ADVERTISEMENT
Jumat, Oktober 16, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Pelaku Usaha Warung Makan, Spa dan Tempat Pijit Diberi Pemahaman Dampak Penegakan Perda dan Perbup

Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perbup serta menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta pelindungan masyarakat.

25 Juni 2024
0
Pelaku Usaha Warung Makan, Spa dan Tempat Pijit Diberi Pemahaman Dampak Penegakan Perda dan Perbup

Foto bersama usai pembukaan sosialisasi penegakan peraturan daerah tahun 2024.(foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA,Koranpapua.id- Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika melaksanakan sosialisasi Penyediaan Layanan Dasar Dalam Rangka Dampak Penegakan Peraturan Derah dan Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2024.

Sosialisasi yang berlangsung di Gedung Bobaigo Keuskupan Timika, Jalan Cendrawasih, Selasa 25 Juni 2024 menghadirkan peserta para pelaku usaha warung makan, Spa dan tempat pijat.

Hadir juga dalam sosialisasi itu perwakilan  pemerintah distrik yang di wilayah Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Marthen Malisa, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM mewakili John Rettob, Plt. Bupati Mimika dalam kesempatan itu mengatakan, masyarakat, pengusaha, dan instansi terkait perlu memahami peraturan yang berlaku di daerah ini.

Baca Juga

YPMAK Dorong Akses Transportasi ke Pesisir dan Pegunungan Mimika

26 Orang Tewas dalam 239 Kecelakaan di Mimika Selama Delapan Bulan

“Sosialisasi ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan-aturan yang berlaku di Kabupaten Mimika,” ujar Marthen.

Dengan pemahaman yang lebih baik tentang Perda dan Perbup, Marthen berharap dapat mengurangi pelanggaran serta menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman.

Dikatakan dalam konteks penegakan Perda atau Perbup, Satpol PP memiliki kedudukan dan fungsi yang cukup penting sebagai salah satu perangkat dan aparatur pemerintah daerah.

Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 255 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dimana Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perbup serta menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta pelindungan masyarakat.

“Satpol PP mempunyai tugas membantu kepala daerah untuk menciptakan kondisi daerah menjadi baik, sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar. Masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman,” ungkap Marthen

Marthen menuturkan, keberhasilan penegakan hukum daerah melalui tugas pokok dan fungsi Satpol PP sangat ditentukan oleh empat faktor.

Yakni, sosialisasi Perda yang komprehensif hingga ketingkat masyarakat yang paling bawah, payung hukum yang jelas, keberlanjutan penertiban mentalitas, dan keteladanan aparatur.

“Saya merasa optimis apabila empat faktor bisa dijalankan dengan benar dan profesional, insya allah upaya menjadikan Mimika yang sejahtera, aman dan nyaman mudah diwujudkan,” jelasnya.

Kepada semua peserta sosialisasi, Marthen mengajak untuk menerapkan filosofi penertiban dengan menggunakan prinsif 3 M yakni, mulai dari diri sendiri, mulai dari yang kecil dan mulai dari sekarang.

Yang didukung dengan kemampuan deteksi dini terhadap berbagai kemungkinan pelanggaran yang terjadi di masyarakat melalui analisa kekuatan dan tantangan.

“Apabila ini bisa dilaksanakan dengan baik, Satpol PP akan senantiasa menjadi andalan dan tumpuan pemerintah daerah dalam upaya penegakkan Perda dan Perbup,” tandas Marthen. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kunjungi Puskesmas Amar, Dinkes Mimika Tekankan Disiplin dan Kebersihan

Kunjungi Puskesmas Amar, Dinkes Mimika Tekankan Disiplin dan Kebersihan

16 Oktober 2026
Freeport Bekali 200 Mahasiswa UNCEN Kompetensi Tambang Modern

Freeport Bekali 200 Mahasiswa UNCEN Kompetensi Tambang Modern

16 Oktober 2026
Temui Pengungsi Asal Jila, Kadistrik Mimika Baru Pastikan Kebutuhan Warga

Temui Pengungsi Asal Jila, Kadistrik Mimika Baru Pastikan Kebutuhan Warga

16 Oktober 2026
Monev Puskesmas Wakia, Dinkes Mimika Bahas Capaian dan Kendala Program

Monev Puskesmas Wakia, Dinkes Mimika Bahas Capaian dan Kendala Program

16 Oktober 2026
Kepala Puskesmas Atuka Apresiasi Monev Dinkes Mimika, Dorong Perbaikan Layanan

Kepala Puskesmas Atuka Apresiasi Monev Dinkes Mimika, Dorong Perbaikan Layanan

16 Oktober 2026
Dinkes Mimika Evaluasi Pelayanan Puskesmas Atuka, Dorong Peningkatan Mutu Layanan

Dinkes Mimika Evaluasi Pelayanan Puskesmas Atuka, Dorong Peningkatan Mutu Layanan

15 Oktober 2026

POPULER

  • Kabut Asap Mimika Memburuk, Sekolah dari Rumah Mulai 12 Oktober

    Kabut Asap Mimika Memburuk, Sekolah dari Rumah Mulai 12 Oktober

    566 shares
    Bagikan 226 Tweet 142
  • Pria Ditemukan Bersimbah Luka di Pasar Lama Timika, Kondisi Mulai Membaik

    535 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Eme Neme Yauware Memanggil: Seruan Mengakhiri Perang Dari Tugu Perdamaian Kota Timika

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Dua OTK Bacok ASN Pemkab Yahukimo di Dekai, Korban Luka di Tangan dan Punggung

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Anggota Satgas TNI Ditemukan Tewas di Kuala Kencana, Ada Luka Tembak di Dada

    801 shares
    Bagikan 320 Tweet 200
  • Dua Orang Diamankan Terkait Pembunuhan di Yahukimo, Satu Tewas Ditembak Polisi

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Hendak Dikirim ke Wamena, Dua Optik Pengintai Malam Diamankan di Bandara Sentani

    517 shares
    Bagikan 207 Tweet 129
Next Post
Gallery Foto Sosialisasi Tata Naskah Dinas Pada Pemdis Miru

Gallery Foto Sosialisasi Tata Naskah Dinas Pada Pemdis Miru

Deni Pelaku Tunggal Pembunuhan di Kampung Hiripau

Deni Pelaku Tunggal Pembunuhan di Kampung Hiripau

LPPD Gelar Rapat Evaluasi Menuju Pesparawi se- Papua 2024, Mimika Optimis Juara Umum

LPPD Gelar Rapat Evaluasi Menuju Pesparawi se- Papua 2024, Mimika Optimis Juara Umum

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id