TIMIKA, Koranpapua.id – Kabut asap yang kian mengkhawatirkan belum menghentikan aktivitas belajar mengajar di Kota Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Hingga Senin, 12 Oktober 2026, sejumlah sekolah masih menjalankan pembelajaran seperti biasa, meski kualitas udara dilaporkan berada pada kategori tidak sehat.
Pantauan Koranpapua.id menunjukkan siswa di sejumlah sekolah negeri maupun swasta tetap datang dan mengikuti kegiatan belajar mengajar. Namun, di tengah paparan asap, sebagian besar siswa terlihat belum menggunakan masker sebagai pelindung pernapasan.
Situasi ini menjadi sorotan karena Pemerintah Kabupaten Mimika sebelumnya telah menyiapkan langkah antisipasi berupa peliburan sekolah secara bertahap untuk mengurangi risiko paparan polusi udara terhadap anak-anak.
Sejumlah guru yang dikonfirmasi Koranpapua.id mengaku belum menerima surat edaran resmi mengenai peliburan sekolah maupun perubahan sistem pembelajaran menjadi dari rumah. Akibatnya, kegiatan pendidikan masih berjalan normal sembari menunggu kejelasan kebijakan pemerintah daerah.
Rencana Libur Sekolah Belum Terwujud
Bupati Mimika Johannes Rettob sebelumnya telah menginstruksikan Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Bagian Hukum untuk menyiapkan surat edaran terkait peliburan sekolah secara bertahap.
Instruksi tersebut menyusul hasil pemantauan indeks kualitas udara di wilayah Timika, pesisir, dan pegunungan yang menunjukkan kondisi tidak sehat. Pengukuran dilakukan secara berkala untuk memantau perubahan kualitas udara.
Pada Sabtu 10 Oktober 2026, Bupati mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama kelompok rentan dan anak-anak yang berisiko terdampak polusi udara.
“Artinya, masyarakat harus berhati-hati, terutama kelompok rentan dan anak-anak,” demikian pesan Bupati Mimika.
Dalam rencana kebijakan tersebut, peliburan akan diprioritaskan bagi peserta didik jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD). Sementara itu, siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) direncanakan mengikuti pembelajaran secara bertahap melalui belajar mandiri atau dalam jaringan (daring).
Konsep surat edaran ditargetkan disiapkan pada Sabtu, 10 Oktober 2026 , dengan rencana pemberlakuan mulai Senin, 12 Oktober 2026. Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas sekolah pada hari yang ditargetkan tersebut masih berlangsung normal.
Orang Tua Terbelah soal Peliburan
Rencana peliburan sekolah turut memunculkan beragam tanggapan dari kalangan orang tua murid.
Sebagian orang tua mendukung kebijakan tersebut karena menilai pembelajaran dari rumah dapat mengurangi risiko paparan polusi udara, terutama bagi anak-anak yang lebih rentan terhadap gangguan pernapasan.
Namun, sebagian lainnya menginginkan sekolah tetap dibuka dengan kewajiban penggunaan masker bagi seluruh siswa. Mereka menilai belajar dari rumah tidak otomatis membebaskan anak-anak dari paparan asap, terlebih jika anak tetap bermain di luar rumah selama tidak ada kegiatan sekolah.
Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa kebijakan penanganan dampak kabut asap membutuhkan langkah yang jelas, disertai edukasi kepada orang tua dan pengawasan terhadap aktivitas anak.
Perlindungan Anak Menjadi Perhatian
Di tengah memburuknya kondisi udara, kepastian kebijakan menjadi hal penting bagi sekolah, guru, dan orang tua. Tanpa pemberitahuan resmi, pihak sekolah masih menjalankan kegiatan belajar mengajar seperti biasa, sementara risiko paparan polusi terhadap siswa tetap menjadi perhatian.
Pemerintah daerah diharapkan segera memberikan kejelasan mengenai pelaksanaan rencana peliburan atau penyesuaian sistem pembelajaran, termasuk langkah perlindungan bagi siswa yang masih bersekolah.
Sebab, ketika kualitas udara berada pada kategori tidak sehat, keselamatan dan kesehatan anak harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan keberlanjutan aktivitas pendidikan.
Penulis: Ril Minggu
Editor:Gregorio Crisantus Putra Djoudi Moru







