TIMIKA, Koranpapua.id- Abu Bakar Kogoya alias Abu Bakar Tabuni, anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang ditembak mati di Tembagapura memiliki peran penting dalam berbagai aksi-aksi penyerangan selama ini.
Abu Bakar Kogoya dinyatakan tewas setelah terjadi aksi kontak tembak dengan Satgas Damai Cartenz -2024 di Mile 69 Kali Kuluk, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Kamis 4 April 2024.
Ka Ops Damai Cartenz-2024, Kombes Pol. Dr. Faizal Ramadhani dalam keterangan tertulisnya, Jumat 5 April 2024 menjelaskan, selama ini Abu Bakar Kogoya terlibat dalam sejumlah insiden atau aksi gangguan Kamtibmas yang terjadi di wilayah Intan Jaya dan Tembagapura.
Abu Bakar Kogoya terlibat pertama pada tanggal 21 Oktober 2017 dalam aksi penembakan terhadap anggota Brimob Bharada Almin dan Brigadir Mufadol di Mile 69 Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika.
Atas aksi tersebut mengakibatkan kedua korban terkena peluru dan mengalami luka tembak di bagian perut kanan dan kaki kanan.
Menyusul aksi kedua terjadi pada tanggal 14 November 2017. Abu Bakar Kogoya kembali terlibat dalam penembakan terhadap mobil LWB di Mile 69 Distrik Tembagapura Kabupaten Mimika.
Dalam peristiwa ini pelurunya mengenai bagian bodi mobil dan paha kiri korban atas nama Raden Totok Soedewo.
Tak berhenti disitu, pelaku kembali membuat aksi gangguan Kamtibmas pada tanggal 30 Maret 2020.
Abu Bakar Kogoya melakukan aksi penembakan warga sipil di area Parkiran Gedung OB-1, Alun-Alun Kuala Kencana, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika.
Dalam insiden tersebut menewaskan seorang warga negara asing dan menyebabkan dua orang lainnya terluka.
Sementara Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, AKBP Dr. Bayu Suseno menjelaskan berdasarkan catatan kriminal di kepolisian, Abu Bakar Kogoya merupakan sosok KKB yang aktif terlibat dalam serangkaian aksi kekerasan yang mengancam keamanan di wilayah Mimika.
Pengungkapan aksi kejahatan Abu Bakar Kogoya oleh Satgas Damai Cartenz-2024 merupakan bagian dari upaya Polri untuk menegakkan hukum.
Memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dari gangguan dan menjaga keamanan di wilayah Papua khususnya Mimika dari ancaman KKB. (Redaksi)










