JAYAPURA, Koranpapua.id-Sesuai jadwal Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan sela sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pada Rabu 10 September 2025.
Mengantisipasi potensi konflik menjelang pengumuman itu, Kepolisian Daerah (Polda) Papua telah menyiagakan 6.388 personel polisi.
Kombes Pol Cahyo Sukarnito, Kabid Humas Polda Papua mengatakan, ribuan personil polisi akan disebarkan untuk melakukan pengamanan di titik-titik strategis di sembilan kabupaten dan kota yang dianggap rawan.
“Ribuan personil polisi untuk mengantisipasi potensi konflik antarpendukung pasangan calon. Pengamanan ini tersebar di 9 kabupaten/kota di Papua,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima koranpapua, Senin 8 September 2025.
Dikatakan, secara umum kondisi keamanan di wilayah Provinsi Papua saat ini relatif kondusif. Meski demikian, polisi tetap mengantisipasi terjadinya potensi gangguan keamanan saat pengumuman putusan MK.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang beredar, terutama di media sosial,” pesannya.
Dikatakan, putusan MK ini merupakan tahap penting dalam sengketa Pilgub Papua. Putusan dismissal MK akan menentukan apakah permohonan sengketa tersebut akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dinyatakan tidak dapat diterima.
Untuk diketahui, Paslon nomor urut 1, Benhur Tomi Mano-Constant Karma (BTM-CK) resmi melakukan gugatan terhadap hasil PSU Pilkada Papua melalui kuasa hukumnya, Anthon Raharusun, pada Jumat 22 Agustus 2025.
Tim kuasa hukum BTM-CK menggugat hasil PSU Pilkada Papua yang diduga penuh dengan kecurangan, terkait hasil rekapitulasi suara yang telah dilakukan oleh KPU Provinsi Papua di delapan kabupaten dan satu kota di Provinsi Papua. (Redaksi)










