JAKARTA – Memperjuangkan hak politik dan hak kesulungan Orang Asli Papua (OAP) Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) se-wilayah Papua terus mendatangi semua Lembaga Negara di Jakarta.
Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi terkait rekomendasi MRP dan berharap bisa bertemu Presiden Joko Widodo.
Asosiasi MRP se-wilayah meminta agar ada perubahan pada Pasal 12 Undang -Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Semula yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat:
- Orang asli Papua
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Berpendidikan sekurang-kurangnya sarjana atau yang setara.
- Berumur sekurang-kurangnya 30 tahun.
- Sehat jasmani dan Rohani
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengabdi kepada rakyat Provinsi Papua.
- Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana, kecuali dipenjara karena alasan-alasan politik, dan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kecuali dipenjara karena alasan politik.
MRP meminta agar syarat-syarat diatas diubah dan ditambah sehingga ketentuan pasal 12 diubah berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12 yang dapat dipilih menjadi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota adalah Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat:
Huruf (a) diubah menjadi, Orang Asli Papua yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku Asli Papua sesuai wilayah adat masing-masing di Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Tengah.
Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua, Selatan, Dan huruf (f) setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengabdi kepada rakyat di Wilayah Papua.
Selain itu Asosiasi MRP se- wilayah Papua meminta perubahan pada pasal 20 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Semula MRP memiliki tugas dan wewenang memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah.
Diubah dan ditambah sehingga Pasal 20 ayat (1) huruf a berbunyi sebagai berikut, MRP memiliki tugas dan wewenang memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, dan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota yang diusulkan oleh penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah.
Adapun sejumlah Lembaga Negara yang sudah didatangi Asosiasi MRP Se-wilayah Papua yakni, tanggal 13 Mei 2024 mendatangi kantor Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta.
Pada tanggal 17 Mei 2024 Asosiasi MRP se-wilayah Papua mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia di Jakarta.
Pada tanggal 27 Mei 2024 Asosiasi MRP Se-wilayah Papua mendatangi kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta.
Dan tanggal 29 Mei 2024 Asosiasi MRP se-wilayah Papua menemui ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI di Jakarta.
Hingga saat ini Asosiasi MRP se-wilayah Papua terus berkomitmen mendatangi Lembaga Negara untuk meminta perubahan atas UU Otsus serta meminta keberpihakkan pada OAP, khususnya dalam mendapatkan Hak politik pada bingkai NKRI.
Ketua Asosiasi MRP se- wilayah Papua, Agustinus Anggaibak berkomitmen terus memperjuangan hak politik OAP agar implementasi kata Khusus pada Otonomi Khusus itu betul -betul dirasakan oleh OAP.
Agustinus mengatakan, orang Papua harus menjadi tuan diatas tanahnya sendiri dalam bingkai Kesatuan Negara Republik Indonesia.
“Kami sudah mengirim surat ke semua Lembaga Negara termasuk partai-partai politik. Sampai saat ini kami masih terus berjuang,” tegas Agus.
Ia berharap perjuangan MRP bisa didengar oleh Presiden Joko Widodo dan dan bisa bertemu langsung dengan Presiden. (Redaksi)