ADVERTISEMENT
Selasa, Juni 23, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Dewan Pers Keluarkan Surat Edaran Larangan Permintaan THR oleh Wartawan Jelang Idul Fitri 1446 H

Pihak yang mengalami tekanan, pemaksaan, atau ancaman terkait permintaan THR dari oknum yang mengatasnamakan wartawan, segera mencatat identitas atau nomor telepon pihak terkait dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat.

14 Maret 2025
0
Dewan Pers Keluarkan Surat Edaran Larangan Permintaan THR oleh Wartawan Jelang Idul Fitri 1446 H

Dewan Pers mengingatkan wartawan tidak meminta THR Idul Fitri 1446 dari pihak manapun. (foto:Ilustrasi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Dewan Pers mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 183/DP/K/III/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S.

Surat yang ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk institusi negara, perusahaan, dan organisasi media, agar tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR).

ADVERTISEMENT

Termasuk permintaan barang, atau sumbangan dalam bentuk apa pun dari individu atau kelompok yang mengatasnamakan wartawan, organisasi pers, maupun perusahaan media.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tujuan diterbitkan SE tersebut untuk mencegah praktik penipuan serta penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum yang mengaku sebagai jurnalis atau bagian dari organisasi media.

Baca Juga

Tingkatkan Kualitas Layanan Posyandu, Dinkes Mimika Latih Fasilitator 25 Keterampilan Kader

UPN “Veteran” Yogyakarta Seleksi 194 Generasi Unggul Papua Lewat Program Beasiswa YPMAK

Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya Dewan Pers dalam menegakkan etika profesi jurnalistik serta menjaga integritas dan independensi pers di Indonesia.

Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan yang bekerja di perusahaan pers memiliki hak atas THR sebagai bagian dari kewajiban perusahaan terhadap pegawainya.

Namun, jika ada individu atau organisasi yang mengaku sebagai wartawan atau bagian dari media dan meminta THR kepada instansi atau pihak lain, hal tersebut masuk dalam kategori pelanggaran etika dan dapat berpotensi sebagai tindakan pemerasan.

“Pemberian THR kepada wartawan adalah kewajiban perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya,” Dewan Pers dalam SE tersebut.

Apabila ada oknum wartawan yang mengaku dari media atau sebuah organisasi wartawan dan meminta THR, pihak yang dimintai wajib menolaknya.

Lebih lanjut, Dewan Pers juga mengimbau agar setiap pihak yang mengalami tekanan, pemaksaan, atau ancaman terkait permintaan THR dari oknum yang mengatasnamakan wartawan, segera mencatat identitas atau nomor telepon pihak terkait dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat.

Selain itu, masyarakat juga dapat mengadukan kasus semacam ini langsung kepada Dewan Pers melalui narahubung pengaduan di nomor 0811-8888-0528.

Dalam surat edaran ini, Dewan Pers juga menegaskan bahwa seluruh organisasi pers dan perusahaan media yang telah menjadi konstituen resmi Dewan Pers dilarang melakukan praktik semacam itu.

Sejumlah organisasi yang telah diverifikasi dan diakui sebagai konstituen Dewan Pers antara lain:

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)

Aliansi Jurnalis Independen (AJI)

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

Perusahaan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)

Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)

Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)

Serikat Perusahaan Pers (SPS)

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)

Pewarta Foto Indonesia (PFI)

Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)

Dewan Pers dengan tegas melarang para konstituennya untuk meminta THR, bingkisan, atau sumbangan terkait Idul Fitri dari pihak mana pun.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa wartawan dan organisasi pers tetap menjaga standar profesionalisme, tidak tergoda oleh praktik yang dapat menurunkan kredibilitas media, serta menghindari potensi konflik kepentingan dalam pemberitaan.

Imbauan ini sejalan dengan misi Dewan Pers dalam menjaga kebebasan dan independensi pers di Indonesia.

Pers yang merdeka dan profesional harus bebas dari intervensi serta pengaruh negatif dari pihak-pihak yang berkepentingan.

Termasuk dalam bentuk gratifikasi atau permintaan THR yang dapat mengarah pada konflik kepentingan dalam pemberitaan.

Dewan Pers juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk instansi pemerintah, swasta, dan organisasi sipil, untuk tidak memberikan ruang bagi praktik semacam ini demi mendukung pers yang lebih bermartabat dan profesional.

Dengan demikian, media dapat terus menjalankan fungsinya sebagai pilar demokrasi yang menyajikan informasi berdasarkan fakta dan prinsip jurnalistik yang berintegritas. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Tingkatkan Kualitas Layanan Posyandu, Dinkes Mimika Latih Fasilitator 25 Keterampilan Kader

Tingkatkan Kualitas Layanan Posyandu, Dinkes Mimika Latih Fasilitator 25 Keterampilan Kader

22 Juni 2026
Gibran Dorong Museum Asmat Jadi Wajah Diplomasi Budaya Papua, Berikut Sedikit Kilasannya

Gibran Dorong Museum Asmat Jadi Wajah Diplomasi Budaya Papua, Berikut Sedikit Kilasannya

22 Juni 2026
UPN “Veteran” Yogyakarta Seleksi 194 Generasi Unggul Papua Lewat Program Beasiswa YPMAK

UPN “Veteran” Yogyakarta Seleksi 194 Generasi Unggul Papua Lewat Program Beasiswa YPMAK

22 Juni 2026
160 ASN Pensiun di Tahun 2026, Pemkab Mimika Usulkan 274 Formasi CPNS

Tergolong Barang Berisiko: Satgas Pasgat Amankan Senapan Angin Jenis PCP, Rencananya akan Dikirim ke Wamena

22 Juni 2026
160 ASN Pensiun di Tahun 2026, Pemkab Mimika Usulkan 274 Formasi CPNS

160 ASN Pensiun di Tahun 2026, Pemkab Mimika Usulkan 274 Formasi CPNS

22 Juni 2026
Warning! Status PPPK Bukan Jaminan Aman, Asisten I Mimika Ingatkan Risiko Pemberhentian

Warning! Status PPPK Bukan Jaminan Aman, Asisten I Mimika Ingatkan Risiko Pemberhentian

22 Juni 2026

POPULER

  • SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

    SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

    634 shares
    Bagikan 254 Tweet 159
  • Komandan Operasi KKB Kodap XVI Yahukimo Dilaporkan Tewas Ditembak Aparat

    570 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Ananias Faot: Kadistrik Berwenang Awasi Dana Kampung, Jangan Habis untuk Bayar Utang

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Beasiswa YPMAK Antarkan Fitalia Tumuka Raih Gelar Sarjana Hukum dan Kejar Mimpi Global

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • Kasus Dugaan Korupsi Beras Rp8,9 Miliar, Kejati Papua Tahan Empat Tersangka

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • Ledakan yang Tewaskan Tiga Warga Sipil, Koops TNI Habema Tegaskan Tidak Ada Patroli di Danggoa

    517 shares
    Bagikan 207 Tweet 129
  • 12 Hari Berjuang, Remaja Putri Akhirnya Meninggal Usai Diduga Dibakar Ibu Kandung

    516 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
Next Post
Manfaatkan DD, Bumdes Naena Muktipura Tingkatkan Pendapatan Kampung Melalui Usaha Ayam Potong

Manfaatkan DD, Bumdes Naena Muktipura Tingkatkan Pendapatan Kampung Melalui Usaha Ayam Potong

Melanggar Edaran Bupati, 14 Room Klub Malam di Merauke Disegel

Melanggar Edaran Bupati, 14 Room Klub Malam di Merauke Disegel

Matangkan Persiapan Menuju Kejuaraan Internasional di Singapura, Timnas Rugby Indonesia Latihan di Yogyakarta

Matangkan Persiapan Menuju Kejuaraan Internasional di Singapura, Timnas Rugby Indonesia Latihan di Yogyakarta

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id