentuan pembelajaran dalam surat edaran tersebut. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru







