JAYAPURA, Koranpapua.id – Satgas Pasukan Gerak Cepat (Pasgat) bersama petugas keamanan Bandara Internasional Sentani menggagalkan pengiriman dua perangkat optik pengintai malam yang dapat dipasang pada senapan tanpa dokumen perizinan resmi.
Kedua perangkat itu hendak dikirim ke Wamena, Papua Pegunungan, melalui kargo udara.
Perangkat tersebut ditemukan saat pemeriksaan rutin menggunakan mesin pemindai X-ray di area kargo PT Pajajaran Cargo, Selasa 13 Oktober 2026 sekitar pukul 10.30 WIT.
Petugas Avsec Cargo, Abdul Rohim, bersama personel Satgas Pasgat, Pratu Ahmad Jumadil Rambe, mencurigai benda di dalam sebuah koper biru yang disamarkan di antara tumpukan pakaian.
Pemeriksaan manual yang disaksikan petugas Avsec Cargo, Ismail, menemukan dua unit Digital Night Vision Optic merek NVH PlusVision, masing-masing tipe NV075-50mm dan NV4A.
Selain kedua perangkat tersebut, petugas menemukan dua baterai lithium, kartu memori, alat pengisi daya, serta dudukan rel Picatinny untuk memasang optik pada senapan.
Perangkat itu dapat membantu penggunanya mengamati dan membidik sasaran hingga jarak 300 meter dalam kondisi gelap total. Optik tersebut juga dilengkapi fitur perekaman gambar dan video.
Komandan Pos Jayapura Satgas Pasgat Pamtas RI-PNG 2026, Letda Pas Galih Apriyanto, mengatakan pengamanan perangkat itu penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan yang dapat mengganggu keamanan wilayah.
Menurut Galih, perangkat tersebut berpotensi digunakan untuk pengintaian maupun penembakan pada malam hari apabila jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain berpotensi disalahgunakan, keberadaan baterai lithium dalam kiriman kargo juga menjadi perhatian karena berkaitan dengan keselamatan penerbangan.
Saat ini, kedua perangkat beserta barang pendukungnya telah diamankan. Pihak berwenang masih mendalami identitas pengirim berinisial N dan penerima berinisial YD untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Satgas Pasgat menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap barang kiriman melalui Bandara Internasional Sentani bersama unsur keamanan terkait guna mencegah peredaran barang yang berpotensi mengancam keamanan dan keselamatan masyarakat. (Redaksi)







