MANOKWARI-Koranpapua.id- Pemberkasan 1.002 honorer untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sudah final dan tidak bisa dirubah lagi.
Jika ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengatakan pemberkasan itu batal atau diganti, maka silahkan bertanggungjawab dan menandatangan pernyataan di atas materai.
Hal itu ditegaskan Dominggus Mandacan, Gubernur Papua Barat ketika memimpin apel gabungan di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Papua Barat, 22 September 2025
“Hari ini 1.002 sudah final. Tidak bisa diubah-ubah atau diganti,” ujar Gubernur Dominggus.
Pernyataan Gubernur ini mengingatkan bahwa ada pihak-pihak yang berupaya mengotak-atik formasi 1002 honorer yang sudah ditetapkan tanggal 9 Desember 2021.
“Formasi ini mestinya tahun 2022 diangkat, tapi tidak juga. Saya juga tak paham pejabat waktu itu urus apa hingga tertunda-tunda sampai hari ini,” tandasnya.
Gubernur mengingatkan batas akhir penginputan data 1.002 honorer di sistem BKN yakni tanggal 1 Oktober 2025.
Dikatakan, persoalan 1.002 honorer ini ada di OPD-OPD tertentu yang menambah jumlah honorernya.
“Kalau masuk 15 terus masuk 15 lagi. 30 diangkat, lalu 30 diambil lagi. Saya tahu itu di Dinas Transmigrasi dan Kependudukan masuk 36 ambil lagi 36,” ungkap Dominggus Mandacan.
Gubernur menegaskan jangan sampai persoalan ini membuat 1.002 honorer pemberkasannya menjadi terganggu. (Redaksi)