TIMIKA, Koranpapua.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika, Papua Tengah telah menetapkan jumlah Data Pemilih Sementara (DPS) di 18 wilayah distrik melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi, Minggu 11 Agustus 2024.
Dalam pleno yang berlangsung di salah satu hotel di Timika telah ditetapkan sebanyak 222.901 pemilih yang terdaftar dalam DPS.
Ratusan ribu pemilih ini tersebar di 496 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di 18 distrik di Kabupaten Mimika.
Dengan ditetapkan DPS ini, maka para calon kandidat Bupati dan Wakil Bupati Mimika sudah bisa memprediksi, distrik mana saja yang harus digarap maksimal untuk meraup dukungan suara terbanyak.
Berdasarkan rekapitulasi yang diperoleh dalam rapat pleno terbuka sebagaimana dilaporkan oleh 18 Panitia Pemilihan Distrik (PPD) menetapkan Distrik Mimika Baru merupakan yang terbanyak jika dibandingkan 17 distrik lainnya.
Adapun jumlah DPS di Mimika Baru sebanyak 105.626 pemilih, dengan jumlah pemilih laki-laki 56.434 dan pemilih perempuan 49.192. Data para pemilih ini tersebar di 185 TPS.
Sementara distrik yang paling kecil (bontot) jumlah pemilihnya adalah Distrik Agimuga yang berjumlah 818 pemilih, dengan 452 pemilih laki-laki dan 366 pemilih perempuan. Data pemilih ini terdapat di 8 TPS.
Berikut secara berurutan berdasarkan jumlah pemilih di 18 distrik sesuai hasil rekapitulasi dalam rapat pleno terbuka:
- Mimika Baru, jumlah pemilih 105.626 dengan 185 TPS
- Distrik Wania, jumlah pemilih 43.483 dengan 77 TPS
- Distrik Kuala Kencana, jumlah pemilih 22.369 dengan 43 TPS
- Distrik Kwamki Narama, jumlah pemilih 11.093 dengan 24 TPS
- Distrik Tembagapura, jumlah pemilih 8.065 dengan 22 TPS
- Distrik Iwaka, jumlah pemilih 7.590 dengan 16 TPS
- Distrik Mimika Timur, jumlah pemilih 7.526 dengan 16 TPS
- Distrik Mimika Tengah, jumlah pemilih 3.072 dengan 7 TPS
- Distrik Mimika Timur Jauh, jumlah pemilih 2.401 dengan 7 TPS
- Distrik Alama, jumlah pemilih 2.063 dengan 12 TPS
- Distrik Mimika Barat, jumlah pemilih 1.930 dengan 7 TPS
- Distrik Mimika Barat Tengah, jumlah pemilih 1.865 dengan 9 TPS
- Distrik Mimika Barat Jauh, jumlah pemilih 1.619 dengan 5 TPS
- Distrik Amar, jumlah pemilih 1.615 dengan 6 TPS
- Distrik Jila, jumlah pemilih 1.449 dengan 12 TPS
- Distrik Jita, jumlah pemilih 1.174 dengan 10 TPS
- Distrik Hoya, jumlah pemilih 1.133 dengan 6 TPS
- Distrik Agimuga, jumlah pemilih 818 dengan 8 TPS
Dete Abugau, Ketua KPU Mimika dalam rapat pleno tersebut mengucapkan terima kasih kepada seluruh PPD, PPS dan Pantarlih yang telah melakukan tugas dengan baik, sehingga rekapitulasi DPS dapat diselesaikan sesuai waktu yang telah ditentukan.
Senada dengan Dete, Koordinator Divisi Data Budiono mengucapkan terima kasih atas perjuangan teman-teman PPD, PPS dan Pantarlih yang mampu menyelesaikan tugas dan tanggung jawab dalam tahapan ini.
“Perjuangan teman-teman tidak main-main, kami tahu banyak tantangan tetapi hari ini kita bisa masuk ke tahapan penetapan DPS tanpa terhalang sedikitpun, artinya kita masih berjalan sesuai jadwal,” ungkapnya.
Hironimus Kia Ruma dalam kesempatan yang sama mengatakan, pleno penetapan ini idealnya dihadiri oleh lima orang komisioner.
Meski demikian dengan kehadiran empat komisioner sudah memenuhi kourum dan apapun yang dihasilkan dalam rekapitulasi dan penetapan DPS hari dinyatakan sah.
“Penetapan DPS hari ini sah berdasarkan ketentuan pasal 44 ayat 1 huruf A, junto UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 68 ayat 1, UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten,” jelas Hironimus. (Redaksi)