TIMIKA, Koranpapua.id- Kementerian Dalam Negeri (Kemendgari) Republik Indonesia mengeluarkan aturan terbaru terkait dengan pembayaran gaji Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu point dalam surat Nomor 900.1.1/664/Keuda yang diterbitkan Kemendagri dan disampaikan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Jumat 14 Februari 2025 yakni, Pemerintah Daerah (Pemda) resmi tidak diperbolehkan membayar gaji pegawai Non ASN mulai Februari 2025.
Mengutip Klik Pendidikan, dalam aturannya Kemendagri meminta dengan segera kepada seluruh kepala daerah baik Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk menganggarkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK Paruh Waktu yang diangkat dari para pegawai non ASN atau honorer.
Adapun skema penganggaran gaji diatur sedemikian rupa dengan memperhatikan beberapa hal berikut:
- Penganggaran gaji Pegawai Non ASN yang mengikuti seleksi PPPK
Pegawai Non ASN yang mengikuti seleksi PPPK baik tahap I maupun tahap II tetap bekerja seperti biasa sampai dilakukan penetapan pengangkatan menjadi ASN.
Selama menunggu pengangkatan, gaji dianggarkan Pemda sebesar honor yang diterima sebelumnya.
Sumber gaji dapat diambil Pemda dari pos belanja jasa di APBD.
- Penganggaran gaji PPPK atau PPPK Paruh Waktu yang baru diangkat
Penganggaran gaji PPPK yang baru diangkat berpedoman pada Kepmendagri Nomor: 900.1.15.5-3406 Tahun 2025.
Nominal disesuaikan dengan besaran yang diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Kode rekening penggajian mengacu pada Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah.
Kemudian untuk penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu berpedoman pada surat Plt. Sekjen Kemendagri Nomor: 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025.
Besarannya sesuai dengan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu dengan dua pilihan skema:
- Sama seperti pada saat masih menjadi tenaga honorer atau Non ASN
- Disesuaikan dengan besaran upah minimum wilayah masing-masing jika Pemda mampu secara keuangan.
- Penganggaran gaji Pegawai Non ASN yang tidak masuk database BKN tapi ikut seleksi PPPK
Kemendagri juga menyampaikan sistem penganggaran gaji bagi Pegawai Non ASN yang tidak terdaftar di database BKN tapi mengikuti seleksi PPPK.
Bagi pegawai Non ASN kriteria ini masih bisa dianggarkan gaji dan diberi sesuai yang diterima sebelumnya.
- Pegawai Non ASN yang tidak boleh dibayar gajinya
Kemendagri merujuk pada Surat MenPANRB Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 terkait penganggaran gaji Pegawai Non ASN.
KemenPANRB menjelaskan 3 skema aturan terkait gaji Pegawai Non ASN:
- Tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara.
- Apabila jumlah Pegawai Non ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, Pegawai NonASN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, sehingga anggaran PPPK Paruh Waktu tersebut tetap disediakan.
- Penganggaran gaji disediakan di luar belanja pegawai.
Berdasarkan sistem penganggaran gaji Pegawai Non ASN tersebut maka Pemda tidak boleh lagi membayar gaji per Februari 2025 bagi kriteria berikut:
- – Pegawai Non ASN yang tidak terdaftar di database BKN dan tidak mengikuti proses seleksi PPPK
- – Pegawai Non ASN yang diangkat setelah UU Nomor 20 Tahun 2023 mulai berlaku pada Oktober 2023
- – Pegawai Non ASN yang memiliki masa kerja kurang dari 2 tahun per Januari 2025.
Dapat juga mengacu pada Keputusan MenPANRB Nomor 15 Tahun 2025 dengan kriteria berikut:
- – Honorer yang mulai bekerja sejak Oktober 2023.
- – Honorer yang memiliki masa kerja kurang dari 2 tahun per Januari 2025
- – Honorer yang tidak masuk database BKN dan tidak ikut seleksi PPPK.
- – Honorer yang sudah tidak aktif bekerja.
- – Honorer yang sudah memasuki batas usia pensiun. (Redaksi)










