TIMIKA, Koranpapua.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, memastikan aktivitas kelembagaan tetap berjalan normal meski dugaan korupsi pengelolaan dana Pilkada 2023–2024 kini dalam tahap penyidikan oleh Polda Papua Tengah.
Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma, mengatakan pihaknya siap bekerja sama dengan penyidik, termasuk memenuhi permintaan dokumen dan memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses hukum.
“KPU Mimika pasti mendukung. Kami kooperatif dalam memenuhi permintaan dokumen,” kata Hyero saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan, proses hukum yang berlangsung tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi KPU Mimika. Seluruh kegiatan kelembagaan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Kegiatan atau apa pun yang berkaitan dengan roda kelembagaan tetap berjalan seperti biasa,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul informasi pemanggilan sejumlah komisioner dan kepala subbagian di lingkungan KPU Mimika untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana Pilkada.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Koranpapua.id, pemeriksaan terhadap para komisioner dijadwalkan berlangsung pada Senin hingga Rabu pekan depan. Sejumlah kepala sub-bagian juga masuk dalam agenda pemeriksaan.
Para saksi diminta membawa dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana Pilkada. Dokumen tersebut diperlukan penyidik untuk mendalami perkara yang sedang ditangani.
Penyidikan perkara ini dilakukan setelah tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Papua Tengah menggelar perkara pada 12 Oktober 2026.
Dalam penanganannya, penyidik merujuk pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama, atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hingga berita ini ditulis, belum ada informasi terperinci mengenai nilai dugaan kerugian negara maupun penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Pemanggilan sejumlah pejabat KPU Mimika sebagai saksi merupakan bagian dari proses penyidikan.
Status sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana. Penentuan tanggung jawab hukum bergantung pada bukti dan hasil penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru








