ADVERTISEMENT
Sabtu, April 18, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Tokoh Agama Islam Mimika Dibekali Sembilan Nilai Anti Korupsi, Pj Bupati Yonathan: Ada 30 Jenis Tindak Pidana Korupsi

Tuhan pemilik kehidupan melihat dan mengetahui semua apa yang dilakukan secara detail, meskipun dilakukan dengan cara sembunyi agar tidak diketahui atasan atau siapapun.

12 Februari 2025
0

Yonathan Demme Tangdilintin, Pj Bupati Mimika memberikan edukasi mengenai 9 nilai anti korupsi kepada tokoh agama Islam Mimika, Rabu 12 Februari 2025. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Tokoh Agama Islam bersama 25 kiai muda Mimika mendapatkan pembekalan sembilan nilai anti korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Materi edukasi ini diberikan oleh Yonathan Demme Tangdilintin, Pj. Bupati Mimika bertepatan dengan momen wisuda dan pengukuhan kiai muda Mimika, Rabu 12 Februari 2025.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui para kiai muda ini merupakan program Pendidikan Kader Ulama (PKU) angkatan pertama yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Mimika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Acara yang berlangsung di salah satu hotel di Timika dihadiri KH. Saiful Islam Al-Payage, Ketua MUI Papua, KH. H. Ustad Muhammad Amin, Ketua MUI Mimika, Soter Philipus Maturbongs, Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan umat Islam lainnya.

Baca Juga

Di Hadapan Dandim dan Danyon Brimob, Komisi I DPRK Mimika Soroti Tingginya Kasus Begal di Timika

Tim Gabungan TNI-Polri  Evakuasi Pengungsi Korban KKB Legagak Telengeng ke RSUD Mulia

Di hadapan tokoh agama dan kiai muda Mimika, Yonathan menjelaskan ada 30 jenis korupsi, mulai dari korupsi kecil (petty corruption) sampai korupsi kelas kakap (grand corruption).

Namun dari 30 jenis korupsi ini, KPK melakukan klasifikasi menjadi tujuh golongan jenis korupsi yang ditangani Aparat Penegak Hukum (APK) dan 70 persen lebih terkait barang barang dan jasa ditangani KPK.

Yonathan menyebutkan tujuh klasifikasi korupsi tersebut yakni, kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang dan benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.

Dikatakan, bicara korupsi bukan hanya mengenai merugikan keuangan negara yang timbul dari mark up.

Tetapi juga urusan perdata dan pidana dengan menyogok hakim juga terkena pasal korupsi meskipun tanpa merugikan keuangan negara.

“Menyuap hakim adalah tindakan korupsi yang meluluhlantakan keadilan dalam penegakan hukum. Kita tahu sekarang yang namanya hakim wakil Tuhan di dunia. Mereka yang menentukan hukuman kepada orang yang terbukti bersalah. Bahkan bisa hukuman mati,” pungkasnya.

Yonathan juga mengingatkan kepada orang yang menyogok harus berhati-hati karena selain hakim, penyuap juga terjerat hukum.

“Saat ini nilai yang dikembangkan oleh KPK dengan sebutan Jumat Bersepeda KK,” ujar Yonathan.

Yonathan menyampaikan untuk melawan korupsi, ada sembilan nilai anti korupsi yang harus ditanamkan dalam setiap orang. Yakni jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, kerja keras, adil, disiplin dan peduli.

Di hadapan tokoh umat agama Islam dan para kiai muda, Yonathan mengingatkan dalam hidup harus memperhatikan integritas diri di jalan yang benar.

Sebab, Tuhan pemilik kehidupan melihat dan mengetahui semua apa yang dilakukan secara detail, meskipun dilakukan dengan cara sembunyi agar tidak diketahui atasan atau siapapun.

Berikut daftar 30 jenis tindak pidana korupsi:

  1. Menyuap pegawai negeri.
  2. Memberi hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya.
  3. Pegawai negeri menerima suap.
  4. Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya.
  5. Menyuap hakim.
  6. Menyuap advokat.
  7. Hakim dan advokat menerima suap.
  8. Hakim menerima suap.
  9. Advokat menerima suap.
  10. Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan.
  11. Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi.
  12. Pegawai negeri merusakan bukti.
  13. Pegawai negeri membiarkan orang lain merusakkan bukti.
  14. Pegawai negeri membantu orang lain merusakkan bukti.
  15. Pegawai negeri memeras.
  16. Pegawai negeri memeras pegawai negeri yang lain.
  17. Pemborong membuat curang.
  18. Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang.
  19. Rekanan TNI/Polri berbuat curang.
  20. Pengawas rekanan TNI/Polri berbuat curang.
  21. Penerima barang TNI/Polri membiarkan perbuatan curang.
  22. Pegawai negeri menyerobot tanah negara sehingga merugikan orang lain.
  23. Pegawai negeri turut serta dalam pengadaan yang diurusnya.
  24. Pegawai negeri menerima gratifikasi dan tidak melaporkan ke KPK.
  25. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi.
  26. Tersangka tidak memberikan keterangan mengenai kekayaan.
  27. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka.
  28. Saksi atau ahli yang tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu.
  29. Seseorang yang memegang rahasia jabatan, namun tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu.
  30. Saksi yang membuka identitas pelapor. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Cekcok Berujung Parang! Pria di Timika Sabet Tetangga, Korban Luka Parah di Kepala

Cekcok Berujung Parang! Pria di Timika Sabet Tetangga, Korban Luka Parah di Kepala

17 April 2026
Kontak Tembak Satgas Damai Cartenz dan KKB di Yahukimo

Kontak Tembak Satgas Damai Cartenz dan KKB di Yahukimo

16 April 2026
Di Hadapan Dandim dan Danyon Brimob, Komisi I DPRK Mimika Soroti Tingginya Kasus Begal di Timika

Di Hadapan Dandim dan Danyon Brimob, Komisi I DPRK Mimika Soroti Tingginya Kasus Begal di Timika

16 April 2026
Tim Gabungan TNI-Polri  Evakuasi Pengungsi Korban KKB Legagak Telengeng ke RSUD Mulia

Tim Gabungan TNI-Polri  Evakuasi Pengungsi Korban KKB Legagak Telengeng ke RSUD Mulia

16 April 2026
Kuasai Markas OPM di Nduga, Koops Habema Sita Senjata Api dan Puluhan Butir Amunisi

Kuasai Markas OPM di Nduga, Koops Habema Sita Senjata Api dan Puluhan Butir Amunisi

16 April 2026
Persit Kodim Mimika Ubah Batu Pryite jadi Aksesoris Bernilai Tinggi, Kini Diminati Pasar

Persit Kodim Mimika Ubah Batu Pryite jadi Aksesoris Bernilai Tinggi, Kini Diminati Pasar

16 April 2026

POPULER

  • Delapan ASN Pemkot Jayapura Dipecat

    Delapan ASN Pemkot Jayapura Dipecat

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Kereta Api Segera Hadir di Papua: Rute Pertama Hubungkan Kota Jayapura dengan Kabupaten Jayapura

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • Iwan Anwar Tegaskan Perda UMKM OAP Bersifat Afirmatif, Bukan Diskriminatif

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Keributan di Tengah Suasana Duka, Satu Warga Dilaporkan Tewas, Empat Polisi Terluka

    535 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Asosiasi Gubernur se-Tanah Papua Bertemu Dirjen Perimbangan Keuangan, Ini Hasilnya

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Pengabdian Tanpa Lelah: dr. Samuel Octovianus Dimara, Sp.M., Ahli Mata untuk Masyarakat Papua

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Skandal Standar MBG Mimika: 11 SPPG Ditutup, Pengawasan Dipertanyakan

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
Next Post
Mimika dan Nabire Jadi Pusat Lumbung Pangan untuk Wilayah Papua Tengah

Mimika dan Nabire Jadi Pusat Lumbung Pangan untuk Wilayah Papua Tengah

Gallery Foto Distanbun Mimika Panen Perdana Padi Gogo Varietas Inpago 13 Fortiz di Naena Muktipura

280 Hektar Lahan Padi Irigasi Tadah Hujan Dibuka di Nabire, Tahun Ini Rencana Tambah 1.000 Hektar

Dalam Sepekan Dua Petugas Kebersihan Kota Timika Dianiaya, Pj Bupati Mimika Turun Langsung ke Polsek Miru

Dalam Sepekan Dua Petugas Kebersihan Kota Timika Dianiaya, Pj Bupati Mimika Turun Langsung ke Polsek Miru

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id