JAYAPURA, Koranpapua.id– Sebanyak 66,47 gram ganja yang hendak dibawa dari Sentani menuju Dekai, Kabupaten Yahukimo, dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua, Kamis 1 Oktober 2026.
Ganja tersebut sebelumnya ditemukan saat pemeriksaan keamanan di Bandara Internasional Sentani pada 12 September 2026.
Barang bukti kemudian diproses sesuai ketentuan hukum sebelum dimusnahkan di halaman Kantor BNNP Papua, Jayapura. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan sejumlah instansi terkait.
Di antaranya Satgas Pengamanan Pamtas RI-PNG 2026 Pos Jayapura, Kejaksaan Negeri Jayapura, Laboratorium Forensik Polda Papua, Polsek Bandara Sentani, Bea Cukai, dan PT Angkasa Pura Bandara Sentani.
Dalam perkara tersebut, tersangka berinisial Y.A., 36 tahun, diketahui berasal dari Distrik Tangma, Kabupaten Yahukimo.
Komandan Pos Jayapura Satgas Pasgat, Letda Pas Galih Apriyanto, mengatakan pengawasan di Bandara Sentani akan terus diperketat, terutama di titik pemeriksaan X-Ray PSCP Keberangkatan.
“Kami akan terus meningkatkan ketelitian dan pengawasan di titik pemeriksaan X-Ray PSCP Keberangkatan Bandara Sentani. Setiap barang yang mencurigakan akan kami periksa dengan ketat, agar jalur udara Papua bebas dari penyelundupan narkotika,” ujarnya.
Menurut Galih, pengawasan dilakukan bersama pihak bandara, petugas keamanan penerbangan (AVSEC), dan instansi penegak hukum lainnya.
Kerja sama tersebut dilakukan untuk mencegah Bandara Sentani dimanfaatkan sebagai jalur peredaran narkotika dan barang terlarang lainnya di Papua. (Redaksi)







