NABIRE, Koranpapua.id– Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Tengah, dipalang oleh para staf kantor tersebut pada Selasa 8 Juli 2025.
Mereka mendesak Bawaslu Republik Indonesia, menindaklanjuti kasus pemalsuan tanda tangan ratusan peserta yang menerima uang pada kegiatan Kirap Bawaslu Papua Tengah tahun 2024 lalu.
Pada kegiatan kirap tersebut diduga telah terjadi dugaan penyalahgunaan anggaran negara sebesar Rp2,3 miliar yang dilakukan sejumlah pimpinan pada Sekretariat Bawaslu Papua Tengah.
“Ini sebagai bentuk kekecewaan kami terhadap Bawaslu RI yang sampai saat ini belum ada klarifikasi atas kasus pemalsuan tanda tangan dalam daftar penerima uang pada kegiatan kirab Bawaslu”.
“Padahal kasus ini sudah ditangani langsung oleh Tim Inspektorat Bawaslu RI pada tanggal 3-4 Juni 2025,” tegas Bastian Dogomo, salah satu staff Bawaslu Papua Tengah saat membacakan pernyataan sikap.
Bastian menegaskan, staf Bawaslu Papua Tengah menantikan proses hukum lanjutan dari pihak kepolisian.
Pasalnya terkait pemalsuan tanda tangan telah merugikan anggaran negara sebesar Rp2,3 miliar.
Ia menyampaikan bahwa, dalam kasus ini diduga melibatkan sejumlah oknum di Sekretariat Bawaslu Papua Tengah, mulai dari pimpinan sekretariat, salah satu Kabag dan tiga orang staf.
Disebutkan bahwa, pada daftar penerima uang pada kegiatan Kirab Bawaslu tahun 2024 terdapat 853 orang menerima uang dari Bawaslu Papua Tengah.
Namun tanda tangan ratusan orang penerima uang masih diragukan. Ia bahkan menyampaikan bahwa tanda tangan itu dipalsukan.
“Kami tanya beberapa orang, diantaranya satu anggota yang bertugas pengamanan. Beliau menyatakan menerima uang, namun nominalnya tidak sesuai dengan apa yang ditulis dalam daftar dan juga tanda tangannya dipalsukan,” jelasnya.
Dikatakan dengan adanya satu contoh tersebut, maka bisa dipastikan bahwa tidak pernah ada tanda tangan oleh para penerima uang, sehingga kemungkinan besar tanda tangan yang ada dipalsukan.
Terkait dengan kasus ini, para staf Bawaslu Papua Tengah menyampaikan sejumlah pernyataan sikap untuk menjadi perhatian Bawaslu Republik Indonesia.
- Segera Memberhentikan Kepala Sekertariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Kabag P2HM dan tiga orang staff Bawaslu Papua Tengah, karena diduga melakukan pemalsuan tanda tangan dan tidak pidana pengelapan uang negara.
- Kami staf pendukung Bawaslu Provinsi Papua Tengah yang mencintai lembaga ini merasa bahwa Ketua dan Anggota serta Sekjen Bawaslu RI dengan sengaja membiarkan masalah ini berlarut-larut.
- Kami staf pendukung Bawaslu Provinsi Papua Tengah akan memalang Kantor Bawaslu Provinsi Papua Tengah sampai Bawaslu RI mengeluarkan hasil Pemeriksaan Inspektorat Bawaslu RI.
- Kami juga sudah melaporkan masalah ini kepada Polda Papua Tengah. (Redaksi)